
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/10/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Imron menjalani pidana kurungan pengganti selama 190 hari apabila denda Rp1 miliar tidak dibayarkan.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari.
JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Ghufroni, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa disusun berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Yang jelas namanya proses peradilan pidana, kesimpulan JPU tertuang dalam tuntutan. Baik perkembangan dinamika persidangan maupun keterangan saksi, semuanya telah kami himpun dalam satu tuntutan dan kami simpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sesuai dengan surat tuntutan," kata Ghufroni.
Imron Rosyadi Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Fadilah Marik Empat Tahun
Jaksa menilai Imron Rosyadi dan Fadilah Marik terlibat dalam dugaan penyimpangan proses pengurusan serta pemindahan kuasa pertambangan batu bara kepada PT Ratu Samban Mining.
Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada Imron Rosyadi.
Mantan Bupati Bengkulu Utara tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 190 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Sementara itu, Fadilah Marik menghadapi tuntutan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Fadilah dengan ketentuan pidana kurungan pengganti selama 140 hari.
Ghufroni menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa ditetapkan berdasarkan pertimbangan jaksa setelah memeriksa berbagai fakta selama proses persidangan.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan terhadap Imron adalah sikapnya ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut penilaian JPU, Imron memberikan keterangan yang berbelit-belit selama menjalani pemeriksaan di persidangan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana terhadap mantan kepala daerah itu.
Meski jaksa telah menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam surat tuntutannya, perkara tersebut belum mencapai tahap putusan akhir pengadilan.
Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Rp600 Juta Terkait Izin Tambang
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari proses pemindahan kuasa pertambangan batu bara yang sebelumnya dimiliki PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengurusan pemindahan kuasa pertambangan ketika Imron Rosyadi masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.
Dalam dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya, jaksa menduga Imron menerima uang sebesar Rp600 juta yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pertambangan batu bara.
Uang tersebut diduga berasal dari Sony Adnan yang ketika peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PT Ratu Samban Mining.
Menurut dakwaan jaksa, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan proses pengalihan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada perusahaan yang dipimpin Sony Adnan.
Jaksa menyebut uang Rp600 juta tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh Sony Adnan kepada Imron Rosyadi.
Penyerahan uang diduga dilakukan melalui perantaraan Fadilah Marik yang saat itu bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan uraian dakwaan, uang tersebut diduga diserahkan dalam beberapa tahap dengan menggunakan amplop sebagai tempat penyimpanan.
Rangkaian dugaan penyerahan uang itu menjadi bagian dari peristiwa yang dipersoalkan jaksa dalam perkara perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining.
Imron Didakwa Perintahkan Penawaran Kuasa Pertambangan PT Niaga Baratama
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa dugaan penyimpangan bermula sebelum proses penyerahan uang dan penerbitan keputusan bupati terkait perizinan pertambangan.
Imron Rosyadi didakwa memberikan perintah kepada Fadilah Marik untuk menawarkan izin kuasa pertambangan milik PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan.
Perintah tersebut diduga diberikan ketika Imron masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.
Fadilah Marik kemudian diduga menindaklanjuti perintah tersebut dengan menemui Sony Adnan.
Pertemuan keduanya disebut membahas proses pengalihan kuasa pertambangan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Jaksa menjadikan rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari dasar dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Dugaan perbuatan yang dipersoalkan mencakup penawaran izin kuasa pertambangan, pengurusan pemindahan izin, serta dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses perizinan.
Menurut jaksa, seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diperiksa melalui keterangan saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kuasa Hukum Imron Rosyadi Siapkan Nota Pembelaan
Setelah JPU membacakan tuntutan pidana, pihak Imron Rosyadi menyatakan akan memberikan tanggapan melalui nota pembelaan atau pledoi.
Kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan berdasarkan fakta yang menurut tim penasihat hukum telah terungkap selama persidangan.
"Kami akan mengajukan pembelaan, tentunya semua pembelaan sebagaimana fakta persidangan sebenarnya," ujar Ilham Fatahillah.
Nota pembelaan tersebut akan menjadi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Melalui pledoi, pihak terdakwa dapat menyampaikan argumentasi hukum serta penilaian terhadap fakta dan keterangan yang telah diperiksa selama persidangan.
Persidangan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan sebelum berlanjut ke putusan pengadilan.
Hingga tahap pembacaan tuntutan, Imron Rosyadi dan Fadilah Marik masih berstatus sebagai terdakwa.
Penentuan bersalah atau tidaknya kedua terdakwa serta hukuman yang akan dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
- Penulis :
- Arian Mesa




