
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dapat diakses masyarakat selama 24 jam setiap hari mulai 9 November 2026.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum memperluas akses pelayanan administrasi hukum secara daring tanpa dibatasi jam operasional kantor.
Supratman menyampaikan target tersebut dalam program Pasti Ada Solusi yang berlangsung di Jakarta pada Jumat.
“Kesepakatan kita ya, kontraktual kita 9 November seluruh layanan 1x24 jam bisa diakses oleh masyarakat,” kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa tanggal tersebut telah menjadi kesepakatan dan komitmen seluruh jajaran Kementerian Hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Supratman juga meminta jajaran Ditjen AHU mempercepat pengembangan dan penyempurnaan sistem digital agar seluruh layanan dapat beroperasi sesuai jadwal.
Ditjen AHU Migrasikan Layanan ke Sistem PASTI AHU
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Gito, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan migrasi data dan layanan badan usaha dari sistem AHU Online menuju platform baru bernama PASTI AHU.
Pengembangan sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi hukum untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat.
Menurut Gito, sejumlah layanan badan usaha telah tersedia dalam sistem PASTI AHU, termasuk layanan persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Proses migrasi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan konsistensi dan kesesuaian data badan hukum maupun badan usaha.
Gito menjelaskan bahwa migrasi data dijadwalkan berlangsung hingga Senin pagi untuk memastikan seluruh informasi yang dipindahkan tetap terjaga konsistensinya.
Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum melalui laman resmi ilayanan.ahu.go.id.
Namun, Supratman mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat karena perpindahan dari sistem lama menuju sistem baru berpotensi menyebabkan gangguan sementara terhadap akses pelayanan.
Karena itu, Ditjen AHU diminta memberikan informasi yang jelas mengenai perubahan sistem sekaligus memastikan kendala teknis dapat segera ditangani.
Gito juga mengimbau seluruh pengguna layanan, khususnya kalangan notaris, untuk melaporkan kendala yang ditemukan selama menggunakan sistem PASTI AHU.
Laporan mengenai gangguan teknis maupun persoalan pelayanan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen AHU untuk ditindaklanjuti secara bertahap.
Sebanyak 15 Layanan AHU Sudah Bisa Diakses Selama 24 Jam
Gito mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 layanan Ditjen AHU yang telah dapat diakses masyarakat selama 24 jam setiap hari.
Sejumlah layanan tersebut meliputi penerjemah tersumpah, badan usaha, wasiat, apostille, dan perseroan perorangan.
Jumlah layanan yang beroperasi tanpa batasan waktu akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga seluruh layanan AHU dapat diakses selama 24 jam mulai 9 November 2026.
Supratman menegaskan bahwa seluruh jajaran kementerian harus memenuhi target tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sistem yang beroperasi sepanjang hari, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi hukum secara daring tanpa harus menyesuaikan waktu dengan jam kerja kantor pelayanan.
Kementerian Hukum Terima Hampir 500 Pengaduan Masyarakat
Selain mempercepat transformasi layanan digital, Kementerian Hukum terus memperkuat mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan melalui program Pasti Ada Solusi.
Supratman mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat sejak program tersebut mulai dilaksanakan.
Ratusan laporan itu disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari pertemuan langsung hingga media sosial.
Setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan melibatkan unit kerja atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.
Supratman mengapresiasi jajaran kementerian yang terus berupaya merespons aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat melalui program tersebut.
Ia berharap keseriusan dalam memberikan pelayanan dan menangani pengaduan dapat terus dipertahankan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum.
Warga Tigaraksa Adukan Sengketa Ruko dan Minta Mediasi
Salah satu pengaduan yang diterima dalam program Pasti Ada Solusi berasal dari seorang warga yang menghadapi persoalan pembelian rumah toko (ruko) di kawasan perumahan Tigaraksa, Banten.
Warga tersebut menjelaskan bahwa dirinya membeli ruko pada 2018, tetapi kemudian menghadapi masalah terkait penyelesaian pembangunan dan kejelasan dokumen tanah.
Persoalan tersebut berlanjut hingga proses hukum perdata di pengadilan yang menghasilkan putusan pada Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan pihak pengembang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Meski telah memperoleh putusan pengadilan, warga tersebut mengaku masih menghadapi persoalan dengan pihak pengembang.
Ia menyampaikan bahwa dirinya menerima somasi dari pengembang setelah memberikan informasi mengenai putusan pengadilan kepada media.
Melalui program Pasti Ada Solusi, warga tersebut meminta Kementerian Hukum membantu memfasilitasi mediasi dengan pihak pengembang untuk mencari penyelesaian sengketa.
Warga itu juga berharap kementerian dapat membantu mengawal proses hukum apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Menanggapi laporan tersebut, Supratman mengarahkan warga untuk berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Koordinasi itu diperlukan agar warga mendapatkan penjelasan mengenai persoalan hukum yang dihadapi sekaligus mengetahui kemungkinan memperoleh pendampingan bantuan hukum.
Sebelumnya, Kementerian Hukum juga telah menghubungkan warga tersebut dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan organisasi pemberi bantuan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu warga memperoleh akses informasi serta pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Supratman menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui pengembangan layanan AHU selama 24 jam dan penguatan program Pasti Ada Solusi, Kementerian Hukum berupaya menghadirkan pelayanan administrasi hukum yang lebih mudah diakses sekaligus memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan informasi dan bantuan hukum.
- Penulis :
- Arian Mesa




