
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat menawarkan saham kepada investor di luar anggota bursa, termasuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, karena proses demutualisasi masih menunggu penyesuaian peraturan internal dan perubahan anggaran dasar perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan BEI saat ini masih mengidentifikasi sejumlah ketentuan yang perlu diubah sebelum membuka kesempatan kepemilikan saham kepada investor baru.
Persiapan tersebut berlangsung di tengah ketertarikan Danantara untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI dengan perkiraan porsi kepemilikan sebesar 5 hingga 10 persen.
“Kalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual. Belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi,” kata Hasan kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan BIG Market Insights 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Hasan, perubahan aturan merupakan tahapan penting karena struktur kepemilikan BEI saat ini masih menggunakan sistem mutual yang mengaitkan kepemilikan saham dengan keanggotaan bursa.
OJK Sebut Aturan Internal BEI Masih Batasi Kepemilikan Saham
Hasan menjelaskan bahwa proses demutualisasi BEI belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena sejumlah ketentuan internal masih membatasi kepemilikan saham oleh pihak di luar anggota bursa.
Pembatasan tersebut tercantum dalam peraturan bursa dan anggaran dasar perusahaan yang masih menggunakan struktur kepemilikan berbasis keanggotaan.
Selain mengatur kepemilikan saham, anggaran dasar BEI juga masih memuat ketentuan yang membatasi pembagian dividen kepada pemegang saham.
Oleh karena itu, BEI perlu melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan sebelum dapat menawarkan saham kepada badan hukum Indonesia yang berpotensi menjadi investor strategis.
Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa dari model yang dimiliki anggota bursa menjadi model yang memungkinkan pihak lain memiliki saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perubahan tersebut, BEI berpotensi memperoleh pemegang saham baru dari luar kelompok anggota bursa.
Kehadiran investor strategis diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, serta kegiatan operasional BEI.
Namun, Hasan menegaskan bahwa perubahan struktur kepemilikan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa menyelesaikan penyesuaian peraturan dan anggaran dasar terlebih dahulu.
Perubahan Anggaran Dasar BEI Wajib Melalui Persetujuan RUPS
Salah satu tahapan utama yang harus dilalui BEI dalam proses demutualisasi adalah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hasan menjelaskan bahwa perubahan anggaran dasar perusahaan tidak dapat diberlakukan tanpa melalui mekanisme persetujuan pemegang saham.
“RUPS dulu, karena anggaran dasarnya harus diubah. Anggaran dasar tidak boleh diubah tanpa melalui mekanisme RUPS,” ujar Hasan.
Dengan demikian, BEI harus terlebih dahulu menyelesaikan identifikasi ketentuan internal yang perlu disesuaikan sebelum mengajukan perubahan anggaran dasar melalui RUPS.
Persetujuan pemegang saham menjadi salah satu syarat penting agar perubahan struktur kepemilikan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Setelah perubahan anggaran dasar dan penyesuaian peraturan internal diselesaikan, BEI berpotensi membuka kesempatan penawaran saham kepada investor di luar anggota bursa.
Calon investor tersebut dapat berasal dari badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan dan dinilai memiliki potensi menjadi mitra strategis BEI.
Hasan menjelaskan bahwa setelah kesempatan penawaran saham dibuka, calon investor dapat menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham bursa.
Minat tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan antara pihak BEI dan calon investor mengenai berbagai aspek transaksi.
Salah satu pembahasan yang perlu dilakukan adalah negosiasi valuasi atau penilaian nilai perusahaan BEI.
Selain valuasi, proses negosiasi juga mencakup penentuan harga saham yang akan ditawarkan kepada calon investor.
Dengan demikian, masuknya investor baru tidak hanya bergantung pada perubahan aturan, tetapi juga pada tercapainya kesepakatan mengenai nilai perusahaan dan harga saham.
OJK Belum Bisa Pastikan Jadwal Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Hasan menyampaikan bahwa OJK belum dapat memastikan kapan seluruh tahapan persiapan demutualisasi BEI akan selesai.
Menurutnya, proses tersebut masih bergantung pada kesiapan internal bursa dalam menyelesaikan perubahan ketentuan dan menyusun rencana penawaran saham.
Selain kesiapan BEI, pelaksanaan demutualisasi juga harus mempertimbangkan keputusan dan persetujuan para pemegang saham yang saat ini memiliki saham bursa.
“Prosesnya bisa cepat, bisa juga lambat. Artinya, sesuai dengan kesiapan bursa dan tentu disesuaikan dengan rencana penawarannya oleh bursa dan pemegang saham existing,” kata Hasan.
Ketidakpastian jadwal tersebut berkaitan dengan sejumlah tahapan yang masih harus diselesaikan sebelum saham BEI dapat ditawarkan kepada pihak nonanggota bursa.
Tahapan tersebut mencakup penyesuaian aturan internal, perubahan anggaran dasar melalui RUPS, serta penyusunan mekanisme penawaran saham.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penawaran kepada calon investor dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Danantara Berminat Kuasai 5 hingga 10 Persen Saham BEI
Di tengah persiapan demutualisasi, Badan Pengelola Investasi Danantara telah menyampaikan ketertarikannya untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya memperkirakan porsi kepemilikan saham Danantara di BEI dapat berada pada kisaran 5 hingga 10 persen.
Namun, besaran tersebut masih berupa perkiraan karena pembahasan mengenai porsi kepemilikan saham Danantara belum menghasilkan keputusan final.
Pembahasan tersebut berlangsung setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Peraturan tersebut menjadi bagian dari kerangka regulasi yang berkaitan dengan kepemilikan saham bursa dalam proses perubahan struktur kepemilikan BEI.
Meskipun Danantara telah menyampaikan minat untuk menjadi investor, realisasi kepemilikan saham masih harus menunggu penyelesaian tahapan demutualisasi.
BEI terlebih dahulu harus menyelesaikan penyesuaian peraturan internal yang saat ini masih membatasi kepemilikan saham oleh pihak di luar anggota bursa.
Setelah itu, perubahan anggaran dasar harus memperoleh persetujuan melalui mekanisme RUPS sebelum proses penawaran saham dapat dilakukan.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah diselesaikan, Danantara berpotensi menjadi salah satu calon investor yang mengikuti pembahasan kepemilikan saham BEI.
Namun, kepastian mengenai jumlah saham yang akan dimiliki, valuasi perusahaan, harga saham, serta waktu masuknya Danantara masih bergantung pada hasil pembahasan dengan pihak terkait.
OJK menegaskan bahwa proses demutualisasi BEI harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme persetujuan pemegang saham yang berlaku.
Hingga saat ini, BEI masih berada pada tahap persiapan perubahan peraturan internal dan anggaran dasar sehingga penawaran saham kepada investor nonanggota bursa belum dapat dilakukan.
Minat Danantara untuk memiliki sekitar 5 hingga 10 persen saham BEI menjadi salah satu perkembangan dalam rencana demutualisasi, tetapi realisasinya masih menunggu kesiapan bursa, persetujuan pemegang saham, serta penyelesaian proses penawaran dan negosiasi saham.
- Penulis :
- Shila Glorya




