
Pantau - Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot meminta hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dijadikan dasar penyusunan kebijakan daerah terkait masyarakat adat, termasuk dalam menyikapi klaim masyarakat hukum adat oleh komunitas Cek Bocek Selesek Reen Suri (CBSR) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi hasil penelitian mengenai keberadaan masyarakat adat dan masyarakat hukum adat di Auditorium Universitas Samawa (UNSA), Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan ringkasan eksekutif penelitian BRIN, komunitas CBSR dinilai belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat menurut ketentuan yang digunakan dalam kajian tersebut.
"Adat perlu dikaji secara ilmiah, bukan berdasarkan anggapan atau asumsi, atau cerita-cerita dongeng. Agar bisa kita jadikan pijakan untuk membuat kebijakan," kata Syarafuddin Jarot.
Kajian tersebut dilakukan untuk memberikan landasan ilmiah dalam menyikapi perbedaan klaim yang berkaitan dengan identitas masyarakat adat, penguasaan wilayah, dan aktivitas investasi pertambangan di kawasan Blok Elang.
BRIN Sebut CBSR Belum Memenuhi Kriteria Yuridis Masyarakat Hukum Adat
Tim peneliti BRIN menyimpulkan bahwa bukti yang dikaji belum cukup untuk menunjukkan kesinambungan sejarah dan pemenuhan unsur masyarakat hukum adat oleh komunitas CBSR.
Kesimpulan tersebut diperoleh melalui penelitian multidisipliner yang melibatkan pendekatan sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, pemetaan geografis, dan hukum.
Penelitian menelaah berbagai aspek yang berkaitan dengan klaim identitas komunitas CBSR serta dasar sejarah dan hukum yang digunakan.
Salah satu persoalan yang dikaji adalah klaim wilayah adat seluas sekitar 28.975 hektare.
Selain itu, tim peneliti turut mengkaji tuntutan kompensasi lebih dari Rp7 triliun dan narasi sejarah kedatuan Awan Mas Kuning.
Persoalan tersebut berkembang di tengah dinamika pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di kawasan Blok Elang, Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan hasil penelitian, bukti yang tersedia dinilai belum memenuhi persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat menurut kerangka hukum yang menjadi rujukan kajian.
Namun, kesimpulan penelitian tersebut bukan merupakan keputusan hukum formal mengenai status komunitas CBSR.
Penetapan status hukum tetap berada dalam kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BRIN Rekomendasikan Peninjauan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020
Selain menelaah klaim masyarakat hukum adat, penelitian BRIN juga memberikan rekomendasi mengenai regulasi di tingkat desa.
Tim peneliti merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 yang berkaitan dengan persoalan wilayah adat.
Menurut laporan penelitian, peraturan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar penetapan wilayah adat karena dianggap melampaui kewenangan administratif pemerintah desa.
Kajian juga menyoroti prosedur verifikasi yang dinilai belum memenuhi persyaratan dalam proses penetapan wilayah adat.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil penelitian yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap hasil kajian dapat membantu menyikapi perbedaan klaim dan mencegah konflik sosial berkepanjangan.
Meski demikian, tindak lanjut terhadap rekomendasi penelitian tetap perlu dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Kajian BRIN Berawal dari Persoalan CBSR dan PT Amman Mineral
Penelitian mengenai komunitas CBSR berkaitan dengan persoalan yang melibatkan komunitas tersebut dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Persoalan itu sebelumnya telah melalui proses mediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2023.
Setelah proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjuk BRIN untuk melakukan kajian ilmiah dengan pendekatan multidisipliner.
Penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai klaim identitas masyarakat adat serta persoalan sosial dan hukum yang menyertainya.
Laporan akhir penelitian kemudian diserahkan pemerintah daerah kepada Komnas HAM di Jakarta dengan didampingi tim peneliti BRIN.
Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan dalam penanganan persoalan yang melibatkan komunitas CBSR dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Penelitian Tetap Akui Hak Dasar Anggota Komunitas CBSR
Meskipun menyimpulkan bahwa CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat, penelitian BRIN tetap mengakui keberadaan komunitas tersebut sebagai kelompok sosial-politik yang nyata.
Tim peneliti menegaskan bahwa belum terpenuhinya persyaratan pengakuan formal tidak menghilangkan hak dasar anggota komunitas sebagai warga negara.
Hak-hak tersebut tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kajian juga menyoroti pengalaman marginalisasi, dinamika industri pertambangan, serta ketimpangan relasi kuasa di tingkat lokal.
Berbagai kondisi tersebut dinilai menjadi bagian dari konteks sosial yang perlu diperhatikan dalam penanganan persoalan CBSR.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya berkaitan dengan status pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi dan kepentingan warga.
Pemerintah daerah diharapkan menggunakan hasil penelitian sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang memperhatikan aspek hukum dan sosial.
Bupati Sumbawa Minta Investasi dan Kepentingan Masyarakat Tidak Dipertentangkan
Syarafuddin Jarot mengatakan kajian masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Sumbawa.
Sejumlah agenda pembangunan yang menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi pengembangan industri peternakan unggas terpadu, produksi garam nasional, kawasan Samota, serta investasi pertambangan berskala besar.
Menurutnya, kegiatan investasi harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan ekonomi.
Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan.
Syarafuddin menilai kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat tidak seharusnya diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan.
"Kita tidak perlu mempertentangkan ada lembaga adat, ada hukum adat, kita tidak perlu mempertentangkan masalah masyarakat dengan investasi. Yang kita butuhkan bagaimana kita berkolaborasi, mengawasi, menjaga investasi dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam mengawasi kegiatan investasi sekaligus menjaga hak dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan pembangunan juga harus memperhatikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup warga.
Hasil Penelitian Diharapkan Dukung Kebijakan Berbasis Bukti Ilmiah
Bupati Sumbawa berharap laporan penelitian BRIN tidak hanya menjadi dokumen akademis, tetapi juga digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah.
Ia menilai kebijakan berbasis bukti ilmiah diperlukan agar keputusan pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
Selain persoalan masyarakat adat, Syarafuddin turut mengaitkan pembangunan daerah dengan program Sumbawa Hijau Lestari.
Program tersebut mencakup penghijauan kawasan kritis, perlindungan hutan, pemulihan wilayah yang terancam kerusakan, serta pengurangan emisi karbon.
Menurutnya, pembangunan ekonomi perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Kegiatan diseminasi hasil penelitian BRIN tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Budi Prasetyo, tiga wakil ketua DPRD beserta sejumlah anggota, serta tim peneliti BRIN.
Sejumlah akademisi juga hadir, termasuk peneliti BRIN Rusli Cahyadi, Ketua STKIP Paracendekia NW Sumbawa Iwan Kasadi, dan peneliti Universitas Mataram Burhanuddin.
Kegiatan tersebut turut melibatkan tokoh adat, perwakilan komunitas masyarakat adat, Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap pembahasan hasil penelitian dapat menjadi bagian dari upaya merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




