HOME  ⁄  Nasional

Bahtra Banong Resmi Jadi Ketua Panja RUU Pemilu, DPR Mulai Serap Aspirasi Publik untuk Revisi UU Pemilu

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bahtra Banong Resmi Jadi Ketua Panja RUU Pemilu, DPR Mulai Serap Aspirasi Publik untuk Revisi UU Pemilu
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat internal Komisi II DPR dengan agenda menetapkan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8/10/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong resmi ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) melalui rapat internal Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengusulkan Bahtra Banong sebagai ketua panja sekaligus meminta persetujuan seluruh peserta rapat.

"Rapat internal panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu. Apakah dapat disetujui?" ujar Dasco dalam rapat tersebut.

Usulan itu mendapat persetujuan peserta rapat yang kemudian disahkan melalui ketukan palu oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan keputusan tersebut, Bahtra Banong resmi bertanggung jawab memimpin proses penyusunan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di lingkungan Komisi II DPR.

DPR Bentuk Panja RUU Pemilu untuk Jalankan Prolegnas 2026

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan Panja Penyusunan RUU Pemilu bertujuan memperlancar proses penyusunan rancangan undang-undang agar berjalan lebih terarah, sistematis, dan terkoordinasi.

Menurutnya, keberadaan panja diperlukan untuk memastikan setiap materi perubahan aturan pemilu dapat dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak terkait.

Pembentukan panja juga menjadi bagian dari pelaksanaan agenda legislasi nasional yang telah ditetapkan DPR melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Komisi II DPR menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat Prolegnas tersebut dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan transparansi.

Prinsip tersebut diterapkan agar penyusunan RUU Pemilu dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat yang memiliki kepentingan dan perhatian terhadap penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Dasco turut menyampaikan ucapan selamat kepada Bahtra Banong beserta seluruh anggota panja yang telah mendapatkan tanggung jawab untuk menyusun rancangan perubahan undang-undang tersebut.

"Kepada ketua dan anggota Panja RUU Pemilu, kami ucapkan selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya RUU Pemilu," ungkap Dasco.

Penyerapan aspirasi tersebut menjadi salah satu agenda utama panja sebelum melanjutkan proses penyusunan materi perubahan aturan pemilu.

Bahtra Banong Gantikan Rifqinizamy sebagai Ketua Panja RUU Pemilu

Panja Penyusunan RUU Pemilu sebelumnya telah dibentuk Komisi II DPR pada Selasa, 29 September 2026.

Pada tahap awal pembentukan, kepemimpinan panja dijalankan sementara oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa dirinya mengambil posisi sebagai ketua panja secara ex-officio berdasarkan jabatan yang melekat sebagai Ketua Komisi II DPR.

Kepemimpinan sementara tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal sebelum panja menetapkan ketua definitif.

Sejumlah kebutuhan administrasi yang harus dipersiapkan antara lain penyusunan jadwal kegiatan serta penetapan agenda kerja Panja Penyusunan RUU Pemilu.

Setelah rapat internal Komisi II DPR menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua, tanggung jawab kepemimpinan panja yang sebelumnya dijalankan Rifqinizamy resmi beralih kepada Bahtra.

Pergantian tersebut menandai dimulainya pelaksanaan agenda kerja panja di bawah kepemimpinan definitif untuk mempersiapkan pembahasan revisi UU Pemilu.

Bahtra Pastikan Panja RUU Pemilu Tetap Bekerja Selama Masa Reses DPR

Setelah resmi ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra Banong memastikan kegiatan penyusunan rancangan undang-undang tetap berjalan meskipun DPR memasuki masa reses mulai Kamis.

Menurut Bahtra, masa reses akan dimanfaatkan untuk menghimpun aspirasi masyarakat, partai politik, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

Panja juga telah menyiapkan jadwal kegiatan dan mengidentifikasi sejumlah pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan mengenai materi perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami juga sudah menyusun jadwal di masa reses ini akan menerima aspirasi dari berbagai pihak dan kami juga sudah mencantumkan pihak mana saja yang akan kami undang untuk kemudian kita mintai masukan," jelas Bahtra.

Rencana pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya panja memperoleh masukan yang beragam sebelum merumuskan materi perubahan aturan pemilu.

Pandangan masyarakat, partai politik, serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu.

Revisi UU Pemilu Diarahkan untuk Perkuat Kualitas Demokrasi

Komisi II DPR menegaskan bahwa penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berfokus pada perubahan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung penguatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Melalui pembentukan panja, DPR berupaya memastikan proses penyusunan aturan pemilu berlangsung secara sistematis dengan membuka ruang partisipasi bagi berbagai kelompok masyarakat.

Panja memiliki tanggung jawab mengoordinasikan penyusunan rancangan perubahan undang-undang sekaligus menampung aspirasi yang berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan pemilihan umum.

Setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perumusan materi RUU Pemilu sesuai agenda kerja yang telah disiapkan.

Dengan ditetapkannya Bahtra Banong sebagai ketua, Komisi II DPR memasuki tahap pelaksanaan agenda penyusunan revisi UU Pemilu yang menjadi bagian dari Prolegnas 2026.

Kegiatan penyerapan aspirasi selama masa reses menjadi langkah awal panja untuk mempersiapkan materi perubahan undang-undang sebelum memasuki tahapan kerja berikutnya.

DPR berharap penyusunan RUU Pemilu dapat berlangsung secara terbuka, transparan, dan partisipatif sehingga menghasilkan pengaturan yang mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu serta penguatan demokrasi di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026