
Pantau - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menonaktifkan sementara rekening bantuan sosial (bansos) milik 1.933 keluarga penerima manfaat (KPM) setelah terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi daring atau judi online.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sigi, Ariyanto, mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang menunjukkan adanya indikasi transaksi mencurigakan pada rekening penerima bantuan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada warga yang merasa tidak terlibat judi daring untuk mengajukan klarifikasi dan sanggahan.
"Tentunya pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap hal itu namun tetap mengedepankan asas keadilan dengan membuka ruang sanggah bagi ribuan KPM itu yang rekening bantuan sosialnya dinonaktifkan sementara akibat terindikasi judol," kata Ariyanto di Bora, Kamis (15/10/2026).
Sebanyak 1.933 Rekening Penerima Bansos di Sigi Dinonaktifkan
Ariyanto menjelaskan bahwa sebanyak 1.933 KPM di Kabupaten Sigi tercatat dalam data Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan yang rekeningnya dibekukan.
Data tersebut disusun berdasarkan identitas dan alamat penerima atau by name by address.
Penonaktifan dilakukan setelah ditemukan indikasi keterkaitan rekening bantuan sosial dengan aktivitas judi daring.
"Jadi ini merupakan langkah non aktivasi ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kemensos dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau transaksi yang dinilai mencurigakan dan terafiliasi dengan aktivitas judol," ucapnya.
Menurut Ariyanto, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan penyaluran bantuan sosial agar dana pemerintah diterima dan digunakan oleh pihak yang berhak.
Namun, status rekening yang dinonaktifkan sementara tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh penerima bantuan terlibat langsung dalam perjudian.
Pemkab Sigi Buka Kesempatan Sanggahan bagi Penerima Bansos
Pemerintah Kabupaten Sigi memastikan bahwa warga yang rekening bantuannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Kebijakan tersebut diterapkan karena terdapat temuan penerima manfaat yang mengaku tidak mengetahui adanya penyalahgunaan rekening bantuan sosial miliknya.
Ariyanto menyebut penyalahgunaan rekening dalam sejumlah kasus diduga dilakukan oleh pihak lain, termasuk anggota keluarga, cucu, maupun tetangga.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak langsung menutup kesempatan penerima manfaat memperoleh kembali bantuan sosial.
"Jadi Kemensos masih menyediakan ruang untuk perbaikan atau menyanggah. KPM ini bisa menyanggah, betul tidak apa iya saya melakukan judi online atau tidak," sebutnya.
Melalui mekanisme tersebut, penerima bantuan dapat memberikan penjelasan mengenai transaksi yang dianggap mencurigakan.
Dinsos Sigi Tetapkan Persyaratan Administrasi untuk Pengajuan Sanggahan
Dinas Sosial Kabupaten Sigi mulai menerapkan prosedur administrasi bagi penerima manfaat yang ingin mengajukan sanggahan.
Warga yang mengajukan keberatan diwajibkan membawa surat pernyataan dari dirinya sendiri serta kepala desa sesuai persyaratan Kementerian Sosial.
Pemerintah daerah juga menambahkan tahapan verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.
"Ada tambahan dari pemerintah daerah yakni surat pernyataan tersebut juga harus diketahui oleh pendamping PKH, pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga tingkat kecamatan demi memastikan validitas data sanggahan tersebut," kata dia.
Persyaratan tambahan tersebut melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan pihak kecamatan.
Verifikasi berlapis dilakukan untuk memastikan bahwa pengajuan sanggahan sesuai dengan kondisi penerima bantuan.
Hak Penerima Bansos yang Tidak Terlibat Judi Online Dapat Dipulihkan
Ariyanto berharap mekanisme sanggahan dapat membantu warga yang tidak terlibat judi daring tetapi terdampak penonaktifan rekening bantuan sosial.
Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi klarifikasi agar penerima manfaat yang menjadi korban penyalahgunaan rekening atau data pribadi dapat memperoleh kembali haknya.
Sementara itu, penerima bantuan yang terbukti melakukan pelanggaran tetap menjadi perhatian dalam pengawasan penyaluran bansos.
"Bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, sistem pengawasan lintas lembaga yang terintegrasi akan terus memantau ketat penyaluran dana bantuan sosial agar tepat sasaran," ujarnya.
Pengawasan tersebut melibatkan kerja sama antarlembaga untuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan rekening bantuan sosial.
Hingga kini, sebanyak 1.933 KPM di Kabupaten Sigi yang terindikasi terkait judi daring masih diberikan kesempatan mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




