
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 587.670 pekerja rentan melalui program Banten Ramah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa perluasan perlindungan tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, terutama bagi pekerja dengan keterbatasan ekonomi.
Strategi tersebut disampaikan Andra Soni dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award Tahun 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Andra Soni menjelaskan bahwa Banten Ramah merupakan satu dari delapan program prioritas Pemprov Banten yang bertujuan memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
"Bagi kami, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan. Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang," tegas Andra Soni.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kemampuan pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Perlindungan tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan pencari nafkah, maupun risiko lain yang dapat mengganggu keberlangsungan kehidupan keluarga.
Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Banten Capai 53,81 Persen
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 September 2026, jumlah pekerja di Provinsi Banten yang tercatat dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) mencapai 5.383.323 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.896.676 pekerja telah memperoleh perlindungan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), dengan tingkat cakupan sebesar 53,81 persen.
Sementara itu, berdasarkan pemetaan kelompok Desil 1–5, potensi pekerja rentan di Banten mencapai 1.833.809 orang.
Dari total potensi tersebut, sebanyak 587.670 pekerja atau 32,05 persen telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembiayaan APBD.
Komitmen perluasan perlindungan ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemprov Banten juga memprioritaskan intervensi perlindungan pekerja rentan di empat wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
Sasaran program Banten Ramah meliputi pekerja sektor informal dan kelompok rentan, seperti petani, nelayan, pekerja kebersihan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada pekerja sosial dan keagamaan, termasuk marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah.
Pemprov Banten Targetkan Perlindungan 100 Pekerja Rentan di Setiap Desa
Salah satu strategi utama program Banten Ramah adalah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 pekerja rentan di setiap desa.
Pada 2026, program tersebut ditargetkan menjangkau 1.238 desa di seluruh Provinsi Banten dengan potensi penerima manfaat mencapai 123.800 pekerja.
Hingga akhir September 2026, sebanyak 15 desa telah terdaftar dalam program tersebut dengan total 1.500 pekerja rentan yang memperoleh perlindungan.
Sementara itu, sebanyak 371 desa lainnya dengan potensi 37.100 pekerja rentan telah memasuki proses implementasi yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Untuk 2027, Pemprov Banten tengah menyiapkan pengembangan Banten Ramah dengan menjadikan perlindungan 100 pekerja rentan per desa sebagai program wajib atau mandatori bagi seluruh 1.238 desa.
Perluasan perlindungan juga direncanakan menjangkau kawasan perkotaan melalui skema perlindungan 100 pekerja rentan di masing-masing 314 kelurahan.
Jika diterapkan sepenuhnya, skema di 1.238 desa berpotensi melindungi 123.800 pekerja, sedangkan program di 314 kelurahan memiliki potensi cakupan sebanyak 31.400 pekerja.
Dengan demikian, kedua skema tersebut memiliki potensi gabungan sebanyak 155.200 pekerja rentan, dengan realisasi bergantung pada pelaksanaan program di masing-masing desa dan kelurahan.
"Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa. Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan," ujar Andra Soni.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten Septo Kalnadi Adv.
Pemprov Banten Siapkan Forum Akselerasi UCJ dan Pembayaran Iuran Langsung
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Pemprov Banten berencana membentuk Forum Akselerasi UCJ sebagai wadah koordinasi permanen antara pemerintah daerah di berbagai tingkatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Forum tersebut diharapkan memperkuat koordinasi lintas pemerintahan sekaligus mendukung pencapaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di Provinsi Banten.
Strategi lainnya mencakup perluasan perlindungan bagi pekerja rentan yang menjadi kelompok binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemprov Banten juga akan mengembangkan intervensi berdasarkan kesenjangan cakupan perlindungan dan kapasitas fiskal masing-masing daerah agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik pada sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.
Dari aspek tata kelola anggaran, Pemprov Banten merencanakan penerapan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari pemerintah provinsi kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penggunaan anggaran, mempercepat pembayaran iuran, serta menjaga kesinambungan perlindungan bagi pekerja rentan.
BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Rp3,92 Triliun kepada 324.058 Penerima Manfaat
Manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten juga tercermin dari pembayaran klaim kepada pekerja dan keluarga yang menghadapi berbagai risiko sosial maupun pekerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, tercatat sebanyak 324.058 penerima manfaat dengan total pembayaran klaim mencapai Rp3,92 triliun.
Khusus manfaat beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 14.995 kasus dengan nilai manfaat sekitar Rp60,97 miliar.
Bantuan tersebut telah menjangkau 15.156 anak penerima manfaat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak keluarga pekerja.
Ke depan, Pemprov Banten berencana memperkuat integrasi program lintas sektor untuk membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin inklusif.
Melalui Banten Ramah, pemerintah daerah menargetkan perluasan perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah peserta, tetapi juga ketepatan sasaran dan kesinambungan manfaat bagi pekerja rentan.
Seluruh strategi tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek secara menyeluruh di Provinsi Banten sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman terhadap risiko sosial ekonomi.
- Penulis :
- Shila Glorya




