
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti rendahnya kesejahteraan guru agama non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi hanya menerima insentif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja reses di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Abdul Wachid menegaskan bahwa pemerintah perlu segera mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama yang telah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan.
“Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas Wachid.
DPR Soroti Rendahnya Insentif Guru Agama Non-ASN
Abdul Wachid menilai kesejahteraan guru agama non-ASN harus mendapat perhatian serius karena mereka memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.
Menurutnya, masa pengabdian yang mencapai puluhan tahun belum sebanding dengan insentif yang diterima para guru tersebut.
Persoalan ini menjadi bagian dari sejumlah aspirasi masyarakat Jawa Tengah yang dihimpun Komisi VIII DPR RI bersama kementerian dan lembaga mitra.
Selain kesejahteraan guru agama, kunjungan kerja tersebut juga membahas persoalan kebencanaan, penyelenggaraan ibadah haji, dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wachid memastikan seluruh masukan masyarakat akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait untuk menentukan langkah penyelesaian.
“Masukan-masukan ini akan kami bawa untuk dibahas lebih lanjut, termasuk persoalan anggaran yang nantinya bisa kami sampaikan kepada Presiden. Untuk kebutuhan anggaran yang besar, akan kami upayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni tahun 2027–2028,” ujar Wachid kepada Parlementaria di Semarang, Jumat (9/10/2026).
Baru 19 Persen UMKM Miliki Sertifikat Halal
Selain persoalan guru agama, Abdul Wachid juga menyoroti kesiapan pelaku UMKM dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan kunjungan kerja tersebut, baru sekitar 19 persen UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.
Wachid mengingatkan pemerintah agar penerapan aturan sertifikasi halal dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, sosialisasi dan pendampingan perlu diperkuat agar pelaku UMKM memahami prosedur pengurusan sertifikat halal serta konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya,” katanya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai kebijakan sertifikasi halal perlu diterapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesulitan bagi pelaku usaha kecil.
DPR Usulkan Sertifikasi Halal Gratis Melalui APBN
Abdul Wachid turut menyoroti biaya sertifikasi halal yang dinilainya dapat memberatkan pelaku UMKM.
Ia menyebut biaya sertifikasi yang mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta menjadi beban besar bagi sebagian usaha kecil, termasuk pedagang makanan sederhana.
Karena itu, Wachid mendorong pemerintah mempertimbangkan pembiayaan sertifikasi halal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap produk impor, sementara penerapan sertifikasi halal bagi UMKM harus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
Komisi VIII DPR RI berencana membahas persoalan tersebut bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pihak terkait.
Aspirasi Masyarakat Akan Dibahas dalam Anggaran 2027–2028
Abdul Wachid memastikan hasil kunjungan kerja reses di Jawa Tengah akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII DPR RI.
Berbagai persoalan yang membutuhkan dukungan anggaran besar akan diupayakan masuk dalam pembahasan anggaran tahun 2027–2028.
Hasil pembahasan tersebut juga akan dibawa ke tingkat pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Wachid berharap tindak lanjut aspirasi masyarakat dapat menghasilkan kebijakan dan dukungan anggaran yang tepat sasaran, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama serta melindungi keberlangsungan usaha kecil.
- Penulis :
- Gerry Eka




