HOME  ⁄  Nasional

Said Iqbal Usulkan PT Pos Bentuk Anak Usaha, 7.061 Pekerja Mitra Pos Bakal Diubah Statusnya

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Said Iqbal Usulkan PT Pos Bentuk Anak Usaha, 7.061 Pekerja Mitra Pos Bakal Diubah Statusnya
Foto: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal pasca berdiskusi dengan beberapa direksi PT Pos Indonesia di Kantor PT Pos Indonesia, Jakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Pantau - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan PT Pos Indonesia (Persero) membentuk anak perusahaan khusus untuk mengelola pekerja alih daya atau outsourcing sebagai bagian dari rencana penataan hubungan kerja terhadap 7.061 pekerja berstatus Mitra Pos.

Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal setelah melakukan diskusi bersama sejumlah anggota direksi PT Pos Indonesia di Jakarta, Rabu.

Melalui pembentukan anak perusahaan, pekerja yang sebelumnya berstatus Mitra Pos diusulkan memiliki hubungan kerja formal berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Said Iqbal menegaskan bahwa para pekerja tersebut nantinya berada di bawah pengelolaan anak perusahaan, bukan menjadi karyawan langsung PT Pos Indonesia sebagai perusahaan induk.

“Di PT Pos kita sampaikan sebaiknya membentuk anak perusahaan PT Pos yang khusus mengelola pekerja alih daya. Nanti pekerja alih daya di anak perusahaan PT Pos itu bukan lagi mitra, tapi bersifat hubungan kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan hubungan kerja tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), tapi di anak perusahaan itu, bukan di PT Pos-nya,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal Soroti Status Hubungan Kerja Mitra Pos

Said Iqbal menjelaskan bahwa usulan pembentukan anak perusahaan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disebut baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober.

Menurutnya, aturan tersebut membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya hanya untuk sejumlah bidang pekerjaan penunjang.

Bidang pekerjaan yang dimaksud antara lain tenaga pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, penyediaan makanan dan minuman, serta layanan kebersihan.

Said Iqbal menyampaikan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu menggunakan badan usaha tersendiri untuk mengelola pekerja alih daya, termasuk melalui anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas.

PT Pos Indonesia menjadi BUMN pertama yang dikunjungi Said Iqbal untuk membahas penyesuaian sistem hubungan kerja berdasarkan ketentuan tersebut.

Ia memilih PT Pos Indonesia karena perusahaan tersebut merupakan salah satu BUMN besar yang memiliki sejarah panjang dan berkaitan dengan penyimpanan rahasia negara.

“Untuk BUMN inilah saya lakukan kunjungan pertama di PT Pos karena PT Pos adalah salah satu BUMN yang besar, yang punya historis dan juga menyimpan rahasia negara. Hubungan kerja yang kita soroti adalah hubungan kerja di PT Pos yang dikenal dengan Mitra Pos,” ungkap Iqbal.

Status Mitra Disebut Tidak Lagi Berlaku untuk Pekerja BUMN

Said Iqbal menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang yang disebutnya baru disahkan, hubungan kerja dengan status mitra tidak lagi dikenal dalam sistem ketenagakerjaan BUMN.

Menurut penjelasannya, konsep kemitraan hanya diperuntukkan bagi pekerja ekonomi gig atau gig workers yang bekerja melalui platform digital.

Ia mencontohkan pekerja yang terhubung dengan platform Gojek, Grab, Shopee, dan Blibli sebagai kelompok yang menggunakan konsep hubungan kemitraan.

Sementara itu, pengelolaan tenaga kerja di lingkungan BUMN dinilainya harus menggunakan hubungan kerja yang lebih jelas melalui anak perusahaan atau badan usaha penyedia tenaga kerja.

Said Iqbal juga mencontohkan penggunaan istilah penyedia tenaga kerja yang berbeda pada sejumlah perusahaan, seperti vendor di Pertamina dan kontraktor di Freeport.

