HOME  ⁄  Ekonomi

Bulog Siapkan Bantuan Beras 30 Kg untuk 33,24 Juta Penerima, Penyaluran Lewat Koperasi Merah Putih

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bulog Siapkan Bantuan Beras 30 Kg untuk 33,24 Juta Penerima, Penyaluran Lewat Koperasi Merah Putih
Foto: Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Perum Bulog tengah mempersiapkan penyaluran bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan sasaran sekitar 33,24 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Program bantuan pangan tersebut memberikan alokasi beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan kepada masing-masing penerima manfaat sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram selama tiga bulan.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penyaluran melalui KDKMP akan dilaksanakan setelah proses administrasi dan penerbitan surat penugasan resmi kepada Bulog selesai.

Rencana tersebut disampaikan Rizal seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta, Rabu.

"Bantuan pangan ke depan untuk Oktober, November, Desember itu juga dilaksanakan di KDKMP," kata Rizal.

Bulog Tunggu Surat Penugasan untuk Salurkan Bantuan Beras

Rizal menjelaskan bahwa Bulog telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan mekanisme penyaluran bantuan pangan melalui koperasi desa dan kelurahan.

Namun, pelaksanaan distribusi masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan administrasi yang menjadi dasar penugasan resmi kepada Bulog.

"Proses administrasi sedang berjalan," ujar Rizal.

Setelah proses administrasi di Kementerian Keuangan rampung, Direktorat Jenderal Anggaran akan menyampaikan surat kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Selanjutnya, Bapanas akan menerbitkan surat penugasan kepada Bulog sebagai dasar hukum pelaksanaan distribusi bantuan pangan kepada masyarakat.

Berdasarkan surat tersebut, Bulog akan mulai menyalurkan bantuan beras melalui KDKMP di wilayah desa atau kelurahan yang telah memiliki fasilitas koperasi.

Pemanfaatan KDKMP diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi sekaligus mempermudah pengawasan terhadap penyerahan bantuan kepada masyarakat yang berhak.

Penerima Bantuan Wajib Bawa KTP dan Undangan Berkode Batang

Rizal memastikan bahwa mekanisme penerimaan bantuan pangan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 sementara masih menggunakan prosedur yang telah diterapkan pada penyaluran sebelumnya.

"Sementara masih menggunakan prosedur yang seperti biasa dulu," ujar Rizal.

Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat diwajibkan membawa undangan dari dinas sosial yang dilengkapi kode batang atau barcode.

Selain undangan tersebut, penerima bantuan juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan kesesuaian identitas dengan data penerima manfaat.

Petugas akan memindai kode batang pada undangan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen identitas sebelum menyerahkan bantuan beras.

Apabila seluruh data dinyatakan sesuai, bantuan pangan dapat langsung diserahkan kepada penerima yang berhak.

Rizal menjelaskan bahwa pembagian bantuan melalui KDKMP dapat dilakukan dengan memanfaatkan halaman koperasi sebagai lokasi distribusi.

Bulog juga dapat mendirikan tenda di halaman koperasi atau menggunakan bagian dalam gudang KDKMP untuk mendukung proses penyaluran.

Penggunaan fasilitas tersebut diharapkan dapat membuat proses distribusi lebih tertata dan memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan.

Desa Tanpa Koperasi Merah Putih Tetap Dapat Bantuan

Bulog memastikan masyarakat yang tinggal di desa atau kelurahan yang belum memiliki KDKMP tetap dapat menerima bantuan pangan beras melalui mekanisme distribusi sebelumnya.

Penyaluran untuk wilayah tersebut akan tetap dilaksanakan melalui kantor kelurahan masing-masing tanpa harus menunggu pembangunan atau pengoperasian koperasi.

"Nah yang belum ada KDKMP seperti biasa. Tetap di kelurahan masing-masing," kata Rizal.

Dengan mekanisme tersebut, keberadaan fasilitas KDKMP tidak menjadi persyaratan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bulog akan menyesuaikan lokasi penyaluran dengan ketersediaan fasilitas koperasi di masing-masing wilayah agar bantuan tetap dapat menjangkau penerima manfaat.

Sebanyak 33,24 Juta Penerima Akan Mendapat Total 30 Kg Beras

Pemerintah telah menetapkan kelanjutan program bantuan pangan beras selama tiga bulan terakhir tahun 2026 dengan sasaran sekitar 33,24 juta penerima manfaat.

Penerima bantuan berasal dari kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Setiap penerima manfaat mendapatkan jatah beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk Oktober, November, dan Desember 2026.

Dengan demikian, total bantuan yang dialokasikan kepada setiap penerima manfaat selama periode tersebut mencapai 30 kilogram beras.

Berdasarkan jumlah penerima dan besaran alokasi bantuan, kebutuhan beras secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 997 ribu ton.

Sebelumnya, pada Kamis (8/10), Bapanas menyampaikan bahwa pelaksanaan program bantuan pangan beras periode Oktober hingga Desember 2026 masih dalam tahap persiapan.

Bapanas menyebut Bulog telah menyiapkan persediaan beras yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Meski stok beras telah tersedia, Bulog masih harus menunggu penerbitan surat penugasan resmi dari Bapanas sebelum memulai proses distribusi kepada masyarakat.

Penyaluran bantuan pangan melalui KDKMP maupun kantor kelurahan akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan penugasan selesai.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026