
Pantau - Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, memperpanjang kebijakan belajar dari rumah (BDR) secara daring bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin (12/10/2026) akibat kabut asap yang belum membaik dan kualitas udara yang berada dalam kategori tidak sehat.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan polusi udara yang berkaitan dengan fenomena El Nino serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 100.3.4.3/1317/2026 tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Proses Pembelajaran pada Kondisi Kabut Asap di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Kebijakan pembelajaran daring akan tetap diberlakukan hingga pemerintah mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap.
Kualitas Udara Sorong Masuk Kategori Tidak Sehat
Septinus menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang pembelajaran dari rumah didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan hasil pemantauan kualitas udara.
Pemerintah Kota Sorong merujuk pada surat edaran Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat serta data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Sorong.
"Dalam SE itu disebutkan kebijakan tersebut diambil berdasarkan SE Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Papua Barat dan hasil pemantauan kondisi terkini dari Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Sorong yang menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 berada pada kategori tidak sehat," ucap Septinus Lobat.
Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas pembelajaran tatap muka yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap terhadap siswa.
Septinus menegaskan bahwa perlindungan kesehatan anak menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Seluruh Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Terapkan Pembelajaran Daring
Kebijakan belajar dari rumah berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Sorong, baik sekolah negeri maupun swasta.
Jenjang pendidikan yang tercakup meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Aturan tersebut juga berlaku bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pemerintah daerah meminta setiap sekolah menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan sistem pembelajaran jarak jauh.
"Secara teknis, kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk mengatur mekanisme pelaksanaan pembelajaran daring," jelasnya.
Koordinasi tersebut diperlukan agar proses pembelajaran tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah.
Orang Tua Diminta Pastikan Anak Tetap Berada di Rumah
Selain mengatur kegiatan sekolah, Pemerintah Kota Sorong juga menetapkan kewajiban bagi orang tua atau wali murid selama kebijakan BDR berlangsung.
Orang tua diminta memastikan anak-anak tetap berada di rumah ketika mengikuti pembelajaran daring.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik.
Septinus juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong beserta jajarannya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan Belajar dari Rumah Berlaku hingga Pemberitahuan Lanjutan
Pemerintah Kota Sorong belum menetapkan tanggal berakhirnya perpanjangan pembelajaran daring.
Penerapan kebijakan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kabut asap dan hasil pemantauan kualitas udara di wilayah tersebut.
"SE tersebut berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi kabut asap di Kota Sorong," ujarnya.
Septinus mengimbau seluruh satuan pendidikan, orang tua, dan pihak terkait untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan secara bertanggung jawab diperlukan untuk menjaga kesehatan peserta didik selama kondisi udara belum membaik.
- Penulis :
- Gerry Eka




