HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Lelang 237 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Samin Tan Senilai Rp263 Miliar, Jaminan Rp130 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Lelang 237 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Samin Tan Senilai Rp263 Miliar, Jaminan Rp130 Miliar
Foto: Komoditas batu bara senilai Rp263 miliar sitaan dari tersangka Samin Tan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang sekitar 237.107 metrik ton batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pelelangan tersebut dilakukan secara elektronik melalui portal resmi pemerintah dengan sistem penawaran terbuka atau open bidding dan batas akhir pengajuan penawaran pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa objek lelang terdiri atas batu bara yang berada di lokasi penumpukan serta komoditas yang dimuat di atas 15 kapal tongkang.

Seluruh komoditas tersebut berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

"Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Samin Tan dengan Nilai Limit Rp263,08 Miliar

Anang menjelaskan bahwa batu bara yang menjadi objek lelang terdiri atas komoditas di tempat penumpukan atau stockpile Jetty PT AC dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton.

Selain itu, terdapat batu bara yang dimuat di atas 15 kapal tongkang dengan perkiraan muatan masing-masing sekitar 4.400 metrik ton.

Berdasarkan estimasi tersebut, total batu bara yang berada di seluruh kapal tongkang mencapai sekitar 66.000 metrik ton.

Dengan menggabungkan volume batu bara di lokasi penumpukan dan kapal tongkang, keseluruhan komoditas yang ditawarkan diperkirakan mencapai 237.107 metrik ton.

Kejaksaan Agung menetapkan nilai limit pelelangan sebesar Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar.

Nilai limit tersebut merupakan batas harga yang ditetapkan dalam proses pelelangan dan bukan nilai transaksi penjualan yang telah terealisasi.

Sementara itu, calon peserta diwajibkan menyediakan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar sebagai salah satu persyaratan mengikuti lelang.

Anang menegaskan bahwa seluruh komoditas batu bara tersebut akan ditawarkan dalam satu paket tanpa pembagian menjadi beberapa objek penawaran terpisah.

"Seluruh objek dilelang dalam satu lot," ujar Anang.

Dengan mekanisme tersebut, peserta lelang harus mengajukan penawaran terhadap keseluruhan komoditas batu bara yang menjadi objek pelelangan.

Lelang Batu Bara Digelar Secara Daring hingga 28 Oktober 2026

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melaksanakan pelelangan melalui portal resmi pemerintah di www.lelang.go.id.

Sistem yang digunakan adalah penawaran terbuka atau open bidding sehingga peserta dapat mengajukan penawaran secara daring tanpa harus hadir langsung di lokasi lelang.

Anang menjelaskan bahwa pengajuan penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan pada portal resmi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server)," kata Anang.

Batas waktu tersebut mengacu pada pencatatan waktu dalam sistem lelang elektronik yang digunakan penyelenggara.

Melalui mekanisme tersebut, badan usaha yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta Lelang Wajib Berbadan Hukum dan Memiliki Izin Usaha

Keikutsertaan dalam pelelangan batu bara sitaan Samin Tan tidak dibuka untuk masyarakat umum secara perorangan, melainkan dibatasi kepada badan usaha yang memenuhi kualifikasi tertentu.

Persyaratan peserta mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tertanggal 22 April 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, peserta harus merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Badan usaha yang diperbolehkan mengikuti pelelangan antara lain perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kualifikasi tersebut juga mencakup pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.

Selain itu, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara juga dapat mengikuti lelang.

Perusahaan yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara turut termasuk dalam kelompok badan usaha yang memenuhi persyaratan.

Tidak hanya perusahaan pertambangan dan pengangkutan, pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir atau end user batu bara di dalam negeri juga diperbolehkan menjadi peserta.

Pembatasan tersebut diberlakukan agar proses pelelangan diikuti badan usaha yang memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Calon Peserta Bisa Mengikuti Penjelasan Lelang pada 26 Oktober

Sebelum batas akhir penawaran, Kejaksaan Agung akan menyelenggarakan sesi penjelasan lelang atau aanwijzing bagi calon peserta yang berminat.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sesi penjelasan akan dilaksanakan di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Melalui kegiatan tersebut, calon peserta dapat memperoleh informasi mengenai objek yang ditawarkan, termasuk kondisi fisik, kualitas, dan kuantitas batu bara.

Anang menegaskan bahwa peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan tetap dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang.

Ketentuan tersebut menggunakan prinsip penjualan berdasarkan kondisi dan lokasi barang sebagaimana adanya atau as is where is basis.

"Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis)," kata Anang.

Dengan ketentuan tersebut, calon peserta perlu mempertimbangkan kondisi fisik, kualitas, serta estimasi jumlah komoditas sebelum mengajukan penawaran.

Kejagung Sebelumnya Berhasil Lelang Batu Bara Sitaan Senilai Rp179 Miliar

Pelelangan batu bara dengan nilai limit Rp263,08 miliar tersebut bukan merupakan pelelangan pertama terhadap komoditas yang disita dari tersangka Samin Tan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melelang batu bara sitaan dari tersangka yang sama dengan volume mencapai 436.283,08 ton.

Pelelangan terdahulu dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Dalam pelaksanaan tersebut, seluruh komoditas batu bara yang ditawarkan berhasil terjual dengan nilai transaksi mencapai Rp179 miliar.

Berbeda dengan pelelangan sebelumnya yang telah menghasilkan transaksi penjualan, batu bara dengan nilai limit Rp263,08 miliar masih berada dalam tahap penawaran.

Pelelangan terbaru ini menjadi bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset oleh Kejaksaan Agung terhadap barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Melalui mekanisme lelang elektronik, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menawarkan seluruh komoditas dalam satu paket kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan.

Proses penawaran dijadwalkan berakhir pada 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB dengan nilai limit Rp263,08 miliar dan kewajiban uang jaminan sebesar Rp130 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026