
Pantau - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej mengharapkan dukungan dan kepemimpinan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperkuat tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.
Harapan tersebut disampaikan Edward Hiariej dalam acara Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital yang diselenggarakan di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis.
Wamenkum yang akrab disapa Eddy itu menilai perkembangan teknologi digital telah mengubah cara karya kreatif diproduksi, didistribusikan, dan digunakan masyarakat di berbagai negara.
Menurut Eddy, kemajuan teknologi memungkinkan karya kreatif menyebar melintasi batas negara dalam hitungan detik, tetapi mekanisme perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti belum berkembang dengan kecepatan yang sama.
"Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan berjalan tanpa hambatan," kata Eddy.
Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional agar para pencipta dan pemegang hak memperoleh perlindungan serta imbalan ekonomi yang layak ketika karya mereka digunakan di berbagai negara.
Indonesia Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pembayaran Royalti
Eddy menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak cukup hanya melalui pengakuan kepemilikan karya, tetapi juga harus didukung mekanisme yang memastikan pembayaran royalti diterima pihak yang berhak.
Pemerintah Indonesia mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterhubungan antarsistem pengelolaan royalti untuk mengatasi berbagai persoalan pembayaran hak ekonomi pencipta.
Dalam dialog global tersebut, Eddy mengajak seluruh peserta memperkuat kerja sama internasional agar berbagai gagasan yang telah dibahas dapat ditindaklanjuti melalui langkah nyata.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan royalti internasional bukan terutama disebabkan perbedaan hak substantif antarnegara.
Menurut Hermansyah, persoalan yang lebih mendasar justru berkaitan dengan data pengelolaan hak cipta yang tidak lengkap, tidak akurat, atau saling bertentangan antara satu sistem dan sistem lainnya.
Ketidaksesuaian data tersebut dapat menghambat identifikasi pemegang hak, pencatatan penggunaan karya, hingga penyaluran pembayaran royalti kepada pencipta.
Selain persoalan data, peserta dialog juga menyoroti terbatasnya akses pemegang hak terhadap informasi penggunaan karya mereka di berbagai platform digital dan wilayah.
Pemegang hak juga menghadapi keterbatasan informasi mengenai potongan biaya serta mekanisme penghitungan royalti yang menjadi dasar penentuan jumlah pembayaran.
Hermansyah menjelaskan bahwa persoalan kualitas data semakin kompleks akibat ketidakakuratan informasi identifikasi karya dan penyalahgunaan kode yang digunakan dalam sistem pengelolaan hak cipta.
"Metadata yang tidak akurat dan penyalahgunaan kode identifikasi juga menjadi persoalan," tutur Hermansyah.
Metadata merupakan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi karya, pencipta, pemegang hak, serta berbagai keterangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan hak cipta.
Ketika informasi tersebut tidak akurat, proses penelusuran penggunaan karya dan penentuan pihak yang berhak menerima royalti dapat mengalami hambatan.
Dialog Global Usulkan Pengujian Royalti terhadap 100 Karya Musik
Selain transparansi, peserta dialog global di Bali turut membahas persoalan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti lintas negara.
Hermansyah menjelaskan bahwa kepemilikan hak cipta tidak selalu menjamin pencipta menerima pembayaran royalti atas penggunaan karya mereka.
Kondisi tersebut dapat terjadi akibat berbagai kendala administratif dan teknis, mulai dari dokumen kontrak yang hilang, kesalahan penggunaan kode identifikasi, hingga sistem pengelolaan royalti yang tidak saling terhubung.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, peserta dialog mengusulkan penerapan sistem penelusuran royalti secara menyeluruh dari tahap penciptaan karya hingga pembayaran kepada pihak yang berhak.
Sistem tersebut diharapkan memungkinkan setiap tahapan pengelolaan royalti diperiksa, termasuk pencatatan hak, penggunaan karya, penghitungan nilai ekonomi, dan proses distribusi pembayaran.
Salah satu gagasan yang muncul adalah pelaksanaan proyek percontohan lintas negara secara sukarela dengan menguji sekitar 100 karya musik.
Pengujian tersebut direncanakan mencakup proses penciptaan, rekaman, identifikasi hak cipta, penggunaan karya, hingga pembayaran royalti.
Melalui proyek percontohan itu, berbagai kendala teknis dan administratif dalam rantai pengelolaan royalti internasional diharapkan dapat diidentifikasi secara lebih terperinci.
Hasil pengujian juga diharapkan menjadi bahan pembahasan untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan hak cipta dan pembayaran royalti lintas negara.
