HOME  ⁄  Nasional

KPPPA Dorong Sekolah Perkuat Pencegahan Perundungan Usai Kasus Siswa SD Meninggal di Pemalang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPPPA Dorong Sekolah Perkuat Pencegahan Perundungan Usai Kasus Siswa SD Meninggal di Pemalang
Foto: Ilustrasi- Siswa sekolah dasar yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong seluruh sekolah memperkuat penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk mencegah perundungan dan kekerasan terhadap anak, menyusul kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian seorang siswa di Pemalang, Jawa Tengah.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut harus melibatkan seluruh unsur lingkungan pendidikan.

"Budaya Sekolah Aman dan Nyaman harus diimplementasikan melalui penguatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penerapan disiplin positif, pembelajaran yang ramah anak, penguatan komunikasi antara sekolah dan keluarga, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak," kata Ciput di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

KPPPA Minta Sekolah Terapkan Disiplin Positif dan Pembelajaran Ramah Anak

Ciput menjelaskan bahwa penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak cukup hanya melalui kebijakan tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan sehari-hari di sekolah.

Seluruh warga satuan pendidikan perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan belajar yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.

Upaya tersebut mencakup penerapan metode disiplin positif, pembelajaran ramah anak, serta penguatan hubungan yang sehat antara guru dan siswa.

KPPPA juga mendorong penguatan komunikasi antara pihak sekolah dan keluarga untuk mendukung pencegahan kekerasan.

Selain itu, kampanye #RukunSamaTeman menjadi salah satu upaya membangun hubungan yang lebih baik antarpeserta didik.

Menurut Ciput, keterlibatan seluruh unsur sekolah diperlukan agar pencegahan perundungan dapat diterapkan secara konsisten.

Kasus Perundungan di Pemalang Jadi Pengingat Pentingnya Evaluasi

Dorongan KPPPA tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap penanganan kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang berujung pada kematian korban.

Ciput menilai masih terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.

KPPPA meminta penguatan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilakukan secara merata di seluruh satuan pendidikan.

Kolaborasi lintas sektor juga dinilai penting untuk memastikan sekolah memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang berjalan efektif.

Selain pencegahan, sekolah perlu memberikan respons cepat dan pendampingan kepada anak yang mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan.

Penanganan tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

KPPPA Buka Layanan Pengaduan Kekerasan Melalui SAPA 129

KPPPA mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Laporan dapat disampaikan melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

"Pemahaman setiap unsur warga satuan pendidikan mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman perlu terus diperkuat agar implementasinya berjalan secara merata. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui SAPA 129 di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Kerahasiaan data pelapor dan terlapor akan kami jamin sesuai standar layanan," kata Ciput Eka Purwianti.

KPPPA memastikan kerahasiaan data pelapor dan pihak yang dilaporkan dijaga sesuai standar pelayanan.

Penguatan kebijakan sekolah aman, keterlibatan keluarga, serta akses pengaduan diharapkan mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026