HOME  ⁄  Nasional

Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Memeras dan Menerima Gratifikasi Rp4,09 Miliar Terkait Izin Tambang

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Eks Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Memeras dan Menerima Gratifikasi Rp4,09 Miliar Terkait Izin Tambang
Foto: Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsj Jawa Timur Aris Mukiyono usai sidang dakwaan di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Faizal Falakki)

Pantau - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi senilai sekitar Rp4,09 miliar terkait pengurusan perizinan pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/10/2026).

Jaksa menduga Aris menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan percepatan pengurusan dokumen perizinan serta penerbitan rekomendasi teknis di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Aris disusun berdasarkan sejumlah ketentuan hukum mengenai dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf e, huruf B, dan Pasal 606 huruf B," kata Iwan Nuzuardi.

Meski demikian, dugaan penerimaan uang sebesar Rp4,09 miliar tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Jaksa Ungkap Dugaan Pungutan dalam Pengurusan Izin Tambang dan Air Tanah

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Uang tersebut diduga berasal dari kegiatan yang berkaitan dengan bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah.

Jaksa menduga terdapat penerimaan uang dalam proses percepatan pengurusan dokumen perizinan pertambangan maupun pengusahaan air tanah.

Selain percepatan pemrosesan dokumen, dugaan penerimaan uang juga berkaitan dengan penerbitan rekomendasi teknis yang diperlukan dalam pengurusan perizinan.

Menurut jaksa, uang yang diduga diterima tersebut bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Total nilai penerimaan yang didakwakan kepada Aris Mukiyono mencapai sekitar Rp4,09 miliar.

Namun, jumlah tersebut belum menjadi fakta hukum yang terbukti karena perkara masih berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan.

Dugaan penerimaan uang dan keterkaitannya dengan proses perizinan masih harus diuji melalui keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Dua Mantan Pejabat Dinas ESDM Jatim Turut Menjadi Terdakwa

Selain Aris Mukiyono, terdapat dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah tersebut.

Terdakwa kedua adalah Hermawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Sementara itu, terdakwa ketiga adalah Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ketiganya menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan dan pengurusan perizinan di sektor pertambangan serta air tanah.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan berikutnya untuk mendukung pembuktian dakwaan.

Saksi-saksi tersebut akan ditentukan berdasarkan berkas penyidikan yang telah disusun dalam penanganan perkara.

Pemeriksaan saksi diarahkan untuk mengungkap dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Jaksa juga akan mendalami proses pengurusan dokumen serta penerbitan rekomendasi teknis yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti, jaksa akan berupaya menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Kuasa Hukum Aris Mukiyono Tidak Ajukan Eksepsi

Sementara itu, kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum.

Keputusan tersebut membuat pihak pembela memilih melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian tanpa terlebih dahulu mengajukan keberatan formal terhadap dakwaan.

Habib menjelaskan bahwa tim penasihat hukum akan menggunakan tahapan pemeriksaan berikutnya untuk menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh kliennya.

Ia menegaskan bahwa keputusan tidak mengajukan eksepsi bukan berarti pihaknya mengakui Aris telah menerima uang sekitar Rp4 miliar sebagaimana disebutkan dalam perkara tersebut.

"Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian," ujar Habib Zaini.

Menurut Habib, pihak pembela akan memusatkan argumentasi pada proses pembuktian melalui pemeriksaan fakta dan alat bukti selama persidangan berlangsung.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Pada agenda berikutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguji dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan perizinan pertambangan dan air tanah.

Keterangan para saksi diharapkan dapat menjelaskan bagaimana proses administrasi perizinan berlangsung serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan uang.

Selain itu, pemeriksaan akan diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterkaitannya dengan penerbitan rekomendasi teknis di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Pihak penasihat hukum juga memiliki kesempatan untuk menguji keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Tahap pembuktian tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah dakwaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Aris Mukiyono dapat dibuktikan secara hukum.

Hingga sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (14/10/2026), perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp4,09 miliar itu masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Aris Mukiyono maupun dua terdakwa lainnya terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana yang didakwakan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026