
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan jaminan kehalalan produk memberikan nilai tambah bagi konsumen dan produsen, terutama untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik.
“Sehingga memberikan ketenangan bagi konsumen untuk membeli atau menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariat agama,” kata Abu dalam konferensi pers menjelang pemberlakuan Wajib Halal 18 Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, kepastian status halal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Kemenag Dorong Produk Bersertifikat Halal pada Oktober 2026
Abu menjelaskan bahwa penerapan kewajiban sertifikasi halal telah dipersiapkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
Pelaksanaan kebijakan tersebut kembali diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Kementerian Agama.
Kebijakan wajib halal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Abu meminta pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan produk mereka memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kita harapkan semua produk, makanan, minuman, kemudian juga termasuk kosmetik itu pada bulan Oktober tahun 2026 ini semuanya sudah memiliki label atau sertifikasi halal,” ujar Abu.
Ia menekankan bahwa kepemilikan sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memilih produk.
UMKM dan Industri Masih Membutuhkan Pendampingan
Kemenag mengakui bahwa sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut.
Abu menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sejumlah sektor industri masih membutuhkan waktu dan pendampingan untuk meningkatkan kesiapan.
Menurutnya, pemerintah perlu terus mendorong kesiapan pelaku usaha dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing sektor.
Pendampingan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan tantangan yang dihadapi pelaku usaha.
Abu juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan masukan mengenai kendala pelaksanaan sertifikasi halal.
Masukan dari pelaku usaha dan masyarakat dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan serta memperkuat implementasi kebijakan.
Media Diminta Bantu Sosialisasikan Kebijakan Wajib Halal
Selain pendampingan kepada pelaku usaha, Kemenag menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
Abu mengatakan media massa dan media sosial memiliki peran dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan produk halal.
Penyampaian informasi yang jelas diharapkan dapat membantu konsumen memahami manfaat sertifikasi sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajibannya.
Kemenag juga membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan mengenai pelaksanaan kebijakan wajib halal.
Sertifikasi Halal Dinilai Tingkatkan Kepercayaan terhadap Produk
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk menjadi faktor penting dalam penguatan ekosistem halal nasional.
Menurutnya, jaminan produk halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan pelaku usaha.
“Jaminan produk halal memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada saat yang sama, ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” ujar Fuad.
Ia menjelaskan bahwa penguatan ekosistem halal tidak dapat hanya mengandalkan regulasi dan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan sertifikasi, sementara masyarakat berperan sebagai konsumen yang semakin memperhatikan status kehalalan produk.
Keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




