
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggencarkan operasi terpadu pemberantasan narkoba di sejumlah wilayah Indonesia sejak awal Oktober 2026, dengan mengamankan ratusan orang dalam penggerebekan kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
Operasi tersebut menyasar sejumlah daerah rawan peredaran narkoba, mulai dari Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga beberapa wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkotika yang dinilai semakin meluas.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Polri dan BNN Gelar Operasi Terpadu di Sejumlah Wilayah
Suyudi menjelaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba dilakukan melalui kerja sama antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Sejak awal Oktober 2026, aparat gabungan meningkatkan intensitas penindakan di sejumlah kawasan yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ucapnya.
Menurut Suyudi, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mempersempit aktivitas jaringan pengedar sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Operasi terpadu tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah.
Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, 24 Orang Diamankan
Di Jakarta Barat, operasi gabungan berlangsung pada Jumat (9/10/2026) dengan menyasar dua kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Kedua lokasi tersebut adalah Kampung Ambon di Kecamatan Cengkareng dan Kampung Boncos di Kecamatan Palmerah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 24 orang serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang ditemukan selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika di kedua kawasan tersebut.
Operasi serupa juga dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan 36 orang dan menyita sekitar 102 gram sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Operasi Narkoba di Riau Amankan 68 Orang, Sebanyak 63 Positif Narkotika
Di Provinsi Riau, kepolisian menggelar operasi pemberantasan narkoba di sebuah tempat hiburan malam.
Sebanyak 68 orang diamankan dalam kegiatan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, sebanyak 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri menegaskan bahwa penanganan terhadap pengguna narkoba dilakukan secara berbeda dengan bandar maupun pengedar.
Pengguna yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika diproses melalui jalur hukum.
Penggerebekan di Makassar Amankan 104 Orang, Tiga Diduga Bandar
Operasi pemberantasan narkoba juga berlangsung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menyasar kawasan Borta, Kecamatan Tallo.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 104 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Selain Makassar, operasi serupa juga dilakukan di Palu, Sulawesi Tengah, Palembang, Sumatera Selatan, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penindakan di berbagai daerah tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memperluas jangkauan operasi pemberantasan narkoba secara nasional.
Kapolri Tegaskan Bandar Diproses Hukum, Pengguna Bisa Direhabilitasi
Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penangkapan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan rehabilitasi.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian membedakan penanganan terhadap pengguna, pengedar, dan bandar narkotika.
Pengguna yang memenuhi ketentuan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Sementara itu, bandar dan pengedar akan menghadapi proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suyudi menyatakan langkah tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang menempatkan keselamatan dan keamanan warga sebagai prioritas.
Polri juga akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait untuk menelusuri jaringan pemasok serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.
Melalui operasi terpadu, penegakan hukum, rehabilitasi, dan keterlibatan masyarakat, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




