
Pantau - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Kalimantan Barat, mengungkap adanya perusahaan di Kabupaten Ketapang dengan areal terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan mencapai 1.000 hektare, sementara sarana pengendalian kebakaran di sejumlah perusahaan dinilai belum memadai.
Kepala KPH Ketapang Utara Ya' Suharnoto mengatakan keterbatasan fasilitas pemadaman menjadi salah satu kendala dalam penanganan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan.
"Banyak perusahaan yang sarana dan prasarananya belum lengkap. Ketika terjadi kebakaran, kondisi itu berpengaruh terhadap penanganan, seperti jumlah regu pemadam yang kurang dan embung yang belum memadai," kata Suharnoto di Pontianak, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa data luas areal terbakar tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemetaan lapangan.
Areal Terbakar di Sejumlah Perusahaan Capai Ratusan Hektare
Berdasarkan pendataan awal KPH Ketapang Utara, terdapat perusahaan dengan luas areal terbakar lebih dari 600 hektare.
Bahkan, areal terdampak kebakaran pada salah satu perusahaan diperkirakan mencapai 1.000 hektare.
Meski demikian, Suharnoto menegaskan angka tersebut belum merupakan hasil penghitungan akhir.
KPH Ketapang Utara masih perlu melakukan pemetaan dan verifikasi secara terperinci untuk memastikan luas lahan yang benar-benar terdampak kebakaran.
Pengawasan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta pemegang izin usaha perkebunan.
Petugas melaksanakan pemeriksaan langsung di lapangan dan memasang papan pengawasan pada areal terbakar yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Pada Senin (12/10/2026), petugas KPH Ketapang Utara juga memasang papan pengawasan di areal PBPH Hutan Alam PT Karunia Hutan Lestari di Kabupaten Ketapang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar segera menangani kebakaran dan mencegah penyebaran api ke kawasan lainnya.
Fasilitas Pemadaman Karhutla di Perusahaan Dinilai Belum Lengkap
Suharnoto menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla secara memadai.
Keterbatasan tersebut mencakup jumlah personel pemadam kebakaran serta ketersediaan embung atau tempat penampungan air untuk mendukung proses pemadaman.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi kecepatan dan efektivitas penanganan ketika kebakaran terjadi.
Karena itu, KPH Ketapang Utara akan melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kesiapan perusahaan dalam menghadapi ancaman karhutla.
Evaluasi tersebut mencakup kelengkapan fasilitas pemadaman, kesiapsiagaan personel, serta langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Perusahaan juga didorong meningkatkan kemampuan penanganan kebakaran agar api tidak meluas ke kawasan hutan maupun lahan lainnya.
Satu Perusahaan Masuk Tahap Penyidikan Kasus Karhutla
Selain melakukan pengawasan, KPH Ketapang Utara mencatat adanya satu perusahaan di wilayah kerjanya yang telah memasuki tahap penyidikan terkait kasus karhutla.
Proses penyidikan tersebut dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat melalui Polres Ketapang.
Sementara itu, penanganan kasus kebakaran di wilayah Ketapang bagian selatan dilakukan oleh instansi terkait.
Terkait status perizinan, Suharnoto menyampaikan bahwa hingga kini belum ada izin perusahaan yang dicabut dalam penanganan kasus karhutla tersebut.
Namun, sejumlah perusahaan masih berada dalam pengawasan dan menjalani proses pembekuan izin.
Sebagian perusahaan lainnya telah dikenai pembekuan izin sebagai bagian dari penanganan persoalan kebakaran.
KPH Ketapang Utara Perkuat Pencegahan Kebakaran Lahan
Selain mengawasi perusahaan, KPH Ketapang Utara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang berada di wilayah dengan risiko kebakaran tinggi akibat kondisi cuaca.
Suharnoto juga menyoroti potensi kebakaran berulang pada lahan yang masih mengalami sengketa atau belum memiliki kejelasan penguasaan.
Menurutnya, persoalan pertanahan dan perizinan perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi upaya pengendalian karhutla.
KPH Ketapang Utara menilai koordinasi lintas instansi harus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong penyelesaian sengketa lahan di wilayah rawan kebakaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah kebakaran berulang serta meningkatkan kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam menghadapi ancaman karhutla.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




