
Pantau - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mencatat sebanyak 290 pekerja terdampak PHK hingga September 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui program jangka pendek dan jangka panjang yang mencakup penyelesaian perselisihan hubungan industrial, perlindungan pekerja terdampak, peningkatan keterampilan, serta perluasan kesempatan kerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan pemerintah daerah berupaya mengantisipasi terjadinya PHK sekaligus memberikan pendampingan apabila muncul perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
"Upaya jangka pendek, apabila terjadi perselisihan PHK maka kami memfasilitasi penyelesaian perselisihan tersebut," kata Rina Dwi Kumaladewi di Bantul, Kamis (8/10/2026).
Fasilitasi tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk membantu pekerja dan pengusaha menyelesaikan permasalahan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans Bantul Siapkan Bantuan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Terdampak PHK
Rina menjelaskan bahwa langkah penanganan jangka pendek tidak hanya berfokus pada penyelesaian perselisihan, tetapi juga mencakup upaya perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Setelah proses fasilitasi perselisihan dilakukan, Disnakertrans Bantul akan menyampaikan data pekerja terdampak PHK kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan rekomendasi bantuan.
Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan agar pekerja yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
"Agar dapat dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (jamkes)," ujar Rina.
Selain mengupayakan perlindungan sosial, Disnakertrans Bantul juga akan menjalin komunikasi dengan pengusaha dan manajemen perusahaan untuk mengetahui kondisi perekonomian yang berpotensi memicu PHK.
Komunikasi tersebut terutama dilakukan apabila perusahaan menghadapi tekanan ekonomi yang dapat memengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha dan hubungan kerja dengan karyawan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah mendorong perusahaan mencari berbagai alternatif penyelesaian sebelum memutuskan melakukan PHK.
"Apabila perusahaan mengalami kesulitan ekonomi akibat dinamika sikon yang ada maka kami sampaikan untuk semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya agar tidak terjadi PHK," katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar persoalan ekonomi yang dihadapi perusahaan tidak langsung berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Pelatihan Kerja dan Perluasan Lapangan Pekerjaan Jadi Strategi Jangka Panjang
Untuk penanganan jangka panjang, Disnakertrans Bantul akan mengoptimalkan pelayanan antarkerja melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan (PTKPK).
Optimalisasi pelayanan tersebut diarahkan untuk mendukung penempatan tenaga kerja sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Selain memperkuat layanan penempatan tenaga kerja, Disnakertrans juga akan meningkatkan kegiatan pelatihan keterampilan dan produktivitas melalui Bidang Lattas serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK).
Program pelatihan tersebut disiapkan untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Peningkatan keterampilan juga menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapan pekerja menghadapi perubahan kebutuhan pasar kerja.
Di sisi lain, Bidang Hubungan Industrial akan terus menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja maupun perusahaan mengenai penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Disnakertrans Bantul juga membuka layanan konsultasi bagi pihak yang membutuhkan informasi atau pendampingan terkait permasalahan hubungan industrial, termasuk persoalan PHK.
"Ada juga dari bidang Hubungan Industrial secara berkelanjutan terus melakukan sosialisasi, edukasi serta terbuka untuk konsultasi terkait penyelesaian permasalahan hubungan industrial termasuk ketika harus dilakukan PHK," ujarnya.
Melalui berbagai program tersebut, pemerintah daerah berupaya memperkuat hubungan industrial yang kondusif sekaligus meningkatkan peluang masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.
Sebanyak 290 Pekerja Dilaporkan Terkena PHK hingga September 2026
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, jumlah pekerja yang dilaporkan mengalami PHK hingga September 2026 mencapai 290 orang dari berbagai sektor pekerjaan.
Sektor yang tercatat terdampak antara lain teknologi informasi (information technology atau IT), kesehatan, serta industri kerajinan.
"Jumlah PHK yang terlaporkan di dinas sampai September sebanyak 290," katanya.
Rina menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi kasus PHK yang tercatat di Kabupaten Bantul, salah satunya kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan.
Selain efisiensi, faktor lain yang disebutkan meliputi pengunduran diri pekerja, berakhirnya masa kontrak kerja, serta kesalahan mendasar yang dilakukan pekerja.
Beragam faktor tersebut menjadi perhatian Disnakertrans Bantul dalam menyusun langkah penanganan dan pencegahan persoalan ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan komunikasi dengan perusahaan, meningkatkan pelayanan hubungan industrial, serta memperkuat program pelatihan untuk mengantisipasi risiko kehilangan pekerjaan.
Melalui strategi jangka pendek dan jangka panjang tersebut, Disnakertrans Bantul berharap risiko PHK dapat ditekan, pekerja terdampak memperoleh pendampingan yang diperlukan, serta kesempatan kerja bagi masyarakat semakin luas.
- Penulis :
- Shila Glorya