“Dalam undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang baru tidak dikenal lagi hubungan kerja mitra. Mitra itu hanya untuk gig workers seperti Gojek, Grab, Shopee, Blibli, dan lain sebagainya, sedangkan di BUMN tidak boleh lagi. Di BUMN harus berbentuk anak perusahaan atau sebutan lainnya. Misal di Pertamina menyebutnya vendor. Di Freeport yang juga adalah saham negara disebutnya kontraktor,” ucap dia.

Berdasarkan pandangan tersebut, Said Iqbal mendorong PT Pos Indonesia segera melakukan penyesuaian sistem ketenagakerjaan agar pekerja memiliki kepastian mengenai status hubungan kerja.

Sebanyak 500 Pekerja Mitra Pos Direncanakan Beralih Status pada Tahap Awal

Usulan Said Iqbal mendapat tanggapan positif dari jajaran direksi PT Pos Indonesia yang menyatakan kesediaannya mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan pekerja alih daya.

Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk membentuk anak perusahaan sebagai bagian dari pembenahan sistem hubungan kerja.

Dalam diskusi tersebut, direksi PT Pos Indonesia turut memaparkan kondisi bisnis perusahaan yang disebut sedang kurang baik.

Meski menghadapi tantangan bisnis, jajaran direksi menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kondisi perusahaan sekaligus melakukan penataan hubungan kerja para pekerja.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa terdapat 7.061 pekerja berstatus Mitra Pos yang direncanakan masuk dalam proses perbaikan hubungan kerja.

Dari jumlah tersebut, sekitar 500 pekerja diperkirakan akan menjadi kelompok pertama yang mengalami perubahan status dalam waktu dekat.

Para pekerja tersebut direncanakan dialihkan menjadi pekerja alih daya di bawah pengelolaan anak perusahaan PT Pos Indonesia.

Setelah proses pengalihan, pekerja akan memperoleh status hubungan kerja berupa PKWT atau PKWTT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penentuan status sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap nantinya menjadi kewenangan anak perusahaan yang bertanggung jawab mengelola tenaga kerja tersebut.

PT Pos Akan Susun Peta Jalan Penataan 7.061 Pekerja

Setelah perubahan status terhadap sekitar 500 pekerja pada tahap awal, PT Pos Indonesia direncanakan menyusun peta jalan atau road map untuk melanjutkan penataan hubungan kerja pekerja Mitra Pos lainnya.

Peta jalan tersebut akan mengatur tahapan perubahan status berikutnya dengan mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan perusahaan.

Jumlah pekerja yang dialihkan pada tahap selanjutnya dapat mencapai ratusan hingga ribuan orang sesuai dengan rencana yang disusun PT Pos Indonesia.

Said Iqbal menilai perubahan tersebut diperlukan karena status Mitra Pos selama ini dianggap belum memberikan kejelasan mengenai bentuk hubungan kerja.

“Mereka akan melakukan perbaikan di 7.061 mitra karyawan. Dalam waktu dekat ini mungkin 500 karyawan dulu diubah mengikuti undang-undang menjadi pekerja alih daya di anak perusahaan dengan status pekerja kontrak atau karyawan tetap, nanti akan ditentukan oleh anak perusahaan itu.Terus nanti akan dibikin road map berikutnya berapa ratus atau berapa ribu orang lagi, terus sampai akhirnya sesuai kebutuhan PT Pos semuanya tidak ada lagi yang berbentuk Mitra Pos karena itu tidak jelas hubungan kerja Mitra Pos apa,” kata Said Iqbal.

Melalui rencana tersebut, perubahan status hubungan kerja akan dilakukan secara bertahap hingga pekerja yang dibutuhkan perusahaan tidak lagi menggunakan skema Mitra Pos.

Pembentukan anak perusahaan diharapkan menjadi langkah awal penataan hubungan kerja terhadap 7.061 pekerja Mitra Pos sekaligus memberikan kepastian status ketenagakerjaan melalui perjanjian kerja formal.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026