HOME  ⁄  Nasional

Baznas Ungkap Potensi Zakat Pertanian Indonesia Capai Rp13 Triliun, Jawa Timur Jadi Penyumbang Terbesar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Baznas Ungkap Potensi Zakat Pertanian Indonesia Capai Rp13 Triliun, Jawa Timur Jadi Penyumbang Terbesar
Foto: Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Zainut Tauhid Sa'adi dalam kegiatan Seminar Nasional Zakat Sejahterakan Desa di Jakarta, Kamis 8/10/2026 (sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia memproyeksikan potensi pengumpulan zakat dari sektor pertanian pedesaan di seluruh Indonesia mencapai Rp13 triliun, dengan Jawa Timur menjadi provinsi yang memiliki potensi terbesar, yakni Rp2,35 triliun.

Besarnya potensi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani penggarap dan kelompok masyarakat kurang mampu di kawasan pedesaan.

Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat pertanian perlu diperkuat melalui pendataan yang akurat serta sistem pengumpulan dan penyaluran yang terorganisasi.

"Potensi kita di Rp13 triliun. Rp13 triliun, sangat besar," kata Zainut Tauhid Sa'adi seusai menghadiri Seminar Nasional Zakat Sejahterakan Desa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Zainut, potensi zakat pertanian yang mencapai triliunan rupiah tersebut perlu dioptimalkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahik.

Baznas pun berupaya memperkuat pemetaan potensi zakat hingga tingkat desa sebagai dasar perencanaan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat secara lebih tepat sasaran.

Baznas Siapkan Pemetaan Zakat Pertanian hingga Tingkat Desa

Zainut menjelaskan bahwa pemetaan potensi zakat pertanian merupakan bagian dari upaya Baznas membangun sistem pengelolaan zakat yang didukung data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui besarnya potensi pengumpulan zakat dari hasil pertanian di berbagai wilayah Indonesia, terutama kawasan pedesaan yang memiliki aktivitas pertanian cukup besar.

Melalui pemetaan secara presisi hingga tingkat desa, Baznas berharap proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat direncanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

"Tujuannya adalah agar zakat tersebut bisa kembali ke masyarakat, utamanya masyarakat pedesaan, agar ke depan masyarakat pedesaan itu lebih sejahtera," ucap Zainut Tauhid Sa'adi.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan zakat pertanian melalui lembaga resmi agar proses penghimpunan dan pendistribusian dana dapat berjalan secara lebih terstruktur.

Pengelolaan secara kelembagaan juga dinilai penting untuk memastikan zakat yang terkumpul dapat menjangkau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai mustahik.

Salah satu kelompok yang menjadi perhatian Baznas adalah petani penggarap yang memiliki keterbatasan ekonomi dan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Dengan pengelolaan yang lebih terorganisasi, dana zakat dari sektor pertanian diharapkan dapat disalurkan kembali kepada masyarakat pedesaan yang membutuhkan.

Desa Jatisono di Demak Jadi Contoh Pengelolaan Zakat Pertanian

Baznas menjadikan Desa Jatisono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai salah satu contoh penerapan pengelolaan zakat pertanian secara kelembagaan.

Desa tersebut telah menjalankan proyek percontohan pengumpulan zakat dari hasil pertanian dengan capaian yang dinilai positif oleh Baznas.

Berdasarkan catatan Baznas, potensi pengumpulan zakat dari hasil panen di Desa Jatisono mencapai Rp275 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Nilai tersebut berasal dari potensi zakat pertanian di satu desa sehingga menjadi gambaran mengenai peluang pengembangan pengelolaan zakat pada wilayah pertanian lainnya.

Keberhasilan proyek percontohan tersebut menjadi perhatian Baznas untuk mengembangkan sistem pengumpulan zakat pertanian yang dapat diterapkan di daerah lain.

Direktur Riset Kajian Pengembangan Baznas RI, Muhammad Hasbi Zaenal, meyakini bahwa model pengelolaan zakat pertanian di Desa Jatisono dapat direplikasi pada puluhan ribu desa di Indonesia.

Pengembangan model tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pengumpulan zakat pertanian sekaligus meningkatkan efektivitas penyalurannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat Miliki Potensi Zakat Pertanian Terbesar

Selain memaparkan potensi zakat pertanian secara nasional, Baznas juga mengungkapkan tiga provinsi dengan proyeksi pengumpulan zakat pertanian terbesar di Indonesia.

Jawa Timur menempati posisi pertama dengan jumlah pembayar zakat atau muzaki mencapai sekitar 4,2 juta orang dan potensi pengumpulan zakat pertanian sebesar Rp2,35 triliun.

Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan jumlah muzaki sekitar 3,3 juta orang serta potensi zakat pertanian mencapai Rp1,85 triliun.

Sementara itu, Jawa Barat tercatat memiliki sekitar 2,4 juta muzaki dengan proyeksi pengumpulan zakat pertanian sebesar Rp1,37 triliun.

Berdasarkan data tersebut, gabungan potensi zakat pertanian dari ketiga provinsi mencapai sekitar Rp5,57 triliun.

Jumlah itu setara dengan sekitar 42,8 persen dari total potensi zakat pertanian pedesaan nasional yang diperkirakan mencapai Rp13 triliun.

Adapun jumlah muzaki dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat secara keseluruhan mencapai sekitar 9,9 juta orang.

Besarnya potensi di ketiga provinsi tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi Baznas dalam menyusun strategi pengumpulan zakat berdasarkan karakteristik dan kemampuan masing-masing wilayah.

Baznas Dorong Zakat Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Baznas menilai optimalisasi zakat pertanian dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan pedesaan.

Melalui sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, dana zakat yang dihimpun dari sektor pertanian diharapkan dapat kembali memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat.

Perhatian khusus diberikan kepada petani penggarap dan masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Baznas juga berupaya memperkuat pendataan potensi zakat agar proses penghimpunan dan pendistribusian dana dapat dilaksanakan secara lebih efektif.

Selain itu, pengembangan model pengumpulan zakat pertanian seperti yang diterapkan di Desa Jatisono diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dengan karakteristik pertanian serupa.

Melalui pemetaan yang akurat, penguatan kelembagaan, dan perluasan pengelolaan zakat hingga tingkat desa, Baznas menargetkan potensi zakat pertanian nasional sebesar Rp13 triliun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026