HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Temukan Gangguan BBM di 11 Provinsi, Antrean SPBU Capai 1 Kilometer hingga Stok Solar Kosong

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ombudsman Temukan Gangguan BBM di 11 Provinsi, Antrean SPBU Capai 1 Kilometer hingga Stok Solar Kosong
Foto: Ombudsman RI mengadakan konferensi pers terkait kelangkaan BBM di Jakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menemukan gangguan distribusi dan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di 11 provinsi berdasarkan 25 informasi awal yang diterima hingga 13 Oktober 2026, mulai dari antrean kendaraan sepanjang satu kilometer hingga kekosongan stok solar dan pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sebanyak 11 provinsi yang tercatat mengalami gangguan layanan BBM tersebut meliputi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh informasi tersebut melalui mekanisme pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi BBM, khususnya bahan bakar bersubsidi.

"Per 13 Oktober kemarin, Ombudsman Republik Indonesia sudah menerima sekian informasi awal, yang tentu informasi awal yang akan kami tindak lanjuti dengan mekanisme-mekanisme yang ada di internal Ombudsman, dan kemudian nanti itu akan kami laporkan perkembangan selanjutnya," kata Ghoffar di Jakarta, Rabu.

Ombudsman menilai gangguan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan bahan bakar di berbagai daerah.

Antrean BBM di Papua Barat dan Banten Dilaporkan Capai 1 Kilometer

Berdasarkan informasi awal yang diterima Ombudsman, gangguan pelayanan BBM di sejumlah daerah terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari antrean panjang hingga keterlambatan pengisian bahan bakar.

Di Provinsi Sumatera Barat, masyarakat dilaporkan harus menunggu selama dua hingga tiga jam untuk mendapatkan pelayanan pengisian BBM di sejumlah SPBU.

Sementara itu, kondisi antrean di Papua Barat dilaporkan berlangsung sejak malam hingga pagi hari dengan panjang kendaraan yang mengular lebih dari satu kilometer.

Gangguan serupa juga terjadi di Sulawesi Utara, dengan antrean kendaraan untuk mendapatkan pertalite di sejumlah lokasi dilaporkan mencapai 300 hingga 500 meter.

Di wilayah Merak, Provinsi Banten, antrean kendaraan yang hendak mengisi BBM jenis solar bahkan dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada titik tertentu.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan awal Ombudsman mengenai gangguan pelayanan pengisian bahan bakar yang dialami masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.

Stok Solar dan Pertalite Dilaporkan Kosong di Sejumlah SPBU

Selain antrean panjang, Ombudsman menerima informasi mengenai kekosongan persediaan BBM jenis solar dan pertalite di sejumlah SPBU.

Laporan kekosongan stok tersebut berasal dari Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kondisi tersebut dilaporkan menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar yang dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.

Ombudsman akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan kekosongan stok tersebut untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

Meski terdapat gangguan di berbagai daerah, Ombudsman juga menemukan sejumlah wilayah dengan kondisi pelayanan BBM yang masih relatif terkendali.

Berdasarkan pemantauan di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta, antrean kendaraan di SPBU dilaporkan tidak mengalami gangguan signifikan.

Pelayanan pengisian bahan bakar pada sejumlah lokasi di ketiga wilayah tersebut juga dilaporkan tetap berlangsung lancar.

Perbedaan kondisi antardaerah menjadi perhatian Ombudsman dalam menilai efektivitas pengelolaan distribusi dan ketersediaan BBM secara nasional.

Ombudsman Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Distribusi BBM

Berdasarkan identifikasi awal, Ombudsman menemukan sejumlah indikasi yang diduga menjadi penyebab terganggunya distribusi dan pelayanan BBM di berbagai wilayah.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kendala logistik dan distribusi yang berpotensi menghambat pengiriman pasokan bahan bakar ke daerah.

Selain itu, Ombudsman mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan BBM masyarakat dengan kuota serta jumlah pasokan yang tersedia.

Gangguan pelayanan juga diduga berkaitan dengan kendala operasional dan keterbatasan kapasitas pelayanan di sejumlah SPBU.

Di Provinsi Bali, misalnya, gangguan distribusi BBM dilaporkan berkaitan dengan keterlambatan kedatangan kapal pengangkut bahan bakar.

Proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis, Bali, juga dilaporkan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran distribusi pasokan.

Sementara itu, di Sulawesi Barat, gangguan pelayanan BBM turut dikaitkan dengan keterlambatan pengiriman pasokan dari depot yang berada di Parepare, Sulawesi Selatan.

Keterlambatan distribusi dari depot tersebut disebut sebagai salah satu faktor yang memicu antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar di Sulawesi Barat.

Meski telah mengidentifikasi sejumlah kemungkinan penyebab, Ombudsman menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan temuan awal dan belum menjadi kesimpulan akhir investigasi.

Ombudsman Minta Pemerintah Evaluasi Distribusi BBM Nasional

Abdul Ghoffar menilai pengelolaan pasokan BBM perlu memperhatikan kebutuhan riil masyarakat di setiap wilayah, bukan hanya mengandalkan data ketersediaan stok secara nasional.

Menurutnya, perbedaan kondisi pelayanan antardaerah menunjukkan pentingnya penyesuaian distribusi berdasarkan tingkat kebutuhan dan permintaan masyarakat setempat.

Ombudsman akan melakukan pendalaman melalui mekanisme pengawasan internal serta investigasi untuk memastikan penyebab gangguan distribusi dan pelayanan BBM.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menyampaikan perkembangan penanganan persoalan kepada publik.

Selain melakukan pendalaman, Ombudsman meminta kementerian dan lembaga terkait mengevaluasi sistem distribusi BBM agar penyaluran bahan bakar dapat berjalan lebih efektif.

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah pasokan yang dikirim sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

Ombudsman juga mendorong peningkatan transparansi informasi mengenai ketersediaan stok dan distribusi BBM agar kondisi pasokan dapat diketahui secara lebih jelas.

Pengawasan terhadap distribusi dan pelayanan bahan bakar turut diminta untuk diperkuat guna mencegah terulangnya gangguan serupa.

Melalui evaluasi distribusi, keterbukaan informasi pasokan, serta penguatan pengawasan, Ombudsman berharap persoalan antrean panjang, keterlambatan pengisian, dan kekosongan stok BBM dapat ditangani sehingga tidak terus membebani masyarakat.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026