
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal atau program wajib halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dukungan tersebut diberikan karena kebijakan wajib halal dinilai merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan dan pelayanan halal kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Nuzron Joher, menegaskan bahwa program wajib halal yang dijalankan BPJPH merupakan salah satu program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal sehingga pelaksanaannya harus tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH merupakan program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan," kata Nuzron Joher di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ombudsman RI juga berkomitmen mengawal pelaksanaan program tersebut melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPJPH guna mencegah potensi maladministrasi.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pelayanan sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan hambatan administratif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Ombudsman Tegaskan Sertifikasi Halal Merupakan Hak Publik
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan pemerintah.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian mengenai kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi sehari-hari.
"Wajib halal pada Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung," kata Maneger Nasution.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia membutuhkan jaminan kehalalan produk sehingga pemerintah berkewajiban memastikan pelayanan di bidang tersebut dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Ombudsman RI akan mengawasi pelaksanaan program wajib halal untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan jaminan produk halal benar-benar terpenuhi.
Pengawasan tersebut akan menggunakan standar maladministrasi sebagai dasar penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan BPJPH.
Melalui langkah tersebut, Ombudsman berupaya memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
BPJPH Sambut Dukungan Ombudsman untuk Wajib Halal Oktober 2026
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyambut positif dukungan Ombudsman RI terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Haikal menilai dukungan tersebut menjadi dorongan bagi BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menjalankan program jaminan produk halal.
"Penerapan wajib halal Oktober sangat didukung dan ini menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami," kata Haikal Hasan.
Menurutnya, dukungan Ombudsman juga memperkuat komitmen BPJPH untuk memastikan implementasi kebijakan wajib halal berjalan sesuai peraturan dan ketentuan pemerintah.
BPJPH menyatakan kesiapannya menerima berbagai masukan, evaluasi, serta hasil pengawasan Ombudsman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
"Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan," sambungnya.
Haikal menegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berkualitas.
Ombudsman dan BPJPH Perkuat Pengawasan untuk Cegah Maladministrasi
BPJPH bersama Ombudsman RI berkomitmen memperkuat kerja sama dan kolaborasi dalam mengawal penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai regulasi sekaligus mencegah munculnya persoalan administrasi yang dapat menghambat pelaksanaan program.
Haikal menekankan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian masalah setelah terjadi, tetapi juga harus mengutamakan langkah pencegahan sejak awal.
"Kami juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, sehingga potensi mal administrasi dapat dicegah sejak awal," kata Haikal Hasan.
Pendekatan pengawasan preventif tersebut diharapkan dapat membantu BPJPH mengidentifikasi potensi kendala pelayanan sebelum berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi halal.
Selain mencegah maladministrasi, kolaborasi kedua lembaga juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Dengan dukungan dan pengawasan Ombudsman RI, BPJPH berkomitmen terus memperbaiki kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran penerapan wajib halal Oktober 2026 sekaligus memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh jaminan produk halal.
- Penulis :
- Leon Weldrick




