
Pantau - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi pengemudi ojek daring serta pekerja transportasi berbasis aplikasi digital.
Politisi Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Ijeck tersebut menilai pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan penyedia layanan transportasi daring.
Hal tersebut disampaikan Ijeck melalui keterangan resmi yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor transportasi berbasis teknologi digital.
"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online," ujar Ijeck.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Atur Kemitraan Pengemudi dan Perusahaan Aplikasi
Ijeck menjelaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring.
Regulasi tersebut juga mencakup pengaturan transparansi biaya layanan serta kepastian perlindungan kerja bagi pengemudi yang melayani angkutan penumpang, pengantaran barang, dan makanan.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I tersebut, kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih jelas antara pekerja transportasi daring dan perusahaan aplikasi.
Ia menilai kepastian aturan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi, serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Namun, Ijeck mengingatkan bahwa penerbitan regulasi harus diikuti dengan penerapan yang konsisten dan koordinasi lintas kementerian agar pelaksanaannya tidak menghadapi hambatan di lapangan.
Komisi V DPR Pastikan Perlindungan Pengemudi Ojol Tidak Berhenti di Atas Kertas
Ijeck menegaskan bahwa Komisi V DPR RI siap menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar manfaatnya benar-benar dirasakan para pekerja transportasi daring.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya diukur dari penerbitan aturan, tetapi juga harus terlihat dari pelaksanaan dan dampaknya terhadap masyarakat.
"Tentu, kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan DPR akan dilakukan secara terukur untuk memastikan perlindungan pekerja berjalan beriringan dengan kepastian usaha bagi perusahaan penyedia aplikasi.
Selain itu, pelaksanaan regulasi juga diharapkan tetap memperhatikan kualitas pelayanan transportasi daring yang digunakan masyarakat.
Ijeck menilai koordinasi antarkementerian dan pihak terkait menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan perlindungan pekerja transportasi daring dapat diterapkan secara menyeluruh.
Komisi V DPR RI, lanjutnya, akan terus memantau implementasi regulasi tersebut agar ketentuan mengenai hubungan kemitraan, transparansi biaya layanan, dan perlindungan kerja dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
"Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur," tutup Ijeck.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




