
Pantau - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan lebih dari 20.000 transmigran kini telah memiliki sertifikat tanah melalui percepatan penyelesaian persoalan pertanahan yang dilakukan pemerintah di berbagai kawasan transmigrasi.
Hal tersebut disampaikan Iftitah dalam kegiatan Workshop dan Media Gathering Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/10/2026).
Iftitah menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu prioritas Kementerian Transmigrasi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati dan dikelola masyarakat transmigrasi selama bertahun-tahun.
"Sudah lebih dari 20.000 mereka sekarang punya sertifikat para transmigran ini, Alhamdulillah," kata Iftitah dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Koordinasi tersebut difokuskan pada penyelesaian persoalan kepemilikan tanah transmigrasi yang dalam sejumlah kasus telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepastian hukum.
Iftitah bahkan mengungkapkan terdapat transmigran yang harus menunggu hingga 25 tahun sebelum akhirnya memperoleh sertifikat atas tanah yang telah mereka tempati.
"Ada yang sudah 25 tahun enggak punya sertifikat, kini punya sertifikat," ujar dia.
Program Trans Tuntas Percepat Sertifikasi Tanah Transmigran
Iftitah menjelaskan bahwa percepatan penerbitan sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari program Trans Tuntas yang dijalankan Kementerian Transmigrasi.
Program ini diarahkan untuk menyelesaikan persoalan legalitas kepemilikan tanah sekaligus mendukung pemanfaatan lahan bagi kegiatan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah status tanah usaha transmigran yang pada masa lalu belum seluruhnya dilengkapi pengukuran dan penetapan batas bidang tanah secara jelas.
Dalam penyelenggaraan program transmigrasi sebelumnya, masyarakat umumnya memperoleh alokasi tanah berupa lahan tempat tinggal beserta rumah, lahan usaha I, dan lahan usaha II.
Lahan tempat tinggal digunakan sebagai lokasi hunian, sedangkan lahan usaha I dan lahan usaha II diperuntukkan bagi kegiatan pertanian maupun aktivitas ekonomi masyarakat transmigrasi.
Namun, dalam sejumlah kasus, lokasi dan batas lahan usaha yang telah dialokasikan kepada transmigran belum ditetapkan secara memadai.
Kondisi tersebut menyebabkan proses penerbitan sertifikat tanah mengalami kendala karena letak, luas, dan batas bidang tanah belum dapat dipastikan.
"Jadi jangankan sertifikat, batasnya yang mana aja mereka bingung," ujar dia.
Iftitah mengatakan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pengukuran kadastral untuk memastikan letak, luas, dan batas setiap bidang tanah sebelum proses penerbitan sertifikat dilakukan.
Pengukuran tersebut diperlukan agar setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas dan dapat diproses sesuai ketentuan administrasi pertanahan.
Selain memberikan kepastian hukum, pemerintah juga mendorong penyiapan lahan usaha agar tanah yang telah dialokasikan kepada transmigran dapat dimanfaatkan secara produktif.
Pemanfaatan lahan tersebut terutama diarahkan untuk mendukung kegiatan pertanian dan pengembangan usaha masyarakat di kawasan transmigrasi.
Iftitah menegaskan bahwa pemerintah saat ini lebih menekankan kualitas penyelenggaraan transmigrasi, termasuk memperbaiki berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat yang telah lama menetap.
"Karena perubahan tidak selalu mengganti, tapi juga memperbaiki yang lama," ucapnya.
Lebih dari 80 Ribu Transmigran Masih Belum Memiliki Sertifikat Tanah
Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi pada Februari 2026, sebanyak 13.248 bidang sertifikat hak milik (SHM) telah dibagikan kepada transmigran di 22 provinsi sepanjang 2025 melalui program Trans Tuntas.
Pembagian sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan legalitas tanah yang selama ini telah ditempati dan dikelola masyarakat transmigrasi.
Pada 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan penerbitan 11.288 bidang SHM bagi transmigran yang tersebar di 61 lokasi.
Target tersebut merupakan bagian dari percepatan penyelesaian persoalan pertanahan untuk memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah di berbagai kawasan transmigrasi.
Meski ribuan sertifikat telah diterbitkan, persoalan legalitas tanah transmigrasi masih menjadi tantangan karena banyak masyarakat belum memperoleh dokumen kepemilikan.
Berdasarkan keterangan Kementerian Transmigrasi pada Juli 2026, lebih dari 80.000 transmigran masih belum memiliki sertifikat tanah.
Jumlah tersebut berkaitan dengan sekitar 129.000 bidang tanah yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi dan legalitas pertanahan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi masih perlu dilanjutkan untuk menjangkau masyarakat transmigrasi yang belum memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Kementerian Transmigrasi Targetkan 3.254 Sertifikat dan Penyelesaian 29 Sengketa Lahan pada 2027
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada September 2026, Kementerian Transmigrasi menetapkan sejumlah target penyelesaian persoalan pertanahan untuk tahun anggaran 2027.
Salah satu target tersebut adalah penerbitan 3.254 sertifikat hak milik bagi masyarakat transmigrasi di berbagai kawasan.
Selain penerbitan sertifikat, Kementerian Transmigrasi juga menargetkan penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi pada 2027.
Penanganan kasus tumpang tindih lahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan status tanah sekaligus memastikan hak kepemilikan masyarakat transmigrasi terlindungi secara hukum.
Iftitah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan akan tetap menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi masyarakat yang telah bertahun-tahun menempati dan mengelola tanah tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Kepastian kepemilikan tanah juga diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi transmigran untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan produktivitas lahan.
Melalui percepatan sertifikasi, pengukuran batas bidang tanah, dan penyelesaian kasus tumpang tindih lahan, Kementerian Transmigrasi berupaya memperbaiki tata kelola pertanahan di kawasan transmigrasi.
Pemerintah juga menempatkan penyelesaian persoalan tanah sebagai bagian dari peningkatan kualitas penyelenggaraan transmigrasi yang tidak hanya berorientasi pada pembukaan kawasan baru, tetapi juga pembenahan kawasan yang telah berkembang.
Iftitah menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya bertujuan memberikan dokumen legalitas kepemilikan, tetapi juga mendukung pemanfaatan tanah secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
- Penulis :
- Arian Mesa




