
Pantau - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI) mendokumentasikan lima sub-suku Dayak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, untuk mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) serta perlindungan hak dan identitas budaya masyarakat setempat.
Pendokumentasian dilakukan di 15 desa yang tersebar di Kecamatan Sekayam dan Entikong selama Agustus hingga September 2026.
Tim yang dipimpin akademisi Universitas Indonesia Heru Susetyo tersebut mengumpulkan berbagai informasi mengenai sejarah, bahasa, norma adat, kelembagaan, wilayah, hingga peninggalan budaya masyarakat Dayak.
Hasil kegiatan diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat sekaligus perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi yang memperhatikan hak masyarakat setempat.
Lima Sub-Suku Dayak di Sanggau Masuk Pendataan
Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia mengidentifikasi lima sub-suku Dayak di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kelima sub-suku tersebut adalah Dayak Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, dan Sisakng.
Pendokumentasian dilakukan melalui penelusuran lapangan serta dialog langsung dengan tokoh adat dan tetua masyarakat.
Informasi yang dihimpun mencakup sejarah komunitas, penggunaan bahasa, norma adat, struktur kelembagaan, wilayah adat, kekayaan budaya, situs bersejarah, dan ritus tradisional.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai keberadaan serta identitas masing-masing komunitas masyarakat adat.
Dua Komunitas Dayak Sudah Memperoleh Pengakuan Hukum
Berdasarkan hasil penelusuran TEP UI, dua komunitas masyarakat adat di Kabupaten Sanggau telah mendapatkan pengakuan melalui keputusan bupati.
Komunitas Dayak Sisakng di Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang memperoleh pengakuan berdasarkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 327 Tahun 2018.
Sementara itu, komunitas Dayak Iban Sebaruk di Desa Sungai Tekam dan Malenggang telah diakui melalui Keputusan Bupati Sanggau Nomor 404 Tahun 2019.
Namun, sejumlah komunitas masyarakat adat lainnya masih memerlukan proses lebih lanjut untuk mendapatkan pengakuan secara formal.
Salah satu komunitas yang belum memperoleh penetapan hukum adalah Dayak Kerambay.
Tokoh Adat Kerambay Ungkap Komunitasnya Belum Diakui
Temenggung Sub-suku Kerambay Mustadin mengatakan masyarakat adat Kerambay masih mempertahankan berbagai aturan dan peninggalan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Mustadin, komunitasnya memiliki norma adat tertulis serta situs budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.
"Sub-suku ini lengkap semua. Kami punya norma adat yang dituliskan, punya situs-situs budaya, tetapi sampai sekarang belum ada pengakuan sama sekali," ujar Mustadin.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pendokumentasian yang dilakukan TEP UI.
Hasil penelusuran diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menelaah kelengkapan unsur masyarakat hukum adat sebelum menentukan tahapan pengakuan berikutnya.
Dewan Adat Dayak Entikong Sambut Pendampingan TEP UI
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong Herkulanus Suyono menyambut baik kegiatan pendokumentasian yang dilakukan Kementerian Transmigrasi bersama TEP UI.
Menurut Herkulanus, pendampingan tersebut menjadi langkah awal untuk mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat.
"Kami menyambut baik intensi TEP UI 2026 untuk mendampingi dan mengawali proses pengakuan MHA," kata Herkulanus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai identitas dan unsur adat merupakan bagian penting sebelum pengakuan hukum dilakukan.
Pendokumentasian tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat adat menyiapkan informasi yang diperlukan dalam proses pengakuan formal.
Perda Sanggau Jadi Landasan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Kabupaten Sanggau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan proses pengakuan masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pendokumentasian TEP UI diharapkan dapat digunakan sebagai bahan kajian dalam proses pendataan dan verifikasi komunitas masyarakat adat.
Pemerintah daerah selanjutnya dapat menelaah keberadaan komunitas berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelum menentukan langkah pengakuan.
Proses tersebut juga berkaitan dengan perlindungan identitas budaya serta hak masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Wilayah Adat di Perbatasan Indonesia-Malaysia Turut Dikaji
Selain Kecamatan Sekayam, kegiatan TEP UI juga menjangkau Kecamatan Entikong yang berada di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Wilayah tersebut memiliki sejumlah permukiman masyarakat adat yang berada di kawasan hutan negara.
Keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola wilayah secara turun-temurun menjadi salah satu perhatian dalam kajian tim.
Pendataan dilakukan untuk memahami kondisi masyarakat adat sekaligus mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak atas tanah.
Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi yang memperhatikan keberadaan masyarakat setempat.
Kementrans dan Akademisi Kaji Hak Tanah serta Potensi Ekonomi Lokal
TEP UI 2026 melibatkan lima akademisi lintas disiplin dari Universitas Indonesia dan Universitas Tanjungpura.
Selain mendokumentasikan identitas budaya, tim turut mengkaji upaya penguatan hak atas tanah masyarakat adat.
Kajian juga mencakup peluang pengembangan komoditas lokal melalui skema indikasi geografis.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Transmigrasi menyediakan bahan kajian untuk mendukung perlindungan masyarakat adat.
Hasil pendokumentasian diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat serta mendukung perencanaan kawasan transmigrasi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Gerry Eka




