
Pantau - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melalui kuasa hukumnya, Alex Candra, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan dirinya dari dakwaan kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel senilai Rp4,85 miliar karena menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahannya.
Alex meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni prinsip hukum yang mengharuskan setiap keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Alex menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan Hery melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.
"Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan," tegas Alex.
Menurut Alex, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pihak kuasa hukum pun meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan terhadap Hery.
Hery Bantah Terima Uang dari Agung Winarno dan Soroti Kesaksian di Persidangan
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026), Hery Susanto secara langsung membantah tuduhan menerima uang dari Agung Winarno.
Hery menyatakan bahwa dugaan penyerahan uang tersebut telah dibantah oleh Agung sendiri ketika memberikan keterangan dalam persidangan.
"Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto," tegas Hery dalam pembelaannya.
Hery juga membantah dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan pengurusan persoalan PT Gold Telen River (GTR).
Menurut Hery, keterangan Syam Ani Rahman selama persidangan tidak menunjukkan adanya penyerahan uang kepada dirinya untuk kepentingan perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, Hery mempertanyakan kesimpulan jaksa mengenai dugaan aliran dana yang dijadikan dasar untuk mendakwanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain membantah penerimaan uang, Hery menyoroti perbedaan keterangan antara saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang dinilainya tidak saling bersesuaian.
Perbedaan keterangan kedua saksi tersebut, menurut Hery, antara lain berkaitan dengan lokasi peristiwa yang dikaitkan dengan dugaan suap dalam perkara tersebut.
Hery menilai ketidaksesuaian keterangan saksi seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan alat bukti yang diajukan jaksa.
Ia juga meminta hakim tidak mengabaikan bantahan para pihak mengenai dugaan penyerahan uang yang menjadi bagian penting dalam konstruksi dakwaan.
Hery Pertanyakan Perbedaan Status Hukum Pihak yang Terlibat
Dalam nota pembelaannya, Hery turut mempertanyakan perbedaan penanganan hukum terhadap sejumlah pihak yang namanya muncul dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.
Hery menyebut dirinya bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah berstatus sebagai terdakwa, sedangkan Edi Sugandi berstatus tersangka.
Namun, Hery mempertanyakan alasan Lukman Malanuang tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun menurutnya memiliki keterkaitan dengan persoalan PT Toshida Indonesia.
Hery menyatakan Lukman juga menerima biaya konsultan dari PT Toshida Indonesia sehingga dirinya mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Hery, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Jaksa Tuntut Hery Susanto Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp4,19 Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan LHP Ombudsman RI.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan pidana pengganti selama tiga tahun penjara sebagaimana tercantum dalam tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Hery menerima sejumlah pemberian untuk memengaruhi proses penyusunan LHP Ombudsman RI yang berkaitan dengan persoalan tata kelola pertambangan nikel.
Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut diduga bertujuan agar Hery mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait persoalan administrasi dan perizinan sejumlah perusahaan pertambangan.
Salah satu kepentingan yang disebut dalam dakwaan adalah pengaturan LHP Ombudsman agar menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai tindakan malaadministrasi.
Kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kedua perusahaan.
Jaksa menduga pemberian uang dan aset kepada Hery berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada perusahaan tersebut.
Selain persoalan PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dakwaan juga mencakup dugaan penerimaan pemberian terkait pengurusan laporan mengenai penolakan peningkatan izin usaha pertambangan.
Persoalan perizinan tersebut berkaitan dengan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi menjadi tahap operasi produksi bagi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Jaksa Ungkap Rincian Dugaan Suap Berupa Uang dan Rumah di Jakarta Timur
Dalam rincian dakwaan, jaksa menyebut Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp675 juta dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia melalui perantara.
Jaksa juga mendakwa Hery menerima sejumlah pemberian dari Agung Winarno, baik berupa uang tunai maupun aset rumah.
Salah satu pemberian yang didakwakan berupa sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar.
Selain rumah tersebut, jaksa mendakwa adanya pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar dari Agung Winarno kepada Hery melalui perantara Edi Sugandi.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut adanya pemberian uang lainnya dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
Jaksa turut mendakwa Hery menerima uang sebesar Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Pemberian lainnya yang tercantum dalam dakwaan adalah uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi.
Seluruh dugaan pemberian tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan jaksa mengenai penerimaan suap yang dikaitkan dengan pengurusan laporan dan hasil pemeriksaan Ombudsman RI.
Jaksa meyakini uang dan aset tersebut diberikan untuk memengaruhi penyusunan LHP Ombudsman terkait persoalan administrasi pertambangan, kewajiban pembayaran PNBP, serta perizinan sejumlah perusahaan.
Sebaliknya, Hery dan tim kuasa hukumnya menolak seluruh tuduhan tersebut dengan alasan tidak terdapat pembuktian yang cukup mengenai penerimaan uang maupun keterlibatannya dalam tindak pidana yang didakwakan.
Kuasa Hukum Minta Hakim Terapkan Asas In Dubio Pro Reo
Hery Susanto didakwa berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Melalui nota pembelaannya, Hery meminta majelis hakim mempertimbangkan bantahan mengenai penyerahan uang, perbedaan keterangan saksi, serta fakta-fakta yang menurutnya tidak mendukung dakwaan jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Hery, Alex Candra, menegaskan bahwa asas in dubio pro reo harus menjadi pertimbangan apabila masih terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa.
Pihak Hery berharap majelis hakim menjadikan seluruh fakta persidangan sebagai dasar dalam menilai apakah dakwaan jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Permintaan pembebasan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Hery terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa, sedangkan penentuan terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
- Penulis :
- Shila Glorya




