HOME  ⁄  Nasional

Karhutla di Sumsel Jadi Sorotan HAM, DPR Minta Pemeriksaan Titik Api

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Karhutla di Sumsel Jadi Sorotan HAM, DPR Minta Pemeriksaan Titik Api
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, saat menyampaikan tanggapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra-mitra Komisi XIII di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026). Foto: Ajeng/Karisma.)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menelusuri titik-titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan menyusul tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.

Willy menilai dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.

“Ini pelanggaran HAM, Pak. Walaupun ini bukan tugas Bapak, tapi domain HAM-nya ada,” tegas Willy dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut meminta pemerintah bersama lembaga terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Kasus ISPA di Sumsel Capai 52 Ribu Selama September

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 52.483 kasus ISPA tercatat sepanjang September 2026.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Palembang mencatat 17.434 kasus ISPA pada periode yang sama, sebagaimana diberitakan pada 7 Oktober 2026.

Tingginya angka kasus gangguan pernapasan tersebut menjadi perhatian di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

Willy menegaskan bahwa dampak kebakaran terhadap masyarakat perlu ditelusuri untuk memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan lingkungan yang layak.

“Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini, Pak,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan titik kebakaran diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memperkuat langkah penanganan terhadap dampak yang dialami masyarakat.

Kualitas Udara Palembang Masuk Kategori Berbahaya

Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, terdapat 66 kejadian karhutla yang terpantau di wilayah Sumatera Selatan.

Dari jumlah tersebut, tiga kejadian berada di Kota Palembang, sedangkan 63 kejadian lainnya terjadi di luar wilayah kota.

Pada tanggal yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai angka 717.

Angka tersebut masuk kategori berbahaya dan menunjukkan tingginya tingkat pencemaran udara yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan Willy meminta Kementerian HAM memperhatikan dampak karhutla sebagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat.

DPR Dorong Kementerian HAM Gandeng LPSK dan Organisasi Lingkungan

Selain meminta pemeriksaan titik api, Willy mendorong Kementerian HAM memperkuat kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi lingkungan, serta perguruan tinggi.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan pengawasan dan mengatasi keterbatasan sumber daya dalam menangani persoalan hak asasi manusia.

“Ini zaman kolaborasi. Di sini LBH ada, WALHI ada, hebat-hebat di sini. Jadi habis ini, mumpung LPSK belum pulang, koordinasi,” katanya.

Willy juga menilai keterlibatan organisasi masyarakat sipil, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta kalangan akademisi dari Universitas Sriwijaya dapat membantu mengidentifikasi persoalan di masyarakat.

Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan agar penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian HAM bersama instansi terkait menindaklanjuti dampak karhutla melalui pemeriksaan kondisi lapangan serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat, terutama warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap di Sumatera Selatan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan
FLOII 2026