
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 agar perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha dapat segera diterapkan.
Nurhadi menilai pengesahan undang-undang tersebut harus diikuti langkah konkret pemerintah melalui penyusunan regulasi teknis dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Menurutnya, keberhasilan aturan baru tidak cukup diukur dari pengesahan undang-undang, tetapi harus terlihat dari pelaksanaannya di lingkungan kerja.
“Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” kata Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan dengan 313 Pasal
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).
Regulasi yang diinisiasi DPR RI tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Undang-undang ini mengatur bidang ketenagakerjaan secara tersendiri di luar skema undang-undang sapu jagat (omnibus law) UU Cipta Kerja dengan memperhatikan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah prinsip yang diatur mencakup keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.
Regulasi tersebut juga memuat penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Pekerja Kontrak, Alih Daya, dan Ojek Daring Masuk Cakupan Perlindungan
Nurhadi menjelaskan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup berbagai kelompok pekerja, termasuk pekerja informal dan kelompok rentan.
Perlindungan juga diarahkan kepada pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek daring dan kurir.
Selain itu, undang-undang tersebut mengatur sistem alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon, dan jaminan sosial.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), penggunaan tenaga kerja asing, serta pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas turut menjadi bagian dari regulasi tersebut.
Sebagai anggota Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Nurhadi mengatakan DPR bersama pemerintah ingin memastikan pekerja memperoleh pekerjaan layak, upah adil, dan perlindungan sosial.
“Persoalan outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform, hingga perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja juga harus benar-benar mendapat perhatian,” ujar legislator Fraksi NasDem tersebut.
Pemerintah Diberi Waktu Satu Tahun untuk Menyesuaikan Aturan Teknis
Nurhadi menyoroti ketentuan masa transisi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memberikan waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan untuk penyesuaian aturan pelaksana teknis.
Selama peraturan baru belum diterbitkan, sejumlah aturan turunan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.
Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 juga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
Nurhadi meminta pemerintah memanfaatkan masa transisi tersebut untuk menyiapkan regulasi secara terarah dan tepat waktu.
Menurutnya, kesiapan aturan teknis diperlukan untuk mencegah kendala administratif maupun perbedaan penafsiran dalam penerapan undang-undang.
“Jangan sampai kita memiliki UU yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaannya,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VI tersebut.
DPR Ingatkan Perlindungan Pekerja Harus Seimbang dengan Kepastian Usaha
Nurhadi menekankan bahwa penguatan perlindungan tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pengusaha.
Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi agar kegiatan ekonomi tetap berkembang dan mampu membuka lapangan pekerjaan.
Namun, keberlangsungan usaha tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Nurhadi berharap UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi landasan untuk membangun hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, dan produktif.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing ekonomi nasional,” jelasnya.
Nurhadi Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
Selain penerbitan aturan pelaksana, Nurhadi meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan DPR dan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Ia menilai pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting untuk memastikan hak pekerja dan kewajiban perusahaan dijalankan sesuai ketentuan.
Menurutnya, penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan perubahan nyata yang dapat dirasakan pekerja maupun pelaku usaha.
“Jangan sampai setelah UU disahkan, persoalan ketenagakerjaan justru berhenti di meja birokrasi. Ukuran keberhasilannya bukan pada berapa pasal yang kita sahkan, tetapi apakah pekerja merasa lebih terlindungi, pengusaha mendapat kepastian, dan lapangan kerja semakin terbuka,” pungkas Nurhadi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




