
Pantau - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan sebanyak 49 titik tambang galian C ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan mulai melakukan pengawasan dengan memasang papan peringatan larangan aktivitas penambangan di sejumlah lokasi.
Temuan puluhan lokasi pertambangan tanpa izin tersebut berasal dari laporan berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan bersama sejumlah instansi terkait.
Koordinator Pertambangan dan Air Tanah (PAT) Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Diki Pramesti, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi lintas instansi setelah menerima laporan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Dalam keterangannya di Cianjur pada Kamis, Diki menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan bersama unsur TNI dan Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat pemerintah kecamatan dan desa.
"Kami langsung berkoordinasi dengan TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Satpol PP Cianjur, aparat kecamatan dan desa, sebelum mendatangi lokasi tambang ilegal di sejumlah titik di Cianjur," kata Diki.
Petugas Pasang Papan Larangan di Lokasi Tambang Ilegal
Diki mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sebagian besar pengelola usaha pertambangan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Dinas ESDM Jawa Barat untuk mengambil langkah pengawasan dengan memasang papan peringatan dan spanduk larangan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Papan peringatan dipasang di pintu masuk menuju lokasi pertambangan agar dapat terlihat oleh pengelola maupun pihak lain yang hendak memasuki kawasan tersebut.
Selain pemasangan papan larangan, petugas juga melayangkan surat peringatan kepada pengelola usaha pertambangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Surat peringatan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) di Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batu bara.
Dinas ESDM Jawa Barat juga mengingatkan seluruh pengelola usaha pertambangan agar menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin dan memenuhi persyaratan legalitas sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Pengelola Tambang Ilegal Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Diki menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku pertambangan ilegal juga terancam pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Dinas ESDM Jawa Barat menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan perizinan sebelum melakukan aktivitas eksplorasi maupun operasi produksi.
Diki menjelaskan bahwa proses perizinan pertambangan mencakup wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, hingga izin operasi produksi sesuai tahapan kegiatan usaha.
Pengelola yang ingin menjalankan usaha pertambangan secara legal dapat mengajukan proses perizinan melalui mekanisme yang berlaku di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah provinsi juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan selama pengelola belum memenuhi persyaratan legalitas.
"Selama belum mengantongi izin kami akan terus melakukan pengawasan termasuk menjatuhkan sanksi hukum tegas terhadap pemilik dan pengelola tambang yang nakal dengan tetap beroperasi," kata Diki.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya dilakukan melalui pemberian peringatan administratif, tetapi juga dapat berlanjut pada proses penegakan hukum.
Pengawasan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mencegah berlanjutnya kegiatan pertambangan tanpa izin.
Hanya Sembilan Usaha Pertambangan di Cianjur yang Memiliki Izin
Di tengah temuan 49 titik tambang galian C ilegal, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat jumlah usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi di Kabupaten Cianjur masih terbatas.
Berdasarkan data yang disampaikan Diki, hingga saat ini hanya terdapat sembilan usaha pertambangan yang tercatat memiliki dokumen perizinan resmi.
Dari jumlah tersebut, satu usaha pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk menjalankan kegiatan pada tahapan eksplorasi.
Sebanyak enam usaha lainnya telah mengantongi IUP Operasi Produksi yang menjadi dasar legalitas pelaksanaan kegiatan pertambangan pada tahapan produksi.
Sementara itu, dua usaha pertambangan lainnya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan ketentuan perizinan kegiatan penambangan batuan.
Data tersebut menunjukkan perbedaan antara jumlah titik pertambangan tanpa izin yang ditemukan petugas dan jumlah usaha pertambangan yang telah memiliki legalitas di Kabupaten Cianjur.
Dinas ESDM Jawa Barat menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk memantau pengelola yang tetap beroperasi meskipun telah menerima peringatan.
Koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kecamatan dan desa, serta aparat penegak hukum juga akan dilanjutkan untuk memastikan kegiatan pertambangan di Kabupaten Cianjur berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah provinsi turut membuka jalur pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan secara resmi sesuai persyaratan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick




