HOME  ⁄  Nasional

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa
Foto: Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Ummu Salamah menjalani dokumentasi seusai dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Gowa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (sumber: Dokumentasi Kejari Gowa)

Pantau - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Ummu Salamah, dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar.

Kejaksaan Negeri Gowa telah melaksanakan eksekusi putusan kasasi tersebut dengan menempatkan Ummu Salamah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, untuk menjalani hukuman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum," ujar Soetarmi di Makassar, Senin (12/10).

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya membebaskan Ummu Salamah dari seluruh dakwaan jaksa.

MA Nyatakan Ummu Salamah Terbukti Korupsi Setelah Sempat Divonis Bebas

Perkara yang menjerat Ummu Salamah sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar dengan putusan tingkat pertama pada 23 April 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Ummu Salamah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa itu.

Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gowa tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung pada 27 April 2026.

Permohonan kasasi diajukan empat hari setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan putusan bebas.

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti berdasarkan dakwaan subsider jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut dikaitkan dengan aturan mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Ummu Salamah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa selama periode 2018 hingga Juli 2023.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, penyimpangan pengelolaan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada tingkat pertama, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap Ummu Salamah pada 8 April 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Ummu Salamah.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta serta uang pengganti lebih dari Rp1,28 miliar.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026 menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis bebas.

Putusan tersebut kemudian berubah setelah Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dengan putusan kasasi tersebut, Ummu Salamah harus menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Eks Wakil Direktur RSUD Syekh Yusuf Juga Dipenjara Dua Tahun

Selain Ummu Salamah, Mahkamah Agung sebelumnya juga membatalkan vonis bebas terhadap mantan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Suryadi.

Dalam perkara yang sama, Suryadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa.

Kejaksaan Negeri Gowa telah melaksanakan eksekusi terhadap Suryadi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar.

Dengan demikian, dua mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf telah menjalani eksekusi hukuman penjara berdasarkan putusan kasasi dalam perkara korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan JKN.

Ummu Salamah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sedangkan Suryadi menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Kedua putusan tersebut merupakan hasil proses kasasi yang diajukan jaksa setelah pengadilan tingkat pertama sebelumnya membebaskan para terdakwa.

Kejari Gowa Periksa 56 Saksi, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam proses penyidikan perkara korupsi dana jasa pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf, Kejaksaan Negeri Gowa telah memeriksa sebanyak 56 saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan tiga tersangka pada 8 September 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi.

Mereka sempat menjalani penahanan selama proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Proses persidangan tingkat pertama berlangsung hingga April 2026 sebelum jaksa mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas sejumlah terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN selama lebih dari lima tahun, yakni sejak 2018 hingga Juli 2023.

Kejari Gowa Buka Penyelidikan Baru, Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Meski putusan terhadap Ummu Salamah dan Suryadi telah dieksekusi, Kejaksaan Negeri Gowa memastikan penanganan perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf masih berlanjut.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Akhmad Muhdhor, mengatakan tim bidang tindak pidana khusus tengah mengembangkan perkara berdasarkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN.

Menurut Akhmad, proses penyelidikan lanjutan telah resmi dimulai dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

"Proses penyelidikan lanjutan resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya," tegas Akhmad.

Penyelidikan lanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses hukum.

Kejaksaan Negeri Gowa masih mendalami perkara meskipun dua mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf telah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai sekitar Rp3,3 miliar, penanganan perkara korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026