
Pantau - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjamin penegakan hukum yang adil, profesional, dan transparan tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh seseorang.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat memimpin rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (13/10/2026).
Sudding menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan secara nyata dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan pejabat, pengusaha besar, dan pihak berpengaruh.
"Paling tidak, kami ingin mendapatkan gambaran, Pak Kapolda, bagaimana jajaran Polda di Nusa Tenggara Barat ini memberikan jaminan bahwa penegakan hukum tidak tajam ke bawah, tidak tumpul ke atas," ujarnya.
DPR Minta Data Penanganan Kasus Pejabat dan Pengusaha
Sudding meminta jajaran Polda NTB menyampaikan data konkret mengenai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan pejabat, pengusaha besar, maupun pihak yang memiliki pengaruh di daerah tersebut.
Menurut legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara menjadi salah satu ukuran untuk menilai penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Sehingga hukum berlaku adil untuk semua, equality before the law, tanpa memandang apa dan siapa pun," tegas Sudding.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh mendapatkan perlakuan berbeda.
Komisi III DPR RI meminta kepolisian memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Sudding Soroti Netralitas Polisi dalam Konflik Agraria
Selain persoalan penegakan hukum, Sudding menyoroti penanganan konflik agraria yang melibatkan kepentingan investasi dan hak masyarakat di NTB.
Ia meminta Polda NTB menjamin netralitas aparat kepolisian dalam menangani sengketa lahan, terutama perkara yang berkaitan dengan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
"Kami ingin tahu bagaimana Kapolda memberikan jaminan netralitas aparat terhadap penanganan kasus-kasus tersebut. Supaya aparat penegak hukum tidak hanya mengamankan kepentingan investasi, tapi juga melindungi hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat terkait kepemilikan tanah ulayat," ungkapnya.
Sudding menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab melindungi hak seluruh pihak yang terlibat dalam konflik agraria.
Menurutnya, kepolisian tidak boleh hanya berorientasi pada pengamanan investasi tanpa memperhatikan hak masyarakat yang terdampak sengketa lahan.
Komisi III Desak Polda NTB Bongkar Bandar Narkoba
Dalam agenda pemberantasan narkotika, Sudding meminta Polda NTB menyampaikan indikator keberhasilan yang jelas, terukur, dan didukung data penanganan perkara.
Ia menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan terhadap pengguna, tetapi harus menjangkau bandar, jaringan distribusi, serta aset yang diperoleh dari tindak pidana narkotika.
"Kami ingin indikator keberhasilan Polda NTB dalam memberantas narkoba. Paling tidak ada ukuran untuk membongkar bandar, memutus jaringan distribusi, dan menelusuri aset hasil kejahatan. Mohon datanya disampaikan dalam forum ini," katanya.
Sudding meminta kepolisian menunjukkan hasil konkret pengungkapan jaringan narkotika sebagai bagian dari evaluasi efektivitas pemberantasan narkoba di NTB.
Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Kasus Narkoba Jadi Sorotan
Komisi III DPR RI juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota Polres Bima dalam kasus narkoba yang memerlukan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan internal kepolisian.
Sudding meminta Polda NTB memaparkan langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian.
Ia turut menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, kekerasan berlebihan, pemerasan, dan pelanggaran hukum lainnya.
"Berapa jumlah aduan masyarakat yang diterima, terbukti, dan sanksi apa yang dijatuhkan? Ini penting demi menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian benar-benar akuntabel," tutupnya.
Komisi III DPR RI menekankan bahwa keterbukaan data penanganan perkara dan pengawasan terhadap anggota kepolisian diperlukan untuk menjaga integritas institusi serta memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi seluruh masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




