
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperluas sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA) ke sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi guna mempermudah korban kekerasan seksual memperoleh perlindungan.
Basarah menegaskan bahwa sosialisasi tersebut diperlukan agar siswa, santri, dan mahasiswa mengetahui hak-haknya serta memahami mekanisme pengajuan perlindungan ketika mengalami kekerasan seksual.
Pernyataan itu disampaikan Basarah dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).
Ia menyoroti masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
“Kita berharap LPSK itu dapat turun ke lembaga-lembaga pendidikan untuk menyosialisasikan. Saya harapkan itu jangan hanya di atas kertas, tapi disosialisasikan ke seluruh lembaga-lembaga pendidikan, baik yang nonagama maupun pendidikan agama, agar para siswa, siswi kita itu tahu bahwa mereka punya hak asasi yang harus dilindungi dan negara wajib hadir untuk melindungi mereka,” ujar Basarah.
DPR Minta SIMPUSAKA Dikenalkan ke Sekolah, Pesantren, dan Kampus
Basarah menilai keberadaan aplikasi SIMPUSAKA perlu didukung dengan edukasi langsung kepada peserta didik dan pengelola lembaga pendidikan.
Menurutnya, korban kekerasan seksual sering menghadapi ketakutan dan ketidaknyamanan ketika hendak melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kondisi tersebut dapat semakin menyulitkan korban apabila terduga pelaku memiliki jabatan, kedudukan, atau pengaruh di lingkungan pendidikan.
Karena itu, ia mendorong LPSK memastikan peserta didik memahami hak atas perlindungan dan mengetahui saluran yang dapat digunakan untuk meminta bantuan.
Basarah menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah tindak pidana terjadi.
Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui pendidikan hak asasi manusia, peningkatan kesadaran peserta didik, dan penyediaan mekanisme pelaporan yang aman.
Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Timur Meningkat
Dorongan Basarah disampaikan menyusul paparan LPSK mengenai peningkatan permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur.
Berdasarkan data LPSK, jumlah permohonan perlindungan dalam kategori tersebut mencapai 113 hingga 30 September 2026.
Jumlah itu meningkat dibandingkan 75 permohonan pada 2025 dan enam permohonan pada 2024.
Sepanjang 2026, LPSK juga mencatat telah memberikan perlindungan kepada 69 saksi dan korban yang berasal dari 17 lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Timur.
Perlindungan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial, bantuan medis, serta perlindungan hukum.
LPSK menjelaskan bahwa permohonan perlindungan dapat diajukan melalui sejumlah saluran, termasuk layanan telepon, WhatsApp, dan aplikasi SIMPUSAKA yang dapat diakses melalui telepon pintar.
Dalam kondisi tertentu, LPSK juga dapat melakukan langkah proaktif dan memberikan perlindungan darurat tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi selesai.
Basarah Dorong Koordinasi Lintas Kementerian dan Kepolisian
Basarah meminta penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan melibatkan koordinasi berbagai kementerian dan lembaga.
Ia mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI menggelar rapat gabungan dengan melibatkan Kementerian Agama, kementerian yang menangani pendidikan, serta kepolisian.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memperkuat pencegahan, penegakan hukum, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Tidak bisa mengatasi persoalan ini sendirian. Jadi mungkin aplikasinya itu bisa menjadi instrumen untuk memudahkan dan melindungi pelaporan dari siswa-siswi kita atau siapa pun yang mengalami kekerasan seksual, tapi mereka punya perasaan takut, punya perasaan tidak nyaman,” katanya.
Ia berharap penggunaan SIMPUSAKA dapat membantu korban yang selama ini merasa takut atau tidak nyaman untuk melaporkan tindak kekerasan seksual.
LPSK dan Komnas Perempuan Diminta Perluas Edukasi Hak Korban
Basarah menegaskan bahwa ketersediaan aplikasi pelaporan harus diikuti sosialisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Ia meminta LPSK, Komnas Perempuan, Kementerian HAM, dan pemangku kepentingan lainnya memperluas edukasi mengenai hak korban ke berbagai institusi pendidikan.
Menurutnya, peserta didik, keluarga, dan pengelola lembaga pendidikan perlu mengetahui prosedur pelaporan serta bentuk perlindungan yang tersedia.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses korban terhadap pendampingan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Negara harus hadir, lembaga-lembaga seperti LPSK, Komnas Perempuan itu harus hadir di tengah-tengah peserta didik kita, di tengah-tengah anak-anak kita, karena mereka adalah calon-calon pemimpin bangsa kita di masa yang akan datang,” pungkas Basarah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




