
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana secara menyeluruh, termasuk mata uang kripto, saham, harta bersama, hingga kekayaan yang disembunyikan di luar negeri.
Yulius menilai pengaturan tersebut penting untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pengalihan aset ke berbagai instrumen keuangan.
Hal itu disampaikan Yulius dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).
“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius.
DPR Soroti Pelacakan Aset Kripto dan Saham
Yulius menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengantisipasi perubahan bentuk kekayaan hasil tindak pidana yang semakin kompleks.
Menurutnya, aset hasil kejahatan tidak selalu disimpan dalam bentuk uang tunai, tanah, atau bangunan, tetapi juga dapat dialihkan menjadi aset digital maupun instrumen investasi.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
Selain kripto dan saham, pengaturan juga perlu mempertimbangkan aset yang telah menjadi bagian dari harta bersama atau digunakan sebagai jaminan pinjaman perbankan.
Ketentuan tersebut dinilai diperlukan agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menelusuri kekayaan hasil tindak pidana meskipun telah mengalami perubahan bentuk atau kepemilikan.
Kerja Sama Internasional Didorong untuk Kejar Aset di Luar Negeri
Yulius menekankan pentingnya penguatan mekanisme bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dalam pelacakan aset lintas negara.
Kerja sama tersebut diperlukan karena aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang, dapat dipindahkan atau disembunyikan di luar wilayah Indonesia.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperluas kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran dan pemulihan kekayaan hasil kejahatan.
Yulius menilai penyusunan regulasi harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan pengalihan aset agar ketentuan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum pada masa mendatang.
Komisi III DPR Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU
Selain memperkuat substansi pengaturan, Yulius menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam sehari untuk menjaring beragam pandangan dan mengidentifikasi persoalan yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang.
“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” terangnya.
Yulius berharap pembahasan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan modus kejahatan sekaligus memperkuat efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.
Komisi III DPR RI berupaya memastikan RUU Perampasan Aset memiliki ketentuan yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk menelusuri kekayaan hasil kejahatan, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Penulis :
- Aditya Yohan




