
Pantau - DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah mempercepat pemulihan ekosistem mangrove di kawasan pesisir timur dengan target menurunkan proporsi kerusakan berat dari sekitar 22 persen menjadi di bawah 10 persen pada 2029.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pemerintah daerah perlu menyiapkan program rehabilitasi terpadu yang mencakup pemetaan kawasan, pengendalian abrasi, perlindungan lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat pesisir.
Usulan tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah pusat membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
"Jambi perlu menyiapkan usulan yang konkret sejak awal. Bukan hanya menyampaikan kebutuhan penanaman, tetapi juga peta kawasan, desa prioritas, titik abrasi, kebutuhan anggaran, serta pembagian tugas pemerintah dan masyarakat," kata Ivan di Jambi, Rabu (14/10/2026).
Sebanyak 22 Persen Mangrove Jambi Dilaporkan Rusak Berat
Ivan mengungkapkan luas indikatif kawasan mangrove di Provinsi Jambi mencapai 12.583,9 hektare yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Dari total kawasan tersebut, sekitar 22 persen dilaporkan mengalami kerusakan berat.
Kerusakan ekosistem pesisir juga disertai ancaman abrasi yang berdampak terhadap kondisi garis pantai.
Di kawasan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, abrasi dilaporkan telah menyebabkan kemunduran garis pantai hingga 115 meter.
Menurut Ivan, kondisi tersebut membutuhkan penanganan menyeluruh yang tidak hanya mengandalkan penanaman bibit mangrove.
Upaya pemulihan juga harus mencakup perlindungan kawasan, pengendalian abrasi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta pengawasan pemanfaatan ruang pesisir.
DPRD Usulkan Rehabilitasi Mangrove hingga 1.000 Hektare
DPRD Jambi mengusulkan sejumlah sasaran pemulihan mangrove yang diharapkan dapat dicapai pada 2029.
Salah satu target utamanya adalah menurunkan proporsi kawasan mangrove rusak berat menjadi kurang dari 10 persen.
Selain itu, rehabilitasi mangrove diusulkan dilakukan secara bertahap dengan luas mencapai 500 hingga 1.000 hektare.
Ivan juga mendorong penyusunan satu peta Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang disepakati seluruh pihak terkait.
Penyelarasan data dinilai penting karena masih ditemukan perbedaan angka luas kawasan mangrove akibat penggunaan peta, metode penghitungan, dan tahun pengukuran yang berbeda.
Ia menekankan bahwa rehabilitasi harus disertai pengendalian alih fungsi lahan agar kawasan yang telah dipulihkan tidak kembali mengalami kerusakan.
Pemulihan Mangrove Libatkan Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Ivan menjelaskan bahwa ekosistem mangrove dan gambut di pesisir Jambi memiliki keterkaitan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara terpadu.
Program pemulihan diharapkan melibatkan pemerintah desa, kelompok masyarakat peduli api, nelayan, dan komunitas pesisir, termasuk Suku Duano.
Keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mendukung perlindungan kawasan sekaligus memastikan manfaat program dapat dirasakan warga setempat.
DPRD juga mendorong pengembangan ekonomi biru melalui ekowisata, perikanan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Menurut Ivan, keberhasilan rehabilitasi mangrove tidak cukup diukur berdasarkan jumlah hektare yang ditanami.
Pengurangan ancaman abrasi dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat juga perlu menjadi indikator keberhasilan program.
Pembentukan BPGMN Diharapkan Percepat Pemulihan Mangrove Jambi
Rencana pembentukan BPGMN menjadi salah satu faktor yang mendorong DPRD Jambi meminta pemerintah daerah segera menyiapkan program pemulihan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan badan tersebut pada 24 September 2026 untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kementerian Kehutanan kemudian menggelar lokakarya pada 1–2 Oktober 2026 untuk membahas mandat, struktur organisasi, dan rancangan peraturan presiden sebagai dasar pembentukan BPGMN.
Lembaga tersebut dirancang memiliki tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan kawasan rusak, serta pengembangan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Ivan meminta Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, perangkat daerah teknis, kelompok kerja mangrove, pemerintah desa, dan mitra lapangan.
Rencana aksi kelompok kerja mangrove daerah juga diharapkan dapat diselaraskan dengan kerangka kelembagaan BPGMN setelah resmi ditetapkan pemerintah pusat.
"Jambi memiliki peluang menjadi contoh pengelolaan gambut dan mangrove yang terintegrasi. Kuncinya adalah data yang kuat, lokasi yang jelas, program terkoordinasi, serta hasil yang terukur dan dirasakan masyarakat," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




