HOME  ⁄  Nasional

MK Jadwalkan Putusan Uji Materi UU Peradilan Militer dan 21 Perkara Lain pada Kamis Siang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MK Jadwalkan Putusan Uji Materi UU Peradilan Militer dan 21 Perkara Lain pada Kamis Siang
Foto: (Sumber :Arsip foto - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sengketa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka, di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 22 permohonan pengujian undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Kamis (15/10/2026) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Salah satu perkara yang menjadi agenda adalah pengujian ketentuan dalam UU Peradilan Militer terkait yurisdiksi peradilan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana.

Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.

Selain UU Peradilan Militer, MK juga dijadwalkan membacakan putusan atau ketetapan atas permohonan pengujian sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Pemilu, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, KUHAP, serta UU Partai Politik.

MK Gelar Sidang Putusan 22 Perkara pada Pukul 13.30 WIB

Mahkamah Konstitusi memastikan agenda pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 22 permohonan pengujian undang-undang berlangsung pada Kamis siang.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

“MK akan menggelar sidang pengucapan putusan atas 22 permohonan pengujian undang-undang pada Kamis (15/10) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” tulis Humas MK dalam keterangannya di Jakarta.

Agenda tersebut mencakup sejumlah perkara yang berkaitan dengan hukum pidana, pemilihan umum, ketenagakerjaan, pertambangan, hingga perlindungan konsumen.

Sidang pengucapan putusan ini merupakan tahapan ketika MK menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap permohonan pengujian undang-undang yang telah diproses.

Pemohon Uji UU Peradilan Militer Persoalkan Impunitas Prajurit

Permohonan pengujian UU Peradilan Militer diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan diregistrasi pada 15 Desember 2025.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 8 Januari 2026.

Proses persidangan kemudian berlanjut hingga sidang ketujuh pada 28 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon serta ahli dan saksi dari pihak presiden.

Dalam permohonannya, kedua pemohon mempersoalkan Pasal 9 angka 1 sepanjang menyangkut tindak pidana, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Para pemohon berpendapat bahwa impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Pengujian tersebut menjadi salah satu perkara yang dijadwalkan memperoleh putusan atau ketetapan MK pada Kamis siang.

MK Juga Jadwalkan Sidang Lanjutan Pengujian UU Polri

Sebelum agenda pengucapan putusan, MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.30 WIB.

Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak presiden.

Dua perkara yang dijadwalkan menjalani sidang lanjutan tersebut masing-masing bernomor 258/PUU-XXIV/2026 dan 251/PUU-XXIV/2026.

Setelah agenda itu, MK dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 22 permohonan pengujian undang-undang.

Berikut 22 Perkara yang Dijadwalkan Diputus MK

Selain UU Peradilan Militer, agenda sidang mencakup permohonan pengujian peraturan di berbagai sektor.

Berikut daftar 22 perkara berdasarkan jadwal yang disampaikan MK:

  • 260/PUU-XXIII/2025 — Pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • 338/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya.
  • 344/PUU-XXIV/2026 — Pengujian undang-undang terkait perubahan ketentuan pertambangan mineral dan batubara.
  • 343/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • 342/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • 340/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
  • 337/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • 341/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
  • 157/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  • 123/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • 132/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • 141/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • 339/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
  • 360/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • 336/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  • 333/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
  • 331/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ketentuan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
  • 334/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 373/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • 346/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  • 347/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
  • 348/PUU-XXIV/2026 — Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Putusan Uji Materi UU Peradilan Militer Masih Menunggu Sidang

Hingga pengumuman jadwal persidangan tersebut, MK belum menyampaikan amar putusan terhadap permohonan pengujian UU Peradilan Militer.

Hasil pengujian baru akan diketahui setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB.

Perkara ini berkaitan dengan keberatan pemohon terhadap sejumlah ketentuan peradilan militer yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Putusan MK nantinya akan menentukan hasil permohonan pengujian ketentuan UU Peradilan Militer yang diajukan kedua pemohon.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026