HOME  ⁄  Nasional

Kejati Papua Tetapkan Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejati Papua Tetapkan Eks Kadis PUPR Boven Digoel Jadi Tersangka Korupsi Jalan Rp10,64 Miliar
Foto: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Papua, Senin 12/10/2026 (sumber: Pidsus Kejati Papua)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,64 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Ayomi, menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Jayapura, Selasa (13/10/2026).

FT ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi pembangunan jalan itu bertambah menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik Kejati Papua telah menetapkan RP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun 2023 dan S selaku pihak pelaksana pekerjaan sebagai tersangka.

Dua Proyek Jalan Diduga Rugikan Negara Rp10,64 Miliar

Jusak menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan dua proyek pembangunan jalan yang menggunakan sumber pembiayaan berbeda pada Tahun Anggaran 2023.

Proyek pertama merupakan pembangunan jalan ruas Dema–Fefero yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, proyek kedua merupakan pembangunan jalan yang menghubungkan Distrik Kombay, tepatnya Kampung Wanggemalo, dengan Distrik Firiwage di Kampung Firiwage.

Pembangunan jalan Kombay–Firiwage tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Papua, proyek pembangunan jalan Dema–Fefero diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar.

Adapun proyek pembangunan jalan Kombay–Firiwage diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,06 miliar.

Total kerugian negara dari kedua perkara dugaan korupsi tersebut dilaporkan mencapai Rp10,64 miliar.

Pekerjaan Jalan Baru 2,91 Persen, Anggaran Sudah Dicairkan 100 Persen

Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati Papua bersama ahli konstruksi telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kedua proyek pembangunan jalan tersebut.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dan pembayaran yang telah dilakukan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa realisasi fisik pembangunan jalan Kombay–Firiwage baru mencapai 2,91 persen.

Sementara itu, realisasi fisik pembangunan jalan ruas Dema–Fefero tercatat baru mencapai 10,36 persen.

Meski realisasi fisik kedua proyek masih sangat rendah, Kejati Papua menemukan bahwa pembayaran pekerjaan telah dicairkan seluruhnya atau mencapai 100 persen.

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang telah dilakukan dan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan.

Kondisi itu menjadi salah satu temuan penting penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada kedua proyek pembangunan jalan tersebut.

Kejati Papua Periksa 42 Saksi, Tersangka Berpotensi Bertambah

Untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kedua proyek, penyidik Kejati Papua telah memeriksa sebanyak 42 saksi.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap proses pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jusak menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.

"Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut," kata Jusak.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek hingga pencairan pembayaran pekerjaan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Eks Kadis PUPR Tidak Ditahan Lagi karena Sedang Jalani Hukuman

Jusak menjelaskan bahwa tersangka FT tidak menjalani penahanan baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut.

Keputusan itu diambil karena FT saat ini sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura.

Sementara itu, tersangka S telah ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura untuk kepentingan proses penyidikan.

Penahanan terhadap S dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 12 Oktober 2026.

Kejati Papua memastikan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel masih terus berlanjut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp10,64 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026