HOME  ⁄  Nasional

Said Iqbal Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing, Batasi Empat Jenis Pekerjaan dan Pastikan Hak Pesangon Buruh

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Said Iqbal Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing, Batasi Empat Jenis Pekerjaan dan Pastikan Hak Pesangon Buruh
Foto: Foto Arsip - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat mengunjungi PT Samwon Busana Indonesia di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin 27/7/2026 (sumber: Diskominfo Jepara)

Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah segera menyesuaikan aturan sistem alih daya atau outsourcing dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan guna memberikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.

Desakan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam jumpa pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Said Iqbal menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja alih daya perlu ditata kembali agar sesuai dengan ketentuan undang-undang baru yang dirujuknya.

Menurutnya, sistem alih daya harus dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

"Menurut ketentuan undang-undang baru, alih daya dibatasi pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering," kata Said Iqbal.

Ia menilai penyesuaian aturan tersebut penting untuk memastikan perusahaan dan pekerja memiliki kepastian hukum mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya.

Said Iqbal Minta Outsourcing Dibatasi pada Empat Jenis Pekerjaan

Said Iqbal menjelaskan bahwa pembatasan sistem alih daya tidak cukup hanya dilakukan dengan menentukan jenis pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan lain.

Menurutnya, pengaturan tersebut juga harus memastikan adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebagai pemberi kerja.

Selain itu, pekerja harus mendapatkan kepastian mengenai status hubungan kerja, hak untuk berserikat, serta pembayaran hak-hak ketenagakerjaan ketika hubungan kerja berakhir.

Said Iqbal turut menyoroti penggunaan tenaga kerja pada sejumlah sektor strategis, termasuk perminyakan, pertambangan, dan badan usaha milik negara (BUMN).

Pada sektor-sektor tersebut, kegiatan penunjang dapat dilaksanakan melalui anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lainnya dengan tetap memperhatikan kejelasan hubungan kerja.

Ia menekankan bahwa perusahaan harus memastikan pekerja mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap status ketenagakerjaan dan pemenuhan hak mereka.

Dengan demikian, penataan sistem alih daya diharapkan tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum bagi pekerja.

Pembatasan Outsourcing Dinilai Tidak Otomatis Picu PHK Massal

Said Iqbal juga menanggapi anggapan bahwa pembatasan sistem alih daya akan secara otomatis menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ia menilai pandangan tersebut tidak tepat karena kebutuhan tenaga kerja tetap bergantung pada keberlangsungan kegiatan produksi dan pekerjaan di perusahaan.

Menurutnya, selama kebutuhan produksi dan pekerjaan masih tersedia, perusahaan seharusnya melakukan penyesuaian hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan," ujar Said Iqbal.

Ia menekankan bahwa perubahan pengaturan sistem alih daya seharusnya diarahkan pada penataan hubungan kerja, bukan langsung menghapus pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Penataan tersebut juga harus memastikan pekerja tetap memperoleh kejelasan status dan perlindungan hak ketenagakerjaan.

Said Iqbal Rencanakan Sidak ke Kantor PT Pos di Jakarta

Sebagai tindak lanjut terhadap persoalan hubungan kerja, Said Iqbal berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta.

Sidak tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026) bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan.

Kunjungan tersebut direncanakan untuk menyoroti penggunaan status mitra terhadap pekerja di lingkungan perusahaan.

Said Iqbal ingin memastikan bahwa penggunaan status mitra tidak mengabaikan kebutuhan pekerja terhadap kepastian hubungan kerja.

Ia meminta PT Pos melakukan penataan sistem ketenagakerjaan agar pekerja memiliki status hubungan kerja yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, penataan tersebut dapat dilakukan melalui anak perusahaan dengan memberikan status pekerja kontrak atau pekerja tetap berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara pekerja dan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak mereka.

Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021

Selain menyoroti sistem alih daya, Said Iqbal meminta pemerintah segera merevisi atau menerbitkan aturan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan pelaksanaan hubungan kerja dan pembayaran hak pekerja selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang dirujuknya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan pembayaran uang pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK.

Said Iqbal menyatakan bahwa ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru tersebut.

Karena itu, ia meminta agar pembayaran uang pesangon diberikan paling sedikit satu kali ketentuan yang berlaku.

Selain pesangon, pekerja yang mengalami PHK juga harus memperoleh uang penghargaan masa kerja sesuai hak yang dimiliki.

Ia turut menekankan kewajiban perusahaan membayarkan uang penggantian hak kepada pekerja berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

Dengan demikian, Said Iqbal meminta penyelesaian PHK memperhatikan tiga komponen utama, yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dinas Tenaga Kerja Diminta Cegah Pungli dalam Penyelesaian PHK

Said Iqbal juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi ketentuan ketenagakerjaan terbaru kepada seluruh dinas tenaga kerja di berbagai daerah.

Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar instansi ketenagakerjaan memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara hubungan industrial.

Ia secara khusus meminta agar penanganan perkara PHK mengikuti ketentuan terbaru yang disebutnya berlaku dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Said Iqbal turut mengingatkan agar proses penyelesaian perkara ketenagakerjaan tidak disertai penyimpangan maupun pungutan liar.

Peringatan tersebut terutama berkaitan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pembayaran hak-hak pekerja yang mengalami PHK.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan aturan secara benar agar pekerja mendapatkan hak sesuai ketentuan hukum.

Said Iqbal berharap penyesuaian PP Nomor 35 Tahun 2021, pengawasan praktik hubungan kerja, serta sosialisasi aturan terbaru dapat segera dilakukan pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian status ketenagakerjaan, menata penggunaan sistem alih daya, dan memastikan hak pekerja tetap terlindungi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026