HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Bukan Masalah Konstitusional, Melainkan Pelaksanaan Aturan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tegaskan Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Bukan Masalah Konstitusional, Melainkan Pelaksanaan Aturan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo saat membacakan Keterangan DPR RI secara daring, Kamis (8/10/2026). Foto: Karisma/jk.)

Pantau - DPR RI menegaskan bahwa persoalan pembayaran kewajiban negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan masalah pelaksanaan aturan, bukan persoalan konstitusionalitas undang-undang.

Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus kuasa hukum DPR, Rudianto Lallo, mengatakan kedua ketentuan tersebut telah memberikan dasar hukum mengenai kewajiban pejabat pemerintah untuk melaksanakan putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan keterangan DPR secara daring, Kamis (8/10/2026).

DPR Sebut Pejabat Pemerintah Wajib Patuhi Putusan Pengadilan

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut DPR, ketentuan tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi pejabat pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rudianto.

Ia menilai persoalan yang dihadapi para pemohon berkaitan dengan penerapan ketentuan tersebut dalam perkara tertentu.

Karena itu, DPR berpandangan masalah pembayaran yang belum terlaksana tidak serta-merta menunjukkan bahwa ketentuan undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Kewajiban Pembayaran Masuk Ruang Lingkup Keuangan Negara

Selain mengatur kepatuhan terhadap putusan pengadilan, DPR menyoroti ketentuan mengenai kewajiban negara dalam membayar tagihan pihak ketiga.

Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara telah memasukkan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara.

Menurut DPR, kewajiban pembayaran yang muncul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipenuhi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Dengan demikian, pelaksanaan pembayaran tetap harus mengikuti ketentuan administrasi dan tata kelola anggaran yang berlaku.

DPR menilai kedua undang-undang tersebut telah memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan kewajiban pemerintah, meskipun tidak mengatur seluruh prosedur teknis pembayaran secara terperinci.

Tidak Ada Tenggat Pembayaran Bukan Berarti Kekosongan Hukum

DPR juga menanggapi persoalan tidak dicantumkannya tenggat waktu dan tata cara pembayaran dalam kedua ketentuan yang diuji.

Rudianto menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut merupakan norma umum sehingga tidak harus memuat seluruh ketentuan teknis pelaksanaan.

Menurutnya, pengaturan mengenai prosedur pembayaran merupakan bagian dari peraturan pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.

DPR berpandangan bahwa tidak adanya pengaturan teknis secara langsung dalam undang-undang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional.

DPR Rujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Rudianto menyebut mekanisme pengelolaan kewajiban pembayaran akibat putusan pengadilan telah dikenal dalam sistem keuangan daerah.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengelolaan kewajiban pemerintah daerah, termasuk kewajiban kepada pihak lain yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut DPR, keberadaan peraturan pelaksanaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembayaran dapat ditangani melalui mekanisme administrasi keuangan yang telah tersedia.

DPR Nilai Kedua Pasal Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPR menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DPR menilai kedua ketentuan tersebut tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan jaminan kepastian hukum yang adil.

Rudianto menegaskan bahwa persoalan yang dialami para pemohon lebih berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran dalam perkara konkret.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pandangan DPR dalam proses pengujian undang-undang yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026