
Pantau - Kementerian Hukum bersama Dewan Pers menggelar forum ASEAN di Kabupaten Badung, Bali, pada 9–11 Oktober 2026 untuk membahas perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Forum bertajuk ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era tersebut membahas penggunaan konten berita oleh platform digital dan pengembang AI tanpa izin maupun kompensasi yang memadai bagi penerbit pers.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi langkah penting dalam menghadapi perubahan industri media akibat perkembangan teknologi.
"Pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan membawa tantangan baru terhadap hak cipta karya jurnalistik, terutama terkait komersialisasi konten tanpa izin serta penggunaan karya jurnalistik sebagai data latih model AI," katanya di Badung, Sabtu (10/10/2026).
Kementerian Hukum Soroti Penggunaan Konten Berita untuk AI
Hermansyah menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah memunculkan tantangan baru dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor jurnalistik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan artikel berita sebagai bahan pelatihan sistem kecerdasan buatan tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Selain itu, praktik komersialisasi konten jurnalistik oleh pihak lain juga menjadi bagian dari pembahasan forum tersebut.
Menurut Hermansyah, diperlukan pemahaman bersama di antara negara-negara ASEAN untuk membangun mekanisme perlindungan hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Forum tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi sekaligus menjamin kepastian hukum dan hak ekonomi jurnalis maupun perusahaan pers.
ASEAN Bahas Agregasi Berita dan Pengambilan Konten Tanpa Izin
Forum di Bali mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, serta pakar hukum dari negara-negara anggota ASEAN dan Skotlandia.
Para peserta membahas berbagai praktik pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital, termasuk agregasi berita, crawling, dan scraping.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena memungkinkan pengumpulan dan pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data bagi platform digital maupun sistem AI.
Pembahasan juga mencakup penggunaan karya jurnalistik tanpa izin dan tanpa pemberian kompensasi yang memadai kepada penerbit pers.
Selain itu, forum mengkaji dampak pengembangan kecerdasan buatan terhadap keberlangsungan industri media.
Hermansyah menekankan pentingnya kerja sama antarnegara untuk menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak cipta dan pemanfaatan konten jurnalistik lintas batas.
Dewan Pers Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Jurnalis
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan perlunya ketentuan khusus mengenai hak kekayaan intelektual bagi jurnalis dan perusahaan pers.
Menurutnya, karya jurnalistik merupakan hasil proses kerja yang membutuhkan kemampuan, pengetahuan, dan upaya profesional.
"Penting untuk memastikan bahwa karya jurnalistik harus mendapatkan apresiasi. Karya jurnalistik adalah produk yg berproses dari kerja keras dan kecerdasan," katanya.
Totok menilai perlindungan terhadap karya jurnalistik penting agar hasil kerja insan pers memperoleh penghargaan yang sesuai.
Forum tersebut juga membahas hak penerbit pers, hak perusahaan pers, dan kemungkinan penerapan mekanisme lisensi dalam pemanfaatan konten jurnalistik.
Mekanisme lisensi menjadi salah satu opsi yang dikaji untuk menjamin pembagian royalti secara adil kepada pihak yang memiliki hak atas karya jurnalistik.
Forum ASEAN Kaji Aturan Hak Cipta dan Pembagian Royalti
Selain persoalan penggunaan konten oleh AI, peserta forum membahas status hukum karya jurnalistik dalam sistem perlindungan hak cipta.
Pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi praktik penegakan hukum yang dapat menjadi acuan bagi negara-negara ASEAN.
Salah satu aspek yang dikaji adalah perbedaan antara fakta yang tidak dilindungi hak cipta dan bentuk ekspresi jurnalistik yang memperoleh perlindungan hukum.
Forum tersebut juga membahas opsi kebijakan untuk memastikan perusahaan teknologi dan platform digital menghormati hak penerbit pers.
Hermansyah berharap kerja sama negara-negara ASEAN dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret untuk merespons perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.
Melalui forum yang berlangsung hingga 11 Oktober 2026 tersebut, Kementerian Hukum dan Dewan Pers mendorong terbentuknya ekosistem digital yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan ekonomi bagi jurnalis dan industri pers.
- Penulis :
- Aditya Yohan




