
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri kecil dan menengah (IKM) menerapkan prinsip industri hijau guna meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, memperkuat rantai pasok, serta membuka peluang pembiayaan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan penerapan prinsip keberlanjutan perlu didukung kerja sama antara pemerintah, industri besar, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar produk IKM mampu memenuhi kebutuhan rantai pasok nasional maupun global.
“Bagi IKM, kemitraan dengan perusahaan besar tidak hanya membuka peluang pemasaran, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menunjukkan kualitas produk dan meningkatkan kemampuan usaha agar sesuai dengan kebutuhan mitra. Sementara itu, perusahaan besar dapat memperkuat rantai pasok domestik dengan menghadirkan lebih banyak produk dalam negeri kepada konsumen,” ujar Reni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kemenperin Gandeng MR. DIY untuk Perluas Pasar Produk IKM
Salah satu langkah Kemenperin dalam memperkuat akses pasar IKM dilakukan melalui kerja sama dengan PT Daya Intiguna Yasa Tbk atau MR. DIY Indonesia.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Mei 2026.
Kesepakatan itu mencakup pertukaran informasi, promosi produk, perluasan akses pasar, pengembangan kemitraan, hingga pendampingan pemasaran bagi pelaku IKM.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal IKMA mengikuti kegiatan pelatihan dan diskusi mengenai manajemen keuangan serta bisnis berkelanjutan di Jakarta pada 8 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut diinisiasi MR. DIY Indonesia bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta IKM.
Melalui kemitraan tersebut, pelaku industri kecil diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas jaringan pemasaran.
Penerapan Prinsip ESG Dinilai Tingkatkan Efisiensi Usaha
Reni menjelaskan penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) dapat membantu IKM meningkatkan efisiensi operasional.
Prinsip tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri kecil dalam menghadapi kebutuhan pasar.
Penerapan industri hijau dapat dimulai melalui langkah sederhana, seperti penghematan energi dan penggunaan sumber daya secara efisien.
Pelaku IKM juga didorong meningkatkan pengelolaan limbah, menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan, serta memperbaiki tata kelola usaha.
Kemenperin telah menghadirkan Program Pemberdayaan IKM Hijau untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan secara bertahap.
Program tersebut dirancang agar transformasi menuju industri hijau dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.
Kemenperin Dorong Praktik Industri Hijau yang Mudah Diterapkan
Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin Yedi Sabaryadi mengatakan Program Pemberdayaan IKM Hijau merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurutnya, pengembangan industri hijau tidak harus dimulai dengan perubahan besar yang membutuhkan investasi tinggi.
Penerapan prinsip keberlanjutan dapat dilakukan melalui perbaikan prosedur kerja, pengelolaan sumber daya, dan pencatatan kegiatan usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat diterjemahkan ke dalam praktik yang sederhana, namun berdampak nyata, mulai dari penyusunan standar operasional prosedur bisnis perusahaan yang nondiskriminatif, efisiensi energi dan sumber daya, pengelolaan material dan limbah, penggunaan bahan yang lebih berkelanjutan, penguatan tata kelola, hingga pencatatan dan dokumentasi praktik hijau,” jelas Yedi.
Ia menilai penerapan langkah-langkah tersebut dapat membantu IKM memenuhi persyaratan perusahaan besar dalam menjalin kemitraan rantai pasok.
Selain itu, pelaku usaha berpeluang menjangkau konsumen dan pasar yang semakin memperhatikan aspek lingkungan dalam memilih produk.
Industri Hijau Buka Peluang Pembiayaan Berkelanjutan
Kemenperin menyatakan penerapan prinsip industri hijau juga dapat memperluas kesempatan IKM memperoleh pembiayaan berkelanjutan.
Peluang tersebut berkaitan dengan pengembangan ekosistem keuangan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Penguatan pembiayaan berkelanjutan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kebijakan tersebut juga didukung oleh Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia yang menjadi bagian dari pengembangan sistem keuangan berkelanjutan.
Yedi berharap kerja sama antara pemerintah, industri besar, dan lembaga keuangan terus diperluas agar semakin banyak pelaku IKM mampu menerapkan praktik usaha berkelanjutan.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemenperin menargetkan peningkatan daya saing IKM sekaligus memperluas akses mereka terhadap pasar dan sumber pembiayaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




