HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Sintete Tindak Pembawaan Uang Tunai RM90.000 Tanpa Deklarasi di PLBN Aruk

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Sintete Tindak Pembawaan Uang Tunai RM90.000 Tanpa Deklarasi di PLBN Aruk
Foto: (Sumber :Bea Cukai Sintete menindak seorang pelintas batas yang kedapatan membawa uang tunai sebesar 90.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp395,32 juta tanpa deklarasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (10/10/2026).)

Pantau - Sambas, 14-10-2026 – Bea Cukai Sintete menindak upaya pembawaan uang tunai mata uang asing melebihi batas ketentuan yang tidak dideklarasikan pada Sabtu (10/10) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmad Hidayat, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan milik seorang pelintas lintas batas menggunakan mesin X-ray di area Impor PLBN Aruk.

“Dari hasil pencitraan dan pemeriksaan fisik barang bawaan, petugas menemukan uang tunai mata uang Ringgit Malaysia senilai RM90.000,” ujar Achmad.Berdasarkan kurs bulanan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-48/MK/EF.2/2026 disebutkan bahwa nilai rupiah sebesar Rp4.392,54 per Ringgit, sehingga total nilai uang tunai yang dibawa penumpang tersebut setara dengan Rp395.328.600,00.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan wawancara singkat serta pemeriksaan mendalam terhadap penumpang yang bersangkutan. Hasilnya, pembawaan uang tunai dalam jumlah besar tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100/PMK.04/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang baik perseorangan maupun atas nama korporasi yang membawa uang tunai senilai Rp100.000.000,00 atau lebih wajib memberitahukan kepada Bea Cukai. Apabila tidak diberitahukan, maka pembawa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelintas batas untuk selalu mematuhi peraturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran lalu lintas pembawaan uang antarnegara,” ujar Achmad.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026