HOME  ⁄  Nasional

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun dan Lampaui Target 2026, Ditjen Imigrasi Proyeksikan Penerimaan Capai Rp10,9 Triliun

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun dan Lampaui Target 2026, Ditjen Imigrasi Proyeksikan Penerimaan Capai Rp10,9 Triliun
Foto: Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 atau 101,88 persen dari target tahunan sebesar Rp8,51 triliun, dengan proyeksi penerimaan meningkat menjadi Rp10,9 triliun hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan realisasi penerimaan sektor keimigrasian telah melampaui target sekitar Rp170 miliar meskipun tahun anggaran 2026 masih menyisakan lebih dari dua bulan.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/10/2026), Hendarsam menjelaskan bahwa penerimaan negara dari layanan keimigrasian masih berpotensi meningkat seiring dengan aktivitas pengurusan visa, paspor, izin tinggal, dan berbagai pelayanan lainnya.

"Kami mensyukuri bahwa kebijakan keimigrasian mendorong hadirnya wisatawan berkualitas yang berkontribusi terhadap ekonomi negara," katanya.

Menurut Hendarsam, capaian penerimaan tersebut juga mencerminkan kontribusi kebijakan dan pelayanan keimigrasian dalam mendukung aktivitas perjalanan internasional serta perekonomian nasional.

Penerimaan Visa Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Imigrasi

Ditjen Imigrasi mencatat layanan penerbitan visa menjadi penyumbang terbesar terhadap total penerimaan PNBP sepanjang 2026 hingga 12 Oktober.

Penerimaan dari layanan visa mencapai sekitar Rp4,7 triliun atau setara dengan sekitar 55 persen dari keseluruhan realisasi PNBP Imigrasi.

Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan peran layanan visa dalam struktur penerimaan negara yang dikelola Ditjen Imigrasi.

Selain visa, layanan penerbitan paspor menyumbang penerimaan sekitar Rp2,1 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan dokumen perjalanan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan paspor untuk melakukan perjalanan internasional.

Sementara itu, penerimaan dari layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali atau re-entry permit mencapai Rp1,52 triliun.

Izin masuk kembali merupakan layanan yang memungkinkan warga negara asing pemegang izin tinggal kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditjen Imigrasi juga mencatat penerimaan sekitar Rp270 miliar dari berbagai jenis layanan keimigrasian lainnya.

Dengan komposisi tersebut, layanan visa, paspor, izin keimigrasian, dan layanan lainnya menjadi sumber utama penerimaan negara dari sektor keimigrasian.

PNBP Imigrasi Naik Rp510 Miliar Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Secara tahunan, realisasi PNBP Imigrasi hingga 12 Oktober 2026 meningkat sekitar Rp510 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.

Berdasarkan selisih tersebut, penerimaan pada periode pembanding tahun sebelumnya diperkirakan mencapai Rp8,17 triliun.

Peningkatan penerimaan tersebut setara dengan pertumbuhan sekitar 6,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ditjen Imigrasi memproyeksikan total PNBP hingga akhir Desember 2026 dapat mencapai Rp10,9 triliun.

Apabila proyeksi tersebut terealisasi, penerimaan negara dari sektor keimigrasian akan melampaui target tahunan sekitar Rp2,39 triliun.

Nilai tersebut setara dengan sekitar 128,08 persen dari target awal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp8,51 triliun.

Hendarsam menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan akan terus diimbangi dengan penguatan kualitas pelayanan serta pengawasan terhadap aktivitas keimigrasian.

Ditjen Imigrasi Deportasi 5.310 WNA dan Tangkal 3.950 Orang

Selain meningkatkan penerimaan negara, Ditjen Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia.

"Di tahun 2026 ini, pengawasan keimigrasian terus kami gencarkan," ujar Hendarsam.

Sepanjang 2026 hingga 12 Oktober, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 5.310 WNA telah dikenai tindakan deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain deportasi, sebanyak 3.950 orang tercatat telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagai bagian dari penegakan ketentuan keimigrasian.

Tindakan tersebut dilakukan untuk menangani pelanggaran aturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Hendarsam menilai tingginya jumlah penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran tidak mengurangi minat wisatawan internasional untuk berkunjung ke Indonesia.

