
Pantau - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang terbukti terlibat praktik judi online (judol) akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran hukum yang dilakukan, menyusul pengungkapan dugaan aktivitas perjudian daring di rumah dinas TNI kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Nas kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (9/10/2026), saat dimintai konfirmasi mengenai penahanan seorang perwira TNI Angkatan Darat oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya.
“Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas.
Prajurit yang ditahan tersebut diketahui bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.
Penahanan Letkol Arman dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait penggunaan rumah dinas TNI yang diduga menjadi lokasi operasional perjudian online.
“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas.
Hingga kini, penyidik Pomdam Jaya masih mendalami sejauh mana keterlibatan Letkol Arman dalam dugaan praktik perjudian tersebut.
Letkol Arman Ditahan, Pomdam Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Prajurit
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penahanan Letkol Arman merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas untuk aktivitas ilegal.
Rumah dinas yang ditempati perwira TNI AD tersebut diduga digunakan sebagai tempat menjalankan kegiatan perjudian online dengan melibatkan sejumlah warga sipil.
Meski telah ditahan, tingkat keterlibatan Letkol Arman dalam kegiatan tersebut belum dapat dipastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pomdam Jaya terus melakukan penelusuran untuk mengetahui hubungan antara penghuni rumah dinas, aktivitas yang berlangsung di lokasi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihak TNI menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap prajurit akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran hukum yang terbukti.
Hingga Jumat (9/10/2026), belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Letkol Arman.
Kasus Judi Online di Rumah Dinas Terungkap Berkat Laporan Warga
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah yang berada di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah dalam kompleks tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer yang ditempatkan di beberapa ruangan rumah tersebut.
Perangkat elektronik itu diduga digunakan untuk mendukung sistem operasional perjudian online yang berlangsung di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan lokasi beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sebanyak 11 Warga Sipil Diamankan, Polisi Militer Sita 32 Komputer
Dalam pengungkapan dugaan praktik judi online tersebut, petugas turut mengamankan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah saat pemeriksaan berlangsung.
Sebelas orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Seluruh warga sipil yang diamankan kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui aktivitas yang berlangsung di rumah tersebut sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak.
Selain mengamankan warga sipil, petugas menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian online.
Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny.
Seluruh barang bukti elektronik dan dokumen identitas tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan serta penelusuran dugaan aktivitas perjudian daring.
Penyidik juga mendalami penggunaan perangkat komputer dan telepon seluler yang ditemukan guna mengetahui aktivitas yang dijalankan di rumah dinas tersebut.
TNI AD Tegaskan Tak Akan Toleransi Penyalahgunaan Fasilitas Militer
Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan fasilitas di lingkungan institusi militer untuk menjalankan kegiatan ilegal.
“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan dugaan pengoperasian judi online di rumah dinas yang berada dalam kompleks perumahan TNI.
TNI AD memastikan dugaan penyalahgunaan fasilitas institusi tersebut ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas yang ditemukan di lokasi, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan penggunaan rumah dinas tersebut.
Pemeriksaan terhadap Letkol Arman dan 11 warga sipil yang diamankan menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan praktik perjudian online di kompleks KPAD Cijantung.
Kapuspen TNI Pastikan Sanksi Diberikan Sesuai Hasil Pemeriksaan
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas kembali menegaskan bahwa institusi TNI akan memberikan sanksi terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Namun, penentuan bentuk dan tingkat sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta hubungan antara penggunaan rumah dinas dan dugaan kegiatan perjudian online.
Hingga keterangan resmi disampaikan, belum terdapat penjelasan mengenai penetapan tanggung jawab masing-masing pihak maupun hasil akhir penyelidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan aktivitas perjudian online ditemukan di fasilitas rumah dinas TNI, sementara perwira yang menempati rumah tersebut telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
TNI memastikan proses hukum tetap berjalan dan setiap prajurit yang terbukti terlibat akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
- Penulis :
- Shila Glorya




