HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Percepat Pemulihan Kerugian Negara Sebelum Harta Hasil Kejahatan Disamarkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Percepat Pemulihan Kerugian Negara Sebelum Harta Hasil Kejahatan Disamarkan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026). Foto : Mu/Andri.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mampu mempercepat penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara sebelum aset hasil tindak pidana disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan.

Menurutnya, pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum agar negara tidak kehilangan kesempatan mengembalikan kerugian akibat tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Nasir Djamil seusai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai penguatan regulasi perampasan aset diperlukan untuk mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran dan pengamanan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

RUU Perampasan Aset Diharapkan Percepat Pengembalian Kerugian Negara

Nasir menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini telah memiliki Badan Pemulihan Aset, sementara pada tingkat kejaksaan tinggi terdapat Asisten Pemulihan Aset yang menangani proses pemulihan harta hasil kejahatan.

Namun, menurutnya, proses penelusuran aset atau asset tracking masih menghadapi berbagai tantangan, terutama ketika harta hasil tindak pidana telah dipindahkan atau disamarkan kepemilikannya.

Karena itu, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat mekanisme hukum untuk menelusuri dan merampas aset hasil tindak pidana sejak tahap awal penanganan perkara.

"Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal—sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap—sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan," ungkap Nasir.

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses pemulihan aset memiliki kepastian hukum.

Penguatan aturan perampasan aset diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengatasi hambatan dalam pengembalian kekayaan negara yang berkaitan dengan tindak pidana.

Nasir Djamil Ingatkan Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Kejar Jumlah Perkara

Selain menyoroti RUU Perampasan Aset, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta aparat penegak hukum lebih mengutamakan kualitas penanganan perkara dibandingkan sekadar mengejar jumlah kasus.

Menurutnya, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus diikuti peningkatan profesionalisme kepolisian dan kejaksaan.

"Mengenai penerapan KUHAP baru, pesan utama kami adalah jangan hanya mengejar kuantitas perkara, tetapi utamakan kualitas. Kualitas penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Nasir.

Ia menjelaskan bahwa kualitas penegakan hukum harus terlihat sejak tahap penyidikan, penyusunan berkas perkara, hingga proses pembuktian di pengadilan.

Nasir menilai pemenuhan alat bukti tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah, tetapi juga harus memperhatikan kekuatan dan kualitas pembuktian dalam setiap perkara.

"Misalnya, soal dua alat bukti; dalam pemahaman kami terhadap KUHAP, yang dinilai bukan sekadar jumlah alat bukti, melainkan kualitas pembuktiannya. Ini menjadi tantangan bagi anggota kepolisian dan jaksa," katanya.

Menurutnya, penyidik dan jaksa harus memastikan bahwa setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Ketika berkas diserahkan dari polisi ke jaksa, lalu diteliti dan dilimpahkan ke majelis hakim, atau saat jaksa menangani kasus korupsi hingga membawa terdakwa ke pengadilan, semuanya harus didasarkan pada bukti-bukti berkualitas, bukan sekadar formalitas jumlah," tegasnya.

Komisi III Soroti Program Polri Bersama Masyarakat di NTB

Dalam kunjungan kerja tersebut, Nasir juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program Polri Bersama Masyarakat yang dijalankan Polda NTB.

Ia mengakui bahwa pelayanan publik dan penegakan hukum masih memiliki sejumlah kekurangan, tetapi menilai jajaran kepolisian di NTB telah berupaya meningkatkan kedekatan dengan masyarakat.

"Kami tidak menutup fakta bahwa masih terdapat kekurangan dalam konteks pelayanan publik maupun penegakan hukum. Namun secara umum, berdasarkan apa yang kami lihat, dengar, dan baca, Kapolda beserta jajarannya telah berusaha keras menghadirkan polisi di tengah masyarakat," ujarnya.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah Balai Tiga Pilar, yakni wadah kolaborasi antara Babinsa dari unsur TNI, pemerintah desa, dan Bhabinkamtibmas dari unsur Polri.

Program tersebut bertujuan memperkuat langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui koordinasi antarlembaga di tingkat desa.

Nasir berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak kejahatan sejak dini.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan KUHAP dan KUHP baru harus menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

"Alhamdulillah, KUHAP dan KUHP baru sudah membuka ruang kemudahan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Regulasi ini menekankan pada kepastian hukum, kemanfaatan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang benar-benar berkualitas," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026