WIPO Akui Negosiasi Royalti dengan Google dan Apple Tidak Mudah
Perwakilan Divisi Manajemen Hak Cipta WIPO, Michel Allain, mengakui bahwa proses negosiasi lisensi dan royalti dengan perusahaan teknologi besar seperti Google dan Apple bukan merupakan persoalan yang mudah.
Menurut Allain, perusahaan teknologi global memiliki jangkauan layanan yang melintasi berbagai negara sehingga pengelolaan hak cipta membutuhkan koordinasi dan mekanisme internasional.
"Pasarnya global, maka solusinya juga harus global," kata Allain.
Allain menjelaskan bahwa WIPO Connect dapat menjadi salah satu infrastruktur untuk memperbaiki pertukaran data dalam pengelolaan hak cipta dan royalti.
WIPO Connect merupakan sistem yang mendukung pengelolaan informasi hak cipta sekaligus meningkatkan keterhubungan data antarlembaga yang menangani pengelolaan hak.
Menurut Allain, sistem tersebut tersedia secara gratis bagi negara-negara berkembang yang ingin memanfaatkannya untuk memperkuat pengelolaan hak cipta.
Meski disediakan tanpa biaya penggunaan, negara atau organisasi manajemen kolektif yang mengadopsinya tetap perlu menyiapkan infrastruktur pendukung.
Infrastruktur tersebut mencakup peladen atau server serta layanan komputasi awan atau cloud computing untuk mendukung operasional sistem dan pengelolaan data.
Pemanfaatan WIPO Connect diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan pertukaran informasi yang selama ini menjadi salah satu hambatan dalam distribusi royalti internasional.
Indonesia Akan Perjuangkan Parameter Royalti Global di Forum WIPO
Pemerintah Indonesia juga mendorong agar tata kelola royalti internasional tidak hanya bergantung pada hubungan kontraktual antara pelaku industri kreatif dan perusahaan pengguna karya.
Indonesia mengusulkan pembentukan parameter global yang dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam menentukan perkembangan nilai royalti.
Keberadaan parameter tersebut diharapkan memberikan dasar rujukan yang lebih jelas dalam pembahasan dan pengelolaan nilai royalti pada tingkat internasional.
Usulan itu akan diperjuangkan melalui Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait atau Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di bawah WIPO.
Sidang SCCR WIPO berikutnya dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember 2026.
Forum tersebut menjadi salah satu jalur bagi Indonesia untuk melanjutkan pembahasan mengenai penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara.
Hermansyah menjelaskan bahwa hasil dialog global di Bali menghasilkan tiga unsur utama yang perlu diperkuat secara bersamaan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai penggunaan karya, penghitungan royalti, potongan biaya, hingga pembayaran kepada pemegang hak.
Akuntabilitas berkaitan dengan kemampuan lembaga pengelola mempertanggungjawabkan proses pencatatan, penghitungan, serta penyaluran royalti kepada pihak yang berhak.
Sementara itu, interoperabilitas merupakan kemampuan berbagai sistem pengelolaan hak cipta untuk saling bertukar dan memahami informasi meskipun menggunakan infrastruktur teknologi yang berbeda.
Hermansyah menegaskan bahwa interoperabilitas tidak berarti seluruh negara harus menggunakan satu sistem pengelolaan royalti yang sama.
Sebaliknya, sistem yang digunakan masing-masing negara perlu memiliki kemampuan untuk saling bertukar data melalui standar bersama yang disepakati.
Dengan pendekatan tersebut, kerja sama internasional dapat diperkuat tanpa mengharuskan seluruh negara mengganti sistem pengelolaan royalti yang telah digunakan.
Hermansyah menyatakan Indonesia siap melanjutkan pembahasan teknis bersama berbagai pihak untuk memperkuat tata kelola royalti internasional.
"Kami siap melanjutkan diskusi yang lebih teknis bersama seluruh mitra yang berminat, secara terbuka dan inklusif," kata Hermansyah.
Pemerintah Indonesia memandang dialog global di Bali sebagai langkah awal untuk membangun kerja sama internasional yang lebih kuat dalam perlindungan hak cipta.
Melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, dan keterhubungan sistem, pencipta diharapkan dapat mengetahui penggunaan karya mereka di berbagai negara sekaligus menelusuri proses pembayaran royalti.
Penguatan tata kelola tersebut juga diarahkan untuk memastikan para pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi hak mereka di tengah perkembangan industri kreatif digital global.
- Penulis :
- Leon Weldrick




