HOME  ⁄  Nasional

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Minta Maaf di Sidang Korupsi, Bantah Perintahkan Pengumpulan Uang THR Rp568 Juta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Minta Maaf di Sidang Korupsi, Bantah Perintahkan Pengumpulan Uang THR Rp568 Juta
Foto: Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 13/10/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya saat menjalani sidang pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/10/2026).

Syamsul menyampaikan permintaan maaf karena menilai perkara hukum yang sedang dihadapinya telah berdampak terhadap citra dan nama baik Kabupaten Cilacap.

Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada masyarakat Cilacap, istri, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat Cilacap, istri, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ASN di lingkungan pemerintah kabupaten karena telah merusak citra dan nama baik Kabupaten Cilacap," kata Syamsul dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam perkara tersebut, Syamsul didakwa terlibat dalam pengumpulan uang dari sejumlah pimpinan OPD untuk keperluan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Jaksa sebelumnya menuntut Syamsul dengan hukuman tujuh tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Meski menyampaikan permintaan maaf, Syamsul tetap membantah keterlibatannya dalam dugaan pemerasan tersebut dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Syamsul Auliya Bantah Perintahkan Kepala OPD Kumpulkan Uang THR

Dalam pembelaannya, Syamsul menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada para kepala OPD untuk mengumpulkan uang yang diperuntukkan bagi pemberian THR.

Menurutnya, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak pernah ada pertemuan maupun instruksi darinya terkait pengumpulan dana tersebut.

Syamsul juga menyinggung keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang turut menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.

Ia mengakui bahwa Sadmoko pernah melaporkan perkembangan pengumpulan uang yang menjadi pokok perkara tersebut.

Namun, Syamsul mengklaim bahwa ketika menerima laporan tersebut, dirinya justru menyampaikan larangan dan ketidaksetujuan terhadap tindakan pengumpulan dana.

"Saya tidak tahu, saya tidak ikut-ikutan, dan saya tidak setuju," tegas Syamsul dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Syamsul menyatakan tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menyetujui tindakan pengumpulan uang sebagaimana yang menjadi pokok dakwaan jaksa.

Ia juga mengaku menyesalkan adanya dugaan tindak pidana tersebut karena merasa telah menyampaikan larangan sejak awal.

Menurut Syamsul, keterangan yang terungkap selama persidangan perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai keterlibatannya.

Pembelaan tersebut digunakan Syamsul untuk membantah tuduhan jaksa bahwa dirinya merupakan pihak yang memerintahkan pengumpulan dana dari para pimpinan OPD.

Jaksa Sebut Uang Rp568 Juta Dikumpulkan untuk THR Forkopimda

Sementara itu, jaksa penuntut umum memiliki penilaian berbeda mengenai peran Syamsul dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Syamsul telah memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk menyiapkan sejumlah uang.

Menurut jaksa, dana tersebut diperuntukkan bagi pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada saat Lebaran.

Uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut berasal dari sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan tuntutan jaksa, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp568 juta.

Jaksa menilai Syamsul memiliki peran dalam pengumpulan uang tersebut melalui perintah yang diduga diberikan kepada sekretaris daerah.

Penilaian itu menjadi dasar tuntutan pidana terhadap Syamsul dalam perkara dugaan pemerasan yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Namun, Syamsul membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana.

Ia justru mengklaim telah menyampaikan larangan ketika mengetahui adanya kegiatan pengumpulan uang yang dilaporkan oleh sekretaris daerah.

Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara jaksa dan terdakwa mengenai pihak yang memberikan perintah serta keterlibatan Syamsul dalam pengumpulan dana tersebut.

Jaksa Tuntut Syamsul Auliya Tujuh Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Tuntutan pencabutan hak politik tersebut diajukan sebagai hukuman tambahan atas dugaan keterlibatan Syamsul dalam perkara pemerasan terhadap para pimpinan OPD.

Apabila dikabulkan majelis hakim, pidana tambahan tersebut akan membatasi hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan politik sesuai jangka waktu dan ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Meski demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir sehingga penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Majelis hakim akan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pembelaannya, Syamsul meminta agar seluruh fakta persidangan diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh.

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Syamsul Minta Dibebaskan agar Bisa Kembali Bersama Keluarga dan Mengabdi kepada Masyarakat

Selain membantah tuduhan jaksa, Syamsul menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan pidana.

Ia mengaku ingin kembali berkumpul bersama keluarga apabila permohonan pembebasannya dikabulkan.

Syamsul juga menyampaikan keinginan untuk kembali mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Cilacap.

Permohonan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Meski telah meminta maaf kepada masyarakat, Syamsul tidak menyatakan pengakuan atas seluruh tuduhan yang diajukan jaksa.

Ia tetap mempertahankan pembelaannya bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah, tidak mengetahui, serta tidak menyetujui pengumpulan uang untuk keperluan THR tersebut.

Permintaan maaf yang disampaikannya berkaitan dengan dampak perkara terhadap citra dan nama baik Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, jaksa tetap pada penilaiannya bahwa Syamsul memiliki peran dalam dugaan pengumpulan uang Rp568 juta dari para pimpinan OPD.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum menentukan putusan akhir.

Hingga persidangan pembelaan pada Selasa (13/10/2026), Syamsul Auliya Rachman masih berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan, termasuk kemungkinan hukuman penjara dan pencabutan hak politik, akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026