"Tingginya angka penindakan terhadap WNA yang melanggar juga tidak menyurutkan animo pelancong internasional untuk datang ke Indonesia," katanya.

Menurutnya, pengawasan yang tegas dapat berjalan beriringan dengan pelayanan keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi pelintas internasional.

Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tetap harus memperhatikan fungsi pengawasan terhadap orang asing yang memasuki maupun meninggalkan wilayah Indonesia.

Ditjen Imigrasi Permudah Pengajuan Visa Elektronik dan Pembayaran Langsung

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Ditjen Imigrasi terus mengoptimalkan sistem pengajuan visa elektronik yang dapat diakses secara daring.

Layanan tersebut tersedia melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Melalui sistem tersebut, pemohon visa dapat melakukan pembayaran secara langsung menggunakan kartu kredit tanpa harus melalui agen maupun penjamin.

Kemudahan pembayaran menjadi bagian dari upaya penyederhanaan proses pengurusan visa bagi warga negara asing yang akan memasuki Indonesia.

Hendarsam mengatakan pelintas internasional tidak selalu menjadikan biaya murah atau layanan gratis sebagai pertimbangan utama ketika memilih tujuan perjalanan.

"Kami mendapati bahwa ternyata orang asing tidak melulu mencari yang gratisan. Pelintas berkualitas yang datang Indonesia justru mengharapkan kemudahan di sisi pelayanan Imigrasi," ujar Hendarsam.

Menurutnya, pelintas internasional membutuhkan pelayanan yang praktis dan terintegrasi sejak pengurusan dokumen hingga pemeriksaan di tempat perlintasan.

Ditjen Imigrasi berupaya memenuhi kebutuhan tersebut melalui pengembangan layanan digital yang menghubungkan penerbitan visa, pengurusan izin tinggal, dan pemeriksaan keimigrasian.

"Kami menghadirkan kemudahan tersebut melalui ekosistem yang seamless, dari penerbitan visa atau izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi," lanjutnya.

Sebanyak 298 Gerbang Otomatis Imigrasi Telah Beroperasi

Selain mengoptimalkan layanan visa elektronik, Ditjen Imigrasi juga memperluas penggunaan gerbang pemeriksaan otomatis atau autogate di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Hingga 12 Oktober 2026, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.

Pengoperasian fasilitas tersebut bertujuan mendukung pemeriksaan dokumen perjalanan melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Pengembangan fasilitas pemeriksaan otomatis menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dan pelintas internasional.

Ditjen Imigrasi juga terus memperluas akses pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia melalui berbagai program.

Salah satu program yang dikembangkan adalah Paspor Ceria atau Pasporia yang menyediakan layanan pembuatan paspor dengan sistem jemput bola.

Program tersebut antara lain dilaksanakan di berbagai ruang publik pada akhir pekan untuk memberikan alternatif waktu dan lokasi pelayanan kepada masyarakat.

Selain pelayanan di ruang publik, Ditjen Imigrasi menambah jumlah kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian di sejumlah daerah.

Penambahan fasilitas tersebut dilakukan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen keimigrasian.

Ditjen Imigrasi Tegaskan Pelayanan Modern Tetap Utamakan Kedaulatan Negara

Hendarsam menegaskan bahwa pengembangan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dan terintegrasi tidak boleh mengurangi fungsi pengawasan negara.

Menurutnya, kemudahan pengurusan visa, paspor, dan izin tinggal harus tetap berjalan bersama penegakan ketentuan keimigrasian.

"Kami berkomitmen menghadirkan imigrasi yang seamless namun tetap memiliki muruah sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara," kata Hendarsam.

Ditjen Imigrasi akan terus mengembangkan layanan digital, memperluas fasilitas pemeriksaan otomatis, dan meningkatkan akses pelayanan dokumen perjalanan bagi masyarakat.

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap warga negara asing akan tetap dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Dengan realisasi PNBP sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026, Ditjen Imigrasi telah melampaui target penerimaan tahunan dan memproyeksikan total penerimaan mencapai Rp10,9 triliun pada akhir Desember.

Penguatan layanan dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penerimaan negara, serta menjaga kedaulatan Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026