HOME  ⁄  Nasional

GANNAS Dorong Rehabilitasi Narkoba Lewat Program SAE untuk Cegah Mantan Narapidana Kembali Terjerat Kasus Narkotika

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

GANNAS Dorong Rehabilitasi Narkoba Lewat Program SAE untuk Cegah Mantan Narapidana Kembali Terjerat Kasus Narkotika
Foto: (Sumber :Ketua DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri (kiri). ANTARA/HO-GANNAS.)

Pantau - Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) mendorong penguatan rehabilitasi dan pembinaan warga binaan kasus narkotika melalui program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) untuk mencegah pengulangan tindak pidana sekaligus mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Ketua DPP GANNAS I Nyoman Adi Peri mengatakan program rehabilitasi perlu diarahkan pada pemulihan, peningkatan keterampilan, dan pembentukan kemandirian agar warga binaan memiliki kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Menurutnya, pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika harus dibedakan dari penanganan terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap narkoba.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi rehabilitasi dan edukasi juga harus menjadi bagian penting dalam upaya menyelamatkan masyarakat,” ujar I Nyoman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2026).

GANNAS Dorong Pembinaan Narkoba yang Humanis dan Edukatif

I Nyoman menilai sistem pemasyarakatan perlu mengedepankan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pemberian efek jera, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial.

Ia menjelaskan penguatan rehabilitasi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur pembinaan warga binaan, penghormatan hak asasi manusia, dan persiapan kembali ke masyarakat.

Selain itu, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis serta sosial.

Pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017.

I Nyoman turut mendukung percepatan revisi Undang-Undang Narkotika bersama Komisi III DPR RI untuk memperkuat kepastian hukum dan memperjelas penanganan penyalahguna narkotika.

Menurutnya, pembaruan regulasi perlu memastikan rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan tetap berjalan tanpa melemahkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba.

Program SAE Bisa Dikembangkan Melalui Pertanian dan Peternakan

GANNAS menilai Sarana Asimilasi dan Edukasi dapat menjadi wadah pembinaan produktif bagi warga binaan kasus narkotika.

Program tersebut dapat dikembangkan melalui kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, pelatihan kerja, hingga kewirausahaan.

Melalui kegiatan tersebut, warga binaan diharapkan memperoleh keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk mencari penghasilan setelah kembali ke masyarakat.

Namun, I Nyoman mengingatkan bahwa pelaksanaan program SAE harus didasarkan pada asesmen, pemenuhan persyaratan, pendampingan profesional, dan pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Ia menekankan pentingnya rehabilitasi yang terukur dan berkelanjutan agar peserta tidak kembali ke lingkungan yang mendorong penyalahgunaan narkotika.

"Karena itu, pendampingan setelah rehabilitasi dan pembinaan menjadi sangat penting,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan rehabilitasi tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah peserta maupun terlaksananya kegiatan pembinaan.

Evaluasi juga harus mencakup perubahan perilaku, perkembangan kondisi peserta, peningkatan keterampilan, akses pekerjaan, dan kesiapan menjalani kehidupan setelah bebas.

GANNAS Minta Keluarga dan Dunia Usaha Dilibatkan

I Nyoman mengatakan keberhasilan pemulihan penyalahguna narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah, lembaga rehabilitasi, dan dunia usaha dinilai penting untuk membantu mantan warga binaan beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial.

GANNAS berharap penguatan program SAE dapat berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi narkotika.

"Melalui pendekatan hukum yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada hasil, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta reintegrasi sosial diharapkan dapat berjalan lebih efektif," katanya.

Usulan Pembinaan Warga Binaan di Pulau Kosong Turut Mendapat Dukungan

Sementara itu, Direktur Hukum Daun Teduh Sherly Audina Catherine mendukung gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai pembinaan warga binaan kasus narkotika di pulau-pulau kosong.

Gagasan tersebut mencakup kegiatan produktif berbasis peternakan sebagai sarana pelatihan keterampilan dan pembentukan kedisiplinan.

Sherly menilai pendekatan itu dapat dikaji sebagai alternatif pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.

“Pembinaan warga binaan kasus narkotika perlu diarahkan pada pemulihan dan pembentukan kemandirian,' ungkap Sherly.

Meski demikian, Sherly mengingatkan bahwa pelaksanaan program harus memperhatikan aspek kemanusiaan, kelayakan lokasi, ketersediaan fasilitas kesehatan, layanan rehabilitasi, dan pendampingan tenaga profesional.

Ia juga menegaskan penempatan warga binaan harus melalui asesmen serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Produktivitas tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan karena proses pemulihan, keselamatan, dan pemenuhan hak warga binaan tetap harus menjadi prioritas," tutur dia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026