
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti belum tersedianya depo parkir khusus bagi sekitar 1.700 kendaraan operasional pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang selama ini harus memanfaatkan berbagai lokasi untuk tempat parkir.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota.
"DLH DKI Jakarta memiliki ribuan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah. Namun, seluruh armada tersebut disebut belum memiliki depo parkir khusus," kata Judistira di Jakarta, Kamis.
Menurut Judistira, ketiadaan fasilitas parkir khusus menyebabkan kendaraan pengangkut sampah milik DLH DKI Jakarta harus ditempatkan di sejumlah lokasi yang bukan merupakan depo resmi.
"Jadi, numpang di sana-sini," ujar Judistira menggambarkan kondisi penempatan armada pengangkut sampah tersebut.
Persoalan ini sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 6 Oktober, yang dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin bersama para wakil ketua DPRD.
Pansus DPRD DKI Temukan Sejumlah Masalah Pengelolaan Sampah Jakarta
Judistira menilai keberadaan depo parkir khusus merupakan salah satu fasilitas pendukung yang perlu diperhatikan dalam pembenahan tata kelola persampahan Jakarta.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengolahan dan pembuangan, tetapi juga harus didukung sarana dan prasarana pengangkutan yang memadai.
Sebelum menyampaikan persoalan tersebut, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta telah melakukan sejumlah kunjungan dan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi pengelolaan sampah secara langsung.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang menjadi bagian penting dalam sistem penanganan sampah Jakarta.
Pansus juga meninjau fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse-Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Selain itu, peninjauan dilakukan terhadap Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Pansus turut mendatangi lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, untuk mengidentifikasi persoalan pengelolaan sampah yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan pembenahan, mulai dari pengelolaan sampah di tingkat hulu hingga penanganan di tingkat hilir.
Temuan tersebut menjadi bahan pembahasan Pansus dalam menyusun langkah perbaikan sistem pengelolaan sampah Jakarta secara menyeluruh.
DPRD DKI Bahas Pengolahan Sampah Jadi Listrik dan Penyesuaian Aturan
Di tengah berbagai persoalan pengelolaan sampah Jakarta, Judistira menyampaikan bahwa pemerintah pusat mulai mengarahkan kebijakan pengelolaan sampah agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Salah satu bentuk pemanfaatan tersebut adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik yang membutuhkan kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan sistem pengelolaan dan kebijakan pendukungnya.
"Menyikapi dengan program Pemerintah Pusat yang hampir semua diarahkan pengelolaan sampah itu nanti akan menghasilkan energi listrik," tutur Judistira.
Judistira, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa arah kebijakan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah menjadi energi sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.
Menurut Judistira, perubahan kebijakan pemerintah pusat perlu diikuti dengan kejelasan hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah.
Selain membahas pengolahan sampah menjadi energi, Pansus juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi pengelolaan sampah yang berlaku di Jakarta.
Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang sebelumnya telah direvisi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Judistira menyampaikan bahwa Pansus membuka kemungkinan untuk kembali mendorong perubahan peraturan daerah tersebut agar sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampah Jakarta.
"Kemungkinan akan kita dorong adanya revisi Perda Pengelolaan Sampah Perda Nomor 3 Tahun 2013, yang sudah direvisi menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2019," ungkap Judistira.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam rencana revisi tersebut adalah penguatan ketentuan sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Pansus menilai aturan mengenai sanksi perlu dievaluasi kembali agar dapat disesuaikan dengan berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi Jakarta.
Pansus Pengelolaan Sampah Minta Perpanjangan Masa Kerja Enam Bulan
Untuk menindaklanjuti berbagai temuan lapangan dan pembahasan regulasi, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama enam bulan.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta beserta jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Pimpinan Gabungan.
"kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah enam bulan ke depan," ucap Judistira.
Menurut Pansus, tambahan waktu diperlukan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang harus dikaji lebih mendalam sebelum rekomendasi akhir disusun.
Pembahasan lanjutan akan mencakup kebutuhan fasilitas depo parkir kendaraan pengangkut sampah, kesiapan pengolahan sampah menjadi energi, serta penyesuaian regulasi pengelolaan sampah di Jakarta.
Selain itu, Pansus akan memperdalam kajian mengenai penguatan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan peningkatan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Hasil peninjauan dan pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Pansus untuk mendorong perbaikan tata kelola persampahan Jakarta, baik dari sisi sarana pengangkutan, fasilitas pengolahan, maupun kebijakan dan pengawasan.
- Penulis :
- Arian Mesa




