HOME  ⁄  Ekonomi

BI Sebut Ekonomi Syariah Indonesia Peringkat Keempat Dunia, Destry Dorong Inovasi Produk dan Perluasan Pasar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BI Sebut Ekonomi Syariah Indonesia Peringkat Keempat Dunia, Destry Dorong Inovasi Produk dan Perluasan Pasar
Foto: Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyampaikan pidato dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu 14/10/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah setelah berhasil mempertahankan posisi keempat dunia dalam pengembangan ekonomi syariah berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2025/2026.

Destry mengatakan potensi tersebut didukung besarnya populasi muslim di Indonesia serta semakin luasnya penerimaan prinsip-prinsip ekonomi syariah di berbagai negara.

Hal itu disampaikan Destry dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pencapaian Indonesia di peringkat keempat dunia patut diapresiasi, tetapi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus memperkuat daya saing sektor ekonomi dan keuangan syariah.

" Dengan kita melihat skala yang lebih besar, maka peluang dari pengembangan ekonomi keuangan syariah ini akan sangat tinggi sekali. Jadi bukan hanya di negara yang berbasis masyarakat muslim, tapi juga negara-negara lain yang mungkin muslimnya terbatas,” kata Destry dalam pembukaan ISEF 2026.

BI Ungkap Tiga Prinsip Universal Ekonomi Syariah

Destry menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya ditujukan kepada masyarakat muslim, tetapi juga memiliki peluang untuk diterapkan secara luas di berbagai negara.

Menurutnya, terdapat tiga nilai universal yang menjadi kekuatan ekonomi syariah, yakni inklusivitas, keberlanjutan atau sustainability, serta keadilan atau fairness.

Prinsip inklusivitas menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa meninggalkan kelompok tertentu.

Dalam sektor keuangan, prinsip tersebut juga mencakup pemerataan akses layanan keuangan agar semakin banyak masyarakat dapat menikmati manfaat pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, prinsip keberlanjutan menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam sebagai bagian dari tanggung jawab manusia.

Adapun prinsip keadilan mengutamakan pemerataan manfaat pembangunan agar hasil pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.

Destry menilai ketiga prinsip tersebut semakin relevan dengan kebutuhan perekonomian global dan dapat diterapkan dalam berbagai model bisnis, termasuk kegiatan usaha konvensional.

Indonesia Hadapi Persaingan Ekonomi Syariah di ASEAN

Destry juga menyoroti meningkatnya perhatian sejumlah negara Asia Tenggara terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Selain Malaysia yang telah memiliki basis ekonomi syariah, Filipina dan Thailand mulai mengembangkan sektor tersebut secara agresif, terutama pada industri keuangan syariah.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian bagi Indonesia untuk terus meningkatkan daya saing dan memanfaatkan fondasi ekonomi syariah yang telah dimiliki.

Destry menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan sektor tersebut, baik dari sisi pasar maupun ekosistem pendukung.

"Ini tentu menjadi PR buat kita, karena kita sudah mempunyai basis yang kuat, tinggal bagaimana kita untuk bisa mendorong ke depan,” kata Destry.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, rantai nilai halal Indonesia tumbuh sebesar 5,5 persen secara tahunan pada triwulan II 2026.

Pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama dan menunjukkan perkembangan positif sektor ekonomi syariah di dalam negeri.

Penerbitan Sukuk Hijau Indonesia Capai Rp108,9 Triliun di Pasar Domestik

Dari sektor keuangan syariah, Indonesia mencatat perkembangan penerbitan sukuk hijau atau green sukuk sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan.

Sejak 2018 hingga Juni 2026, nilai penerbitan sukuk hijau Indonesia di pasar global mencapai 7,7 miliar dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, penerbitan sukuk hijau di pasar domestik tercatat mencapai Rp108,9 triliun pada periode yang sama.

Meski nilainya telah mencapai angka tersebut, Destry menilai kontribusi sukuk hijau masih relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan penerbitan obligasi pemerintah.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang pengembangan instrumen keuangan syariah, terutama untuk mendukung kebutuhan pembiayaan berkelanjutan.

Destry juga mengungkapkan bahwa produk keuangan syariah semakin menarik perhatian investor internasional, termasuk dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa yang memiliki populasi nonmuslim cukup besar.

Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong minat investor terhadap sukuk hijau adalah karakteristik instrumen tersebut yang mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Selain itu, produk keuangan syariah memiliki aset dasar atau underlying asset yang dinilai berpotensi memberikan stabilitas relatif bagi investor.

Kombinasi prinsip keberlanjutan dan dukungan aset dasar tersebut menjadi salah satu daya tarik produk keuangan syariah di pasar internasional.

Destry Ajak DSN-MUI Kembangkan Produk Keuangan Syariah

Melihat besarnya peluang pasar, Destry mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat inovasi dan memperluas variasi produk keuangan syariah di Indonesia.

Pengembangan produk dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan investor yang semakin beragam, baik di pasar domestik maupun global.

Destry secara khusus mengajak para tokoh ekonomi syariah, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), untuk bersama-sama merumuskan pengembangan instrumen keuangan syariah yang lebih inovatif.

"Saya mengajak kepada para tokoh-tokoh, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mari kita bersama-sama merumuskan agar kita bisa menciptakan produk-produk keuangan syariah yang lebih bervariasi karena sebenarnya demand-nya itu sangat sekali, permintaannya sangat banyak sekali,” kata Destry.

Menurut Destry, tingginya permintaan terhadap produk keuangan syariah perlu diimbangi dengan ketersediaan instrumen yang mampu menjawab kebutuhan pasar.

Penguatan inovasi produk juga diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan syariah kepada masyarakat yang selama ini belum memperoleh akses secara optimal.

Melalui penerapan prinsip inklusivitas, keberlanjutan, dan keadilan, Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan potensi pasar ekonomi syariah yang semakin berkembang.

Pengembangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam industri ekonomi dan keuangan syariah global.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026