HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Keluarkan Enam Rekomendasi Perbaikan Program MBG, Soroti Keracunan Makanan hingga Perlindungan Pekerja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Keluarkan Enam Rekomendasi Perbaikan Program MBG, Soroti Keracunan Makanan hingga Perlindungan Pekerja
Foto: Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan keterangan terkait penyampaian temuan awal dan rekomendasi pelaksanaan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 15/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan enam rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia, mulai dari ketepatan sasaran penerima manfaat, keamanan pangan, perlindungan pekerja, hingga penegakan hukum dan penguatan pengawasan publik.

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam konferensi pers mengenai kajian tata kelola MBG dan laporan pengamatan situasi pelaksanaan program MBG yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Kamis.

Enam rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian menggunakan pendekatan instrumen hak asasi manusia (HAM), diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD), serta observasi lapangan di Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.

Komnas HAM menilai perbaikan program MBG perlu dilakukan secara menyeluruh agar pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat, tetapi juga menjamin pemenuhan hak masyarakat, keamanan makanan, dan akuntabilitas penyelenggara.

Komnas HAM Minta Program MBG Prioritaskan Kelompok Rentan dan Perkuat Keamanan Pangan

Rekomendasi pertama Komnas HAM adalah memastikan program MBG tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

Kelompok prioritas tersebut mencakup kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini (non-PAUD).

Selain itu, peserta didik dari rumah tangga miskin, masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi, serta penduduk daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) juga perlu mendapatkan prioritas berdasarkan data penerima manfaat yang akurat.

Rekomendasi kedua adalah memperkuat tata kelola program MBG melalui transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor agar pembagian tanggung jawab setiap pihak menjadi lebih jelas.

Komnas HAM mendorong penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, termasuk pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, rekomendasi ketiga menitikberatkan pada penguatan keamanan pangan dan kualitas gizi dalam seluruh tahapan penyelenggaraan program MBG.

Komnas HAM meminta setiap penyelenggara layanan memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan makanan yang disediakan memenuhi standar kebersihan dan keamanan konsumsi.

Pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga harus diperketat, terutama dalam proses pengolahan makanan, pengelolaan limbah, serta penerapan standar operasional keamanan pangan.

Selain pengawasan, penyelenggara program MBG diminta memberikan informasi secara transparan mengenai kandungan gizi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya mekanisme penanganan dan pemulihan korban keracunan makanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hak Pekerja SPPG Harus Dilindungi, Pelanggaran Program MBG Diminta Diproses Hukum

Dalam rekomendasi keempat, Komnas HAM meminta pemerintah menjamin perlindungan hak pekerja SPPG yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan program MBG.

Perlindungan tersebut meliputi kepastian status hubungan kerja, pemberian upah yang layak, pengaturan jam kerja yang wajar, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Komnas HAM juga merekomendasikan penyediaan jaminan sosial bagi pekerja agar hak dan kesejahteraan mereka tetap terlindungi selama menjalankan tugas.

Rekomendasi kelima berkaitan dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.

Pelanggaran yang menjadi perhatian mencakup keamanan pangan, ketentuan lingkungan hidup, dugaan tindak pidana korupsi, serta persoalan tata kelola program.

Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus disertai jaminan pemulihan hak bagi korban yang mengalami kerugian akibat pelanggaran dalam penyelenggaraan MBG.

Adapun rekomendasi keenam adalah membuka ruang partisipasi masyarakat dan memperkuat pengawasan publik secara bermakna dalam seluruh proses pelaksanaan dan evaluasi program.

Komnas HAM mendorong pemerintah daerah dan masyarakat terlibat dalam pengawasan SPPG, pemantauan pelaksanaan program, evaluasi kebijakan, serta penyampaian masukan untuk perbaikan tata kelola MBG.

Partisipasi masyarakat juga perlu diperluas melalui advokasi kebijakan dan pendampingan korban agar masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan keluhan serta memperjuangkan hak-haknya.

Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai hasil kajian dan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut.

"Komnas HAM telah berkoordinasi dengan BGN dan menyampaikan laporan, temuan, serta rekomendasi kajian tata kelola MBG berbasis HAM," ujarnya.

Komnas HAM Desak Pemerintah Susun Peta Jalan MBG dan Tekan Kasus Keracunan

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG secara progresif sekaligus mengambil langkah mendesak terhadap berbagai persoalan yang muncul.

Menurut Pramono, tanggung jawab negara secara progresif berarti pemerintah harus terus meningkatkan kualitas dan kuantitas program dengan sasaran penerima manfaat yang lebih terukur dan terfokus.

"Dalam konteks tanggung jawab negara secara progresif, di mana harus ada upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan MBG seperti untuk target penerima manfaat yang terukur dan terfokus, penurunan jumlah kejadian keracunan MBG," katanya.

Pramono menilai penurunan jumlah kejadian keracunan makanan harus menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan perbaikan kualitas pelaksanaan program MBG.

Karena itu, pemerintah diminta segera menyusun peta jalan pelaksanaan program MBG yang memuat target pencapaian secara jelas, baik dari sisi jumlah penerima manfaat maupun kualitas layanan yang diberikan.

Peta jalan tersebut juga perlu disertai langkah konkret untuk menekan kejadian keracunan makanan, memastikan penegakan hukum yang adil, serta menjamin pemulihan hak korban.

Selain itu, Komnas HAM menilai revisi Perpres terkait MBG dan penguatan koordinasi lintas sektor perlu segera dilakukan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan program.

Melalui enam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan bahwa keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari banyaknya masyarakat yang menerima makanan bergizi.

Pelaksanaan program juga harus menjamin keamanan pangan, perlindungan pekerja, transparansi pengelolaan, pengawasan masyarakat, serta pemenuhan dan pemulihan hak korban sesuai prinsip hak asasi manusia.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026