
Pantau - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menilai anggapan yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) merupakan pandangan yang keliru karena program tersebut menjadi bagian dari upaya negara memenuhi hak masyarakat atas pangan.
Munafrizal menyampaikan penilaian tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026), dengan menjelaskan kedudukan program MBG berdasarkan prinsip pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurutnya, program MBG merupakan bagian dari kepentingan bangsa dan negara untuk mempersiapkan generasi masa depan yang memiliki kondisi gizi baik, sehat, dan cerdas.
Ia menjelaskan bahwa kualitas kesehatan dan kecerdasan generasi muda menjadi salah satu faktor penting agar Indonesia mampu menghadapi persaingan global pada masa mendatang.
Karena itu, Munafrizal menilai keberhasilan pelaksanaan program MBG harus menjadi kepentingan bersama agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Oleh karena itu menjadi kepentingan bersama agar program MBG berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ucapnya.
Kementerian HAM Sebut MBG Bagian dari Pemenuhan Hak atas Pangan
Munafrizal menjelaskan bahwa dalam perspektif HAM, program Makan Bergizi Gratis termasuk dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya atau ekosob, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak atas pangan.
Menurutnya, penyelenggaraan program pemberian makanan bergizi oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Ia menyebut sejumlah negara juga menjalankan program serupa sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Munafrizal menjelaskan bahwa instrumen HAM internasional mengatur pemenuhan hak-hak ekosob berdasarkan prinsip realisasi progresif atau progressive realisation.
Prinsip tersebut merupakan pendekatan pemenuhan hak asasi manusia yang dilakukan secara bertahap dengan kemajuan yang terus diupayakan dari waktu ke waktu.
Menurutnya, penerapan prinsip realisasi progresif diperlukan karena setiap negara memiliki kondisi, sumber daya, dan kemampuan yang berbeda dalam memenuhi hak-hak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan peran aktif negara melalui berbagai kebijakan serta program yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Munafrizal mengakui bahwa keterbatasan kemampuan fiskal atau keuangan negara kerap dijadikan alasan untuk tidak menjalankan kewajiban pemenuhan hak-hak tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk mengabaikan tanggung jawab dalam memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
"Yang penting adalah pemenuhan hak-hak ekosob harus diupayakan bergerak maju setahap demi setahap dari waktu ke waktu," ucapnya.
Munafrizal Nilai Masalah Pelaksanaan MBG Tak Otomatis Jadi Pelanggaran HAM
Munafrizal menegaskan bahwa munculnya persoalan atau tantangan dalam pelaksanaan program pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM.
Menurutnya, penerapan prinsip realisasi progresif memungkinkan adanya perbedaan tingkat pemenuhan hak-hak masyarakat antara satu negara dengan negara lainnya.
Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh kondisi nasional, kemampuan anggaran, serta berbagai persoalan yang dihadapi masing-masing negara.
Dalam konteks program MBG, Munafrizal menilai berbagai dinamika pelaksanaan perlu dilihat sebagai bagian dari proses negara dalam mengupayakan pemenuhan hak atas pangan.
"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM ketika ada dinamika yang terjadi dalam implementasi pemenuhan hak-hak ekosob," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan penilaian terhadap hak sipil dan politik.
Menurut Munafrizal, penilaian dalam lingkup hak ekosob perlu mempertimbangkan langkah nyata yang telah dilakukan negara untuk memenuhi hak-hak masyarakat.
Ia berpandangan bahwa pelanggaran HAM dalam konteks tersebut terjadi ketika negara tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Sementara itu, negara yang telah menunjukkan itikad baik dan menjalankan berbagai kebijakan pemenuhan hak ekosob, tetapi masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya, menurutnya tidak dapat langsung dinyatakan melakukan pelanggaran HAM.
Kementerian HAM Ingatkan Risiko Jika Setiap Kendala Kebijakan Disebut Pelanggaran HAM
Munafrizal juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap program pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya harus mempertimbangkan proses serta upaya yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, apabila setiap persoalan dalam pelaksanaan kebijakan langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, kondisi tersebut berpotensi menghambat upaya negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat.
Ia menilai pendekatan semacam itu dapat menimbulkan situasi ketika pemerintah lebih memilih tidak membuat kebijakan daripada menjalankan program yang berpotensi menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
"Lebih mudah bagi negara untuk tidak membuat kebijakan apa pun guna memenuhi hak-hak ekosob ketimbang melaksanakannya namun justru disebut melakukan pelanggaran HAM hanya karena ada masalah atau tantangan dalam implementasinya," katanya.
Munafrizal menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk terus mengupayakan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya meskipun menghadapi berbagai keterbatasan.
Menurutnya, prinsip realisasi progresif menuntut pemerintah menunjukkan itikad baik dan melakukan langkah-langkah yang mengarah pada peningkatan pemenuhan hak masyarakat.
Dalam pelaksanaan program MBG, ia menilai persoalan yang muncul perlu ditempatkan dalam konteks upaya pemerintah menyediakan akses makanan bergizi bagi masyarakat.
Munafrizal menyatakan bahwa keberadaan tantangan dalam pelaksanaan program tidak secara otomatis membuktikan terjadinya pelanggaran HAM.
Pemerintah Diminta Terus Upayakan Pemenuhan Hak Ekonomi dan Sosial
Munafrizal menjelaskan bahwa prinsip realisasi progresif memberikan ruang bagi setiap negara untuk melaksanakan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya sesuai kemampuan serta kondisi masing-masing.
Meski demikian, prinsip tersebut tetap menuntut adanya kemajuan secara bertahap dalam upaya memenuhi hak-hak masyarakat.
Ia menekankan pentingnya peran aktif negara dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, termasuk melalui program pemenuhan kebutuhan pangan.
Menurutnya, program MBG perlu dinilai dengan mempertimbangkan tujuan pemenuhan hak atas pangan, itikad baik pemerintah, serta berbagai langkah yang telah dilakukan dalam pelaksanaannya.
Munafrizal berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul selama implementasi MBG tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan program tersebut sebagai pelanggaran HAM selama negara terus berupaya memenuhi hak-hak masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